Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ mulai mengqashar shalat ketika beliau telah menempuh perjalanan sejauh tiga mil atau tiga farsakh. Ini menunjukkan bahwa qashar shalat disyariatkan bagi musafir yang telah melakukan perjalanan dengan jarak tertentu. Para ulama berbeda pendapat tentang batas minimal jarak safar yang membolehkan qashar, namun hadits ini menjadi salah satu dalil penting dalam pembahasan tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. An-Nisa' [4]: 101
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
Terjemahan: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Hadits:
Hadits riwayat Muslim no. 691 dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan.
Kaitan dengan Ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya qashar bagi musafir. Beliau juga menyebutkan perbedaan pendapat ulama tentang jarak safar yang membolehkan qashar. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas hadits serupa dan menjelaskan bahwa mayoritas ulama berpendapat jarak safar yang membolehkan qashar adalah sekitar 48 mil (sekitar 80 km) berdasarkan hadits-hadits lain.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Yahya bin Yazid al-Huna'i yang bertanya langsung kepada Anas bin Malik, seorang sahabat senior yang pernah menjadi pelayan Rasulullah ﷺ selama sepuluh tahun. Jawaban Anas sangat jelas: Rasulullah ﷺ mengqashar shalat ketika beliau telah menempuh jarak tiga mil atau tiga farsakh.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Jarak Safar:
- Pendapat yang mengatakan jarak safar adalah tiga mil (sekitar 4,8 km): Ini adalah pendapat yang diambil secara zhahir dari hadits ini. Namun, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud bukanlah jarak minimal safar secara mutlak, tetapi bahwa Rasulullah ﷺ mulai mengqashar setelah menempuh jarak tersebut dari Madinah.
- Pendapat jumhur ulama (mayoritas): Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jarak safar yang membolehkan qashar adalah sekitar 48 mil (sekitar 80 km) atau perjalanan dua hari. Dalil mereka adalah hadits Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa mereka mengqashar dan tidak berbuka jika perjalanan mereka mencapai jarak tersebut. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menguatkan pendapat ini.
- Pendapat Imam Abu Hanifah: Beliau berpendapat jarak safar adalah tiga hari perjalanan (sekitar 96 km), berdasarkan pemahaman terhadap ayat dan hadits lain.
Hikmah dari Hadits:
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa qashar shalat adalah bentuk keringanan (rukhshah) dari Allah bagi musafir. Ini menunjukkan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang sedang dalam perjalanan. Beliau juga menekankan bahwa qashar tidak hanya berlaku ketika dalam keadaan takut, tetapi juga dalam keadaan aman, sebagaimana dipahami dari hadits-hadits lain.
Story Telling
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Aku pernah bepergian bersama Rasulullah ﷺ dari Madinah ke Mekkah, dan beliau selalu mengqashar shalat hingga kami kembali ke Madinah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ konsisten dalam mengamalkan qashar selama dalam perjalanan. Ini menjadi teladan bagi kita untuk tidak meninggalkan keringanan yang Allah berikan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa mengamalkan rukhsah (keringanan) adalah bentuk syukur kepada Allah dan bukan berarti lemah iman.
Kesimpulan Praktis
- Qashar shalat adalah keringanan yang disyariatkan bagi musafir, dan mengamalkannya adalah sunnah.
- Batas jarak safar yang membolehkan qashar diperselisihkan ulama, namun pendapat yang paling kuat adalah sekitar 80 km atau perjalanan dua hari.
- Qashar dilakukan dengan mereduksi shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat (Dzuhur, Ashar, Isya).
- Niat safar harus jelas dan perjalanan bukan untuk maksiat.
- Jika ragu tentang jarak safar, lebih utama mengqashar karena ini adalah rukhsah dari Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.