Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat qashar (meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat) itu disyariatkan ketika seseorang telah keluar dari batas kota tempat tinggalnya dan memulai perjalanan. Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ shalat Zuhur sempurna empat rakaat di Madinah, lalu ketika beliau telah sampai di Dzul Hulaifah (yang merupakan miqat haji/umrah, di luar batas kota Madinah), beliau shalat Ashar hanya dua rakaat. Ini adalah dalil bahwa qashar shalat dilakukan ketika sudah keluar dari kota, bukan sebelum keluar.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Muslim:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya. Ini menunjukkan bahwa hadits ini shahih dan disepakati keshahihannya.
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar shalatmu."
(QS. An-Nisa' [4]: 101)
Penjelasan Ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, di antaranya Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm, menjelaskan bahwa qashar shalat disyariatkan ketika seseorang telah keluar dari batas daerahnya dan memulai perjalanan. Beliau juga menyebutkan bahwa jarak yang membolehkan qashar menurut pendapat yang masyhur adalah sekitar 48 mil (sekitar 80 km), berdasarkan hadits Ibnu Umar dan Ibnu Abbas.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa qashar shalat itu berkaitan dengan 'urf (kebiasaan) safar, dan tidak ada batasan jarak yang pasti dari Nabi ﷺ. Namun, beliau menguatkan bahwa yang terpenting adalah seseorang dianggap musafir menurut kebiasaan masyarakat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memberikan pelajaran penting tentang tata cara shalat musafir:
- Shalat qashar dimulai setelah keluar dari kota. Rasulullah ﷺ shalat Zuhur empat rakaat di Madinah karena beliau masih berada di kotanya. Ketika beliau keluar dan sampai di Dzul Hulaifah (sekitar 6 km dari Madinah), beliau shalat Ashar dua rakaat. Ini menunjukkan bahwa qashar tidak dilakukan sebelum keluar dari batas kota.
- Dzul Hulaifah adalah tempat miqat. Tempat ini adalah batas dimulainya ibadah haji/umrah bagi penduduk Madinah. Namun, dalam konteks hadits ini, Dzul Hulaifah juga menjadi titik awal perjalanan Rasulullah ﷺ, sehingga beliau mulai mengqashar shalat di sana.
- Qashar adalah rukhshah (keringanan), bukan kewajiban mutlak. Sebagian ulama berpendapat bahwa mengqashar itu lebih utama, sebagian lagi mengatakan boleh memilih antara qashar atau sempurna. Namun, yang jelas, perbuatan Nabi ﷺ yang konsisten mengqashar dalam safar menunjukkan bahwa ini adalah sunnah yang dianjurkan.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya qashar ketika safar, dan bahwa batas dimulainya safar adalah ketika seseorang telah keluar dari kota tempat tinggalnya. Beliau juga menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa qashar shalat itu khusus bagi musafir.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari ketika menjelaskan hadits serupa dalam Shahih Al-Bukhari, menukil pendapat para ulama bahwa qashar shalat itu tidak sah kecuali dalam safar yang mubah (bukan safar maksiat), dan safar itu haruslah perjalanan yang jauh menurut kebiasaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa pelajaran dari hadits ini adalah bahwa seseorang yang berniat safar tetapi belum keluar dari kotanya, maka ia tetap shalat sempurna. Adapun ketika ia telah keluar dan memulai perjalanan, maka ia boleh mengqashar.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang jarak safar yang membolehkan qashar. Beliau menjawab dengan bijak, "Aku tidak menetapkan batasan jarak tertentu. Yang penting, menurut kebiasaan orang-orang, itu disebut safar." Ini menunjukkan bahwa para ulama tidak mempersempit syariat dengan batasan yang kaku, tetapi mengembalikan kepada kebiasaan yang berlaku.
Kisah lain, Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma ketika safar, beliau selalu mengqashar shalat dan tidak pernah shalat sempurna dalam safarnya. Beliau juga pernah ditanya tentang hal itu dan menjawab, "Aku melihat Rasulullah ﷺ melakukannya, maka aku pun melakukannya." Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat berpegang teguh pada sunnah Nabi ﷺ dalam safar.
Kesimpulan Praktis
- Shalat qashar (meringkas shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaat) disyariatkan bagi musafir.
- Qashar dimulai ketika seseorang telah keluar dari batas kotanya dan memulai perjalanan.
- Tidak ada batasan jarak yang pasti dari Nabi ﷺ, namun ulama berbeda pendapat: sebagian menetapkan jarak tertentu (seperti 80 km), sebagian lagi mengembalikan kepada kebiasaan safar.
- Mengqashar shalat dalam safar adalah sunnah Nabi ﷺ yang beliau lakukan secara konsisten.
- Boleh menjamak shalat (menggabungkan Zuhur dan Ashar, atau Maghrib dan Isya) dalam safar, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.