Penjelasan Hadits Muslim No. 688 tentang Shalat musafir dua rakaat adalah sunnah Nabi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang musafir yang berada di Makkah dan tidak shalat berjamaah di belakang imam (penduduk setempat), maka ia tetap mengerjakan shalat qashar, yaitu dua rakaat untuk shalat yang empat rakaat. Ini adalah sunnah (ajaran dan perbuatan) Nabi ﷺ yang dijelaskan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu. Namun, jika ia shalat di belakang imam yang muqim (penduduk tetap), maka ia wajib mengikuti imam dengan menyempurnakan empat rakaat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Musa bin Salamah al-Hudzali, ia berkata: "Aku bertanya kepada Ibnu Abbas: Bagaimana aku shalat jika aku berada di Makkah dan tidak shalat bersama imam?" Maka ia menjawab: "Dua rakaat, sebagai sunnah Abul Qasim ﷺ." (HR. Muslim no. 688)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa'i dengan redaksi yang serupa.

Dalil Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu." (QS. An-Nisa' [4]: 101)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengqashar shalat bagi musafir, baik ia berada di Makkah atau di tempat lain, selama ia masih berstatus musafir dan tidak shalat di belakang imam yang muqim.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas masalah ini dan menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa musafir yang shalat di belakang imam muqim wajib menyempurnakan shalatnya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa shalat qashar adalah keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah kepada para musafir. Namun, ada perincian penting:

  1. Jika musafir shalat sendirian atau berjamaah dengan sesama musafir: Ia boleh mengqashar shalatnya, yaitu meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Ini berdasarkan hadits di atas dan juga hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ selalu mengqashar shalat ketika safar.
  2. Jika musafir shalat di belakang imam yang muqim (penduduk tetap): Maka ia wajib mengikuti imam dan menyempurnakan shalatnya menjadi empat rakaat. Ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, bahwa ia pernah ditanya: "Mengapa aku shalat dua rakaat ketika safar sendirian, tetapi empat rakaat ketika shalat di belakang imam penduduk Makkah?" Maka ia menjawab: "Itulah sunnah (ajaran) Abu al-Qasim ﷺ." (HR. Ahmad, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa seorang musafir yang shalat di belakang imam muqim tidak boleh mengqashar, karena ia mengikuti imamnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa qashar shalat adalah sunnah yang tetap bagi musafir, dan tidak ada perbedaan antara berada di Makkah atau di tempat lain. Namun, jika ia bermakmum kepada imam yang muqim, maka ia mengikuti imamnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits Ibnu Abbas ini adalah dalil bahwa qashar shalat bagi musafir adalah sunnah yang tetap, dan tidak gugur hanya karena seseorang berada di Makkah. Namun, jika ia shalat di belakang imam muqim, maka ia wajib mengikuti imam.

Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa jika seorang musafir berniat tinggal lebih dari empat hari di suatu tempat, maka ia dihukumi seperti muqim dan tidak boleh mengqashar. Ini adalah pendapat sebagian ulama, namun pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh al-Utsaimin adalah bahwa seorang musafir boleh mengqashar selama ia masih berstatus musafir, meskipun tinggal beberapa hari, selama tidak berniat menetap secara permanen.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang musafir yang berada di Makkah dan tidak shalat bersama imam. Maka beliau menjawab: "Ia shalat dua rakaat, sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Abbas dan para sahabat lainnya." Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat berpegang teguh pada sunnah Nabi ﷺ dalam masalah ini, dan tidak ragu untuk mengamalkannya meskipun berada di tanah suci.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa ketaatan kepada sunnah Nabi ﷺ tidak boleh ditinggalkan hanya karena berada di tempat yang mulia. Justru, di tempat yang mulia, kita semakin semangat untuk menghidupkan sunnah-sunnah beliau.

Kesimpulan Praktis

  1. Seorang musafir yang tidak shalat di belakang imam muqim, boleh mengqashar shalatnya menjadi dua rakaat untuk shalat yang empat rakaat.
  2. Jika ia shalat di belakang imam muqim, maka ia wajib mengikuti imam dan menyempurnakan shalatnya.
  3. Qashar shalat adalah keringanan dari Allah, dan mengamalkannya adalah bentuk syukur atas nikmat Allah.
  4. Kita harus mempelajari dan mengamalkan sunnah Nabi ﷺ dalam setiap keadaan, termasuk dalam safar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?