Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa jumlah rakaat shalat fardhu berbeda sesuai keadaan: empat rakaat saat mukim (menetap), dua rakaat saat safar (bepergian), dan satu rakaat saat keadaan sangat bahaya (khauf). Ini adalah ketetapan Allah yang disampaikan melalui lisan Nabi ﷺ, dan menjadi dalil utama dalam bab shalat musafir serta shalat khauf.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Shalat Musafir dan Qashar, no. 687, dari jalur Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, melalui Mujahid bin Jabr (seorang tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan).
Teks hadits:
فَرَضَ اللَّهُ الصَّلَاةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ ﷺ فِي الْحَضَرِ أَرْبَعًا وَفِي السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ وَفِي الْخَوْفِ رَكْعَةً
Terjemahan: "Allah telah mewajibkan shalat melalui lisan Nabi kalian ﷺ sebanyak empat rakaat ketika menetap, dua rakaat ketika bepergian, dan satu rakaat ketika dalam keadaan bahaya."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. An-Nisa' [4]: 101
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
Terjemahan: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
QS. Al-Baqarah [2]: 239
فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui."
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan landasan penting dalam fiqih shalat safar dan shalat khauf. Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma menyatakan bahwa ketentuan jumlah rakaat ini adalah fardhu (kewajiban) yang ditetapkan Allah melalui lisan Nabi ﷺ. Artinya, bukan hasil ijtihad sahabat, melainkan wahyu yang disampaikan secara langsung.
Mujahid bin Jabr, seorang tabi'in terkemuka dan murid Ibnu 'Abbas, meriwayatkan hadits ini. Beliau adalah salah satu ulama tafsir paling terpercaya di kalangan tabi'in, dan riwayatnya dari Ibnu 'Abbas menjadi rujukan utama dalam memahami ayat-ayat tentang shalat safar dan khauf.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa shalat safar yang dua rakaat itu adalah qashar yang disyariatkan, bukan berarti shalat empat rakaat menjadi tidak sah. Namun, yang paling utama adalah mengikuti ketentuan dua rakaat saat safar, karena itu adalah fardhu yang ditetapkan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (meskipun beliau lebih banyak mensyarah Bukhari, namun prinsipnya sama) menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa shalat khauf bisa dilakukan satu rakaat ketika keadaan sangat darurat, misalnya ketika musuh berada di depan mata dan tidak memungkinkan shalat dua rakaat. Ini adalah bentuk rukhshah (keringanan) yang Allah berikan.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ selalu shalat dua rakaat saat safar, kecuali shalat Maghrib (tiga rakaat) dan Subuh (dua rakaat). Beliau juga menegaskan bahwa shalat khauf memiliki beberapa tata cara yang berbeda sesuai situasi, dan hadits ini menunjukkan bahwa dalam keadaan paling darurat, shalat bisa dilakukan satu rakaat.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa jumlah rakaat shalat fardhu berbeda sesuai keadaan, dan ini adalah ketetapan syariat yang tidak boleh diabaikan. Beliau juga menegaskan bahwa shalat safar dua rakaat itu lebih utama daripada menyempurnakan empat rakaat, kecuali jika seseorang menjadi imam bagi orang mukim, maka ia harus shalat empat rakaat.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat safar dua rakaat itu adalah azimah (ketetapan asli), bukan rukhshah, sehingga tidak boleh ditambah kecuali dalam keadaan tertentu.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa shalat safar dua rakaat itu adalah rukhshah, dan boleh menyempurnakan empat rakaat jika tidak dalam keadaan safar yang memenuhi syarat.
- Imam Malik berpendapat bahwa shalat safar dua rakaat itu adalah sunnah yang tidak boleh ditinggalkan, dan jika seseorang shalat empat rakaat saat safar, maka shalatnya tetap sah tetapi meninggalkan keutamaan.
Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa shalat safar dua rakaat itu adalah fardhu yang ditetapkan, dan tidak boleh ditambah kecuali jika menjadi imam bagi orang mukim. Ini berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas ini dan hadits-hadits lain yang shahih.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma pernah ditanya tentang shalat safar. Beliau menjawab dengan hadits ini, dan menegaskan bahwa ketentuan ini adalah fardhu dari Allah melalui lisan Nabi ﷺ. Mujahid bin Jabr, yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu murid terdekat Ibnu 'Abbas. Beliau dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan tafsir. Suatu ketika, Mujahid berkata: "Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih mengetahui tentang tafsir Al-Qur'an daripada Ibnu 'Abbas." (Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsirnya).
Hikmahnya: Para salaf sangat menjaga riwayat dari sahabat, terutama dalam hal ibadah. Mereka tidak menambah atau mengurangi kecuali berdasarkan dalil yang jelas.
Kesimpulan Praktis
- Shalat fardhu saat mukim adalah empat rakaat (kecuali Maghrib dan Subuh).
- Shalat fardhu saat safar adalah dua rakaat (kecuali Maghrib dan Subuh).
- Shalat khauf bisa dilakukan satu rakaat jika keadaan sangat darurat.
- Ketentuan ini adalah fardhu dari Allah melalui lisan Nabi ﷺ, bukan hasil ijtihad.
- Hendaknya seorang muslim mengikuti ketentuan ini dengan penuh keyakinan dan tidak menambah atau mengurangi tanpa dalil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.