Penjelasan Hadits Muslim No. 692 tentang Shalat musafir dua rakaat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa shalat musafir (safar) dikerjakan dua rakaat (qashar), dan bahwa jarak perjalanan yang membolehkan qashar dalam riwayat ini sekitar tujuh belas atau delapan belas mil. Shurahbil bin al-Simt mengikuti perbuatan Umar bin al-Khaththab, dan Umar mengikuti perbuatan Nabi ﷺ. Ini menunjukkan qashar adalah sunnah yang ditetapkan dengan dalil perbuatan Nabi ﷺ, bukan sekadar pendapat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. An-Nisa' [4]: 101

وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا ۗ اِنَّ الْكَافِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا

Terjemahan: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Shalat Musafir dan Qasharnya, dari Jubair bin Nufair, dari Shurahbil bin al-Simt, dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa qashar dilakukan dua rakaat dan bahwa perbuatan sahabat yang menyaksikan perbuatan Nabi ﷺ menjadi hujjah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa jarak safar yang disebutkan dalam riwayat ini dipakai sebagian ulama untuk menentukan batas minimal safar.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa qashar adalah sunnah yang tetap, dan Nabi ﷺ tidak meninggalkannya dalam safar.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:

Pertama: Qashar shalat musafir adalah dua rakaat.

Shurahbil bin al-Simt shalat dua rakaat dalam perjalanan menuju sebuah desa yang berjarak sekitar tujuh belas atau delapan belas mil. Ini menunjukkan bahwa safar yang mencapai jarak tersebut sudah membolehkan qashar. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang batas minimal safar. Sebagian mengambil dalil dari hadits ini, sebagian menggunakan hadits lain, dan sebagian menyerahkan kepada 'urf (kebiasaan) yang disebut safar.

Kedua: Umar bin al-Khaththab mengikuti perbuatan Nabi ﷺ.

Umar shalat dua rakaat di Dhu'l-Hulaifah, dan ketika ditanya, beliau menjawab: "Saya melakukan seperti yang saya lihat Rasulullah ﷺ lakukan." Ini menunjukkan bahwa qashar bukan ijtihad Umar, melainkan ittiba' kepada sunnah Nabi ﷺ. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menegaskan bahwa inilah manhaj sahabat: mereka tidak beribadah kecuali dengan dalil.

Ketiga: Perbuatan sahabat yang menyaksikan Nabi ﷺ menjadi hujjah.

Jubair bin Nufair bertanya kepada Shurahbil, dan Shurahbil menjawab dengan merujuk kepada Umar, dan Umar merujuk kepada Nabi ﷺ. Ini menunjukkan sanad amal yang bersambung hingga kepada Nabi ﷺ. Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa ini adalah contoh bagaimana sahabat saling menguatkan dalam mengikuti sunnah.

Keempat: Perbedaan pendapat tentang batas safar.

Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pandangan berbeda:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal: safar yang membolehkan qashar adalah perjalanan yang disebut safar secara umum, dan sebagian menetapkan jarak tertentu.
  • Imam Abu Hanifah: menetapkan jarak sekitar 48 mil (sekitar 77 km) berdasarkan riwayat lain.
  • Imam Malik bin Anas: menetapkan jarak sekitar 16 farsakh (sekitar 80 km).
  • Ibnu Taymiyyah dan Ibnul Qayyim: cenderung melihat bahwa yang menjadi patokan adalah 'urf, yaitu apa yang disebut safar oleh masyarakat, dan tidak ada batas baku yang pasti dari syariat.

Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang mengatakan bahwa safar yang membolehkan qashar adalah safar yang secara 'urf dianggap perjalanan, dan hadits ini menunjukkan bahwa jarak tujuh belas atau delapan belas mil sudah cukup untuk qashar. Namun tetap, yang menjadi patokan adalah makna safar itu sendiri, bukan semata angka.

Kelima: Qashar adalah rukhshah (keringanan), bukan keharusan.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa qashar adalah sunnah, dan yang lebih utama adalah mengerjakan qashar. Namun jika seseorang menyempurnakan empat rakaat, shalatnya sah menurut jumhur ulama, meskipun meninggalkan keutamaan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Jubair bin Nufair, seorang tabi'in yang mulia, melakukan perjalanan bersama Shurahbil bin al-Simt. Ketika mereka sampai di sebuah desa yang berjarak sekitar tujuh belas atau delapan belas mil, Shurahbil shalat dua rakaat. Jubair yang melihat hal itu bertanya, dan Shurahbil menjawab dengan tenang: "Saya melihat Umar shalat dua rakaat di Dhu'l-Hulaifah, dan saya bertanya kepadanya, lalu Umar berkata: 'Saya melakukan seperti yang saya lihat Rasulullah ﷺ lakukan.'"

Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat dan tabi'in menjaga sunnah dengan sanad yang jelas. Mereka tidak berbicara tentang agama dengan hawa nafsu, tetapi dengan merujuk kepada Nabi ﷺ. Ini adalah pelajaran bagi kita agar dalam beribadah selalu merujuk kepada dalil, bukan kepada perasaan atau kebiasaan semata.

Kesimpulan Praktis

  1. Qashar shalat musafir adalah dua rakaat untuk shalat yang empat rakaat (Zhuhur, Ashar, Isya). Shalat Subuh dan Maghrib tidak diqashar.
  2. Safar yang membolehkan qashar adalah safar yang secara 'urf dianggap perjalanan. Hadits ini menunjukkan jarak sekitar tujuh belas atau delapan belas mil sudah cukup, namun yang menjadi patokan adalah makna safar itu sendiri.
  3. Mengikuti sunnah Nabi ﷺ adalah prinsip utama dalam ibadah, sebagaimana yang dicontohkan oleh Umar bin al-Khaththab dan para sahabat.
  4. Qashar adalah sunnah, dan yang lebih utama adalah mengerjakannya. Jika seseorang menyempurnakan shalat, shalatnya sah menurut jumhur ulama, tetapi meninggalkan keutamaan.
  5. Merujuk kepada ulama dalam memahami dalil adalah jalan yang selamat, sebagaimana para sahabat merujuk kepada Nabi ﷺ dan para tabi'in merujuk kepada sahabat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?