Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 693 tentang Qashar shalat bagi musafir selama sepuluh hari

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika safar dari Madinah ke Mekkah dan tinggal di sana selama sepuluh hari, beliau tetap mengqashar shalat, yaitu shalat empat rakaat menjadi dua rakaat. Ini menunjukkan bahwa seorang musafir boleh mengqashar shalat selama dalam perjalanan, dan masa tinggal yang tidak berniat menetap secara permanen tidak menghilangkan status safarnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits (dengan harakat sesuai periwayatan):

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مِنَ الْمَدِينَةِ إِلَى مَكَّةَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى رَجَعَ. قُلْتُ: كَمْ أَقَامَ بِمَكَّةَ؟ قَالَ: عَشْرًا.

Makna: Anas bin Malik berkata: "Kami keluar dari Madinah menuju Mekkah bersama Rasulullah ﷺ dan beliau shalat dua rakaat pada setiap waktu shalat hingga kami kembali ke Madinah. Saya bertanya: Berapa lama beliau tinggal di Mekkah? Dia menjawab: (Selama) sepuluh (hari)."

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 101

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu."

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 693). Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Sa'id bin al-Musayyib, Al-Hasan al-Bashri, dan Atha' bin Abi Rabah memahami bahwa qashar shalat adalah keringanan (rukhsah) yang disyariatkan bagi musafir. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengqashar shalat selama safar, dan ini menjadi dalil bahwa qashar tidak hanya terbatas pada jarak tertentu, tetapi mencakup seluruh perjalanan yang disebut safar.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan beberapa pelajaran penting:

1. Qashar Shalat adalah Sunnah Nabi ﷺ

Nabi ﷺ senantiasa mengqashar shalat ketika safar, baik safar yang singkat maupun yang lebih lama. Dalam hadits ini, beliau tinggal di Mekkah selama sepuluh hari dan tetap mengqashar shalat. Ini menunjukkan bahwa qashar bukan hanya untuk perjalanan singkat, tetapi juga untuk masa tinggal yang tidak berniat menetap.

2. Batasan Masa Tinggal yang Membolehkan Qashar

Para ulama berbeda pendapat tentang batas maksimal masa tinggal yang masih membolehkan qashar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya berpendapat bahwa jika seorang musafir berniat menetap lebih dari empat hari (selain hari masuk dan keluar), maka ia tidak boleh mengqashar. Dalil mereka adalah hadits ini, karena Nabi ﷺ tinggal sepuluh hari di Mekkah dan tetap mengqashar, namun mereka memahami bahwa beliau berniat tidak menetap secara permanen.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika berniat menetap lima belas hari atau lebih, maka tidak boleh mengqashar. Jika kurang dari itu, tetap boleh mengqashar.
  • Imam Malik berpendapat bahwa jika berniat menetap lebih dari empat hari, maka ia harus menyempurnakan shalat.
  • Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh al-Albani dan Syaikh Ibnu Baz adalah bahwa selama seseorang masih dalam status safar dan belum berniat menetap secara permanen di suatu tempat, ia tetap boleh mengqashar, meskipun masa tinggalnya lama. Ini berdasarkan keumuman dalil dan praktik Nabi ﷺ yang tinggal di Mekkah selama sepuluh hari dan tetap mengqashar.

3. Qashar adalah Rukhshah (Keringanan), Bukan Kewajiban

Para ulama sepakat bahwa qashar adalah keringanan dari Allah. Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa mengqashar lebih utama daripada menyempurnakan shalat bagi musafir, karena Nabi ﷺ senantiasa melakukannya. Namun, jika seorang musafir menyempurnakan shalat, maka shalatnya sah menurut jumhur ulama.

4. Hikmah Qashar

Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa qashar adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang sedang dalam perjalanan, karena safar membawa kelelahan dan kesibukan. Maka Allah meringankan shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah seorang sahabat yang paling banyak mengetahui tentang praktik ibadah Nabi ﷺ dalam safar. Beliau pernah mendampingi Nabi ﷺ dalam banyak perjalanan, termasuk Fathu Makkah (pembebasan Mekkah). Dalam perjalanan tersebut, Anas memperhatikan dengan teliti bagaimana Nabi ﷺ shalat, dan ia menyampaikan kepada generasi setelahnya bahwa Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan qashar selama safar, meskipun tinggal di Mekkah selama sepuluh hari.

Ini menunjukkan perhatian para sahabat terhadap detail ibadah Nabi ﷺ, dan semangat mereka untuk menyampaikan ilmu kepada umat. Al-Hasan al-Bashri sering menceritakan kisah-kisah sahabat seperti ini untuk mengajarkan umat agar cinta mengikuti sunnah dalam segala keadaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Seorang musafir boleh mengqashar shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat selama dalam perjalanan.
  2. Masa tinggal yang tidak berniat menetap secara permanen tidak menghilangkan status safar, sebagaimana Nabi ﷺ tinggal sepuluh hari di Mekkah dan tetap mengqashar.
  3. Qashar adalah keringanan dari Allah, dan mengamalkannya adalah bentuk syukur atas nikmat Allah.
  4. Jika ada perbedaan pendapat tentang batas masa tinggal, hendaknya seorang muslim merujuk kepada ulama terpercaya di negerinya dan mengambil pendapat yang paling hati-hati.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.