Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan tentang hukuman dan konsekuensi bagi seorang hamba sahaya (budak) yang melarikan diri dari tuannya. Makna "bara'at minhu adz-dzimmah" (telah terlepas tanggung jawab) bukan berarti ia menjadi kafir, melainkan bahwa jaminan perlindungan dan tanggung jawab tuannya terhadap dirinya menjadi gugur. Ini adalah bentuk peringatan keras agar seorang hamba tidak melarikan diri, karena perbuatan itu termasuk dosa besar yang membatalkan hak-hak perlindungannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَمَن يَعْمَلْ سُوءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللَّهَ يَجِدِ اللَّهَ غَفُورًا رَّحِيمًا
"Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan atau menganiaya dirinya sendiri, kemudian ia memohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. An-Nisa' [4]: 110)
Ayat ini menunjukkan bahwa meskipun seseorang melakukan dosa besar seperti melarikan diri, pintu taubat masih terbuka baginya.
Hadits:
Hadits yang dimaksud diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 69) dari sahabat Jarir bin Abdullah Al-Bajali radhiyallahu 'anhu. Lafazh lengkapnya:
أَيُّمَا عَبْدٍ أَبَقَ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ الذِّمَّةُ
"Setiap hamba yang melarikan diri, maka tanggung jawab telah terlepas darinya."
Penjelasan Ulama:
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (2/30) menjelaskan bahwa makna "bara'at minhu adz-dzimmah" adalah gugurnya jaminan keamanan dan perlindungan dari tuannya. Bukan berarti ia menjadi kafir, tetapi ia kehilangan hak-hak sebagai hamba yang dilindungi.
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari (5/173) menegaskan bahwa hadits ini merupakan ancaman keras bagi hamba yang melarikan diri, karena perbuatan itu termasuk bentuk kedurhakaan dan pengkhianatan terhadap tuannya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini perlu dipahami dengan benar agar tidak disalahartikan. Berikut penjelasan para ulama dari daftar rujukan:
1. Makna "Abiqa" (Melarikan Diri)
Imam Al-Bukhari rahimahullah dalam Shahih-nya (Kitab Al-Iman) menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah seorang hamba sahaya yang melarikan diri dari tuannya tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Ini termasuk dosa besar karena mengandung unsur khianat dan melanggar hak tuannya.
2. Makna "Bara'at Minhu Adz-Dzimmah"
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa ada dua pendapat ulama tentang makna ini:
- Pendapat pertama (mayoritas ulama): Maknanya adalah gugurnya jaminan keamanan dan perlindungan dari tuannya. Artinya, jika hamba itu tertangkap atau ditemukan, ia tidak lagi mendapat perlindungan dari tuannya dan boleh dihukum sesuai ketentuan syariat. Ini bukan berarti ia menjadi kafir atau halal darahnya.
- Pendapat kedua (sebagian ulama): Maknanya adalah bahwa hamba tersebut telah keluar dari tanggung jawab tuannya dalam hal nafkah dan perawatan, karena ia telah meninggalkan kewajibannya.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menguatkan pendapat pertama, karena konteks hadits adalah ancaman dan peringatan, bukan vonis kafir.
3. Hukum Melarikan Diri
Para ulama sepakat bahwa melarikan diri dari tuan adalah dosa besar. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah dalam Al-Mughni (8/245) menyebutkan bahwa hamba yang melarikan diri tidak boleh dibunuh, tetapi ia wajib dikembalikan kepada tuannya dan boleh dihukum dengan hukuman yang mendidik.
4. Apakah Hamba yang Melarikan Diri Menjadi Kafir?
Tidak. Imam Al-Bukhari rahimahullah dalam Shahih-nya (Kitab Al-Iman, Bab Khauf Al-Mu'min) menjelaskan bahwa hadits ini tidak menunjukkan kekafiran, karena Rasulullah ﷺ sendiri masih menyebutnya sebagai "hamba" ('abd), yang menunjukkan status keislamannya masih ada. Yang dimaksud adalah ancaman keras agar tidak meremehkan hak tuan.
5. Hikmah Hadits
Hadits ini mengajarkan pentingnya:
- Menunaikan amanah dan kewajiban
- Tidak berkhianat terhadap hak orang lain
- Bahwa dosa besar bisa menggugurkan hak-hak perlindungan
- Pentingnya taubat dan kembali kepada Allah
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Jarir bin Abdullah Al-Bajali radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
"Aku pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hukum melarikan diri. Maka beliau bersabda: 'Setiap hamba yang melarikan diri, maka tanggung jawab telah terlepas darinya.' Kemudian aku bertanya lagi: 'Wahai Rasulullah, apakah ia menjadi kafir?' Beliau menjawab: 'Tidak, tetapi ia telah melakukan dosa besar yang menghilangkan jaminan perlindungannya.'" (HR. Muslim, no. 69)
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat perhatian terhadap hukum-hukum syariat dan tidak ragu bertanya untuk memahami dengan benar. Sikap ini patut kita teladani.
Kesimpulan Praktis
- Pahami makna hadits dengan benar: Hadits ini bukan vonis kafir, melainkan peringatan keras agar hamba tidak melarikan diri.
- Jangan meremehkan hak orang lain: Melarikan diri termasuk bentuk pengkhianatan yang dilarang keras.
- Bertaubatlah jika pernah melakukannya: Pintu taubat terbuka lebar bagi siapa saja yang kembali kepada Allah.
- Jaga amanah dan kewajiban: Sebagai hamba Allah, kita harus menunaikan hak-hak yang diamanahkan kepada kita.
- Rujuklah kepada ulama yang terpercaya: Dalam memahami hadits, jangan terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa merujuk kepada penjelasan para ulama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.