Penjelasan Hadits Muslim No. 686 tentang Kebolehan mengqashar shalat sebagai sedekah dari Allah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa keringanan mengqashar (memendekkan) shalat ketika safar adalah murni pemberian dan karunia dari Allah ﷻ kepada hamba-Nya. Meskipun ayat Al-Qur'an menyebutkan qashar dikaitkan dengan rasa takut (saat perang), Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa hukum qashar tetap berlaku bagi musafir meskipun dalam keadaan aman. Ini adalah sedekah dari Allah yang hendaknya kita terima dengan penuh syukur, bukan kita tolak dengan sikap berlebihan dalam beribadah.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. An-Nisa' [4]: 101:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۗ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar shalat(mu), jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."

2. Hadits Riwayat Muslim:

Hadits yang sedang kita bahas ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Shalat Musafir dan Qasharnya, Bab Shalat Musafir dan Qasharnya (no. 686), dari sahabat Ya'la bin Umayyah radhiyallahu 'anhu.

3. Perkataan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (kitab Al-Minhaj) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan qashar shalat dalam safar adalah keringanan yang disyariatkan, dan tidak disyaratkan adanya rasa takut. Beliau menukil kesepakatan ulama bahwa qashar shalat bagi musafir adalah sunnah yang dianjurkan, bukan kewajiban.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas hadits ini dan menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ mengajarkan umatnya untuk menerima keringanan dari Allah dengan penuh syukur, bukan menolaknya.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin dan kitab-kitab fiqihnya menjelaskan bahwa qashar shalat adalah termasuk perkara yang Allah ﷻ syariatkan bagi musafir sebagai bentuk kasih sayang-Nya, dan seorang hamba yang baik adalah yang menerima pemberian Tuhannya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki latar belakang yang sangat menarik. Ya'la bin Umayyah radhiyallahu 'anhu bertanya kepada Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu tentang firman Allah dalam QS. An-Nisa' [4]: 101 yang mengaitkan qashar shalat dengan rasa takut terhadap orang kafir. Pertanyaan beliau: "Wahai Amirul Mukminin, ayat ini menyebutkan qashar itu jika kita takut diserang orang kafir. Tetapi sekarang orang-orang sudah aman, mengapa kita masih mengqashar shalat ketika safar?"

Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu menjawab bahwa beliau juga pernah heran tentang hal yang sama, lalu beliau bertanya langsung kepada Rasulullah ﷺ. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Itu adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya."

Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

Pertama, qashar shalat dalam safar tidak disyaratkan adanya rasa takut. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab. Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah sepakat bahwa musafir boleh mengqashar shalat meskipun dalam keadaan aman. Dalilnya adalah hadits ini dan juga praktik Rasulullah ﷺ yang selalu mengqashar shalat dalam setiap safarnya, baik dalam keadaan aman maupun tidak.

Kedua, qashar shalat adalah sedekah dari Allah. Kata "sedekah" di sini bermakna pemberian dan karunia. Allah ﷻ memberikan keringanan kepada hamba-Nya yang sedang safar untuk memendekkan shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.

Ketiga, larangan menolak keringanan Allah. Rasulullah ﷺ bersabda, "Terimalah sedekah-Nya." Ini menunjukkan bahwa menolak keringanan yang Allah berikan adalah perbuatan yang tidak terpuji. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa orang yang menolak keringanan (rukhsah) yang Allah syariatkan dan memaksakan diri untuk mengambil yang lebih berat tanpa alasan syar'i, maka ia telah terjatuh dalam sikap berlebihan (ghuluw) dalam agama.

Keempat, qashar shalat hukumnya sunnah, bukan wajib. Artinya, seorang musafir boleh memilih antara mengqashar atau menyempurnakan shalatnya. Namun yang lebih utama adalah mengqashar karena itu yang dilakukan Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya. Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat qashar lebih utama daripada menyempurnakan shalat bagi musafir.

Kelima, hadits ini juga menunjukkan keutamaan Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu yang tidak segan bertanya kepada Rasulullah ﷺ ketika ada hal yang belum beliau pahami. Ini adalah adab para sahabat dalam menuntut ilmu.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, beliau tetap menjaga sunnah-sunnah Rasulullah ﷺ dengan teliti. Suatu ketika, beliau ditanya oleh Ya'la bin Umayyah tentang qashar shalat. Umar tidak menjawab dengan pendapat pribadinya, tetapi beliau merujuk kepada jawaban Rasulullah ﷺ yang pernah beliau tanyakan langsung.

Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam beragama. Mereka tidak berani menetapkan hukum berdasarkan akal semata, tetapi selalu merujuk kepada Al-Qur'an dan Sunnah. Umar radhiyallahu 'anhu yang dikenal sebagai orang yang tegas dan berilmu, ketika ditanya tentang suatu masalah, beliau menjawab dengan dalil dari Rasulullah ﷺ, bukan dengan pendapat pribadinya.

Hikmah dari kisah ini: seorang muslim hendaknya selalu merujuk kepada dalil dalam setiap persoalan agama, dan tidak merasa malu untuk bertanya kepada ulama ketika ada hal yang tidak dipahami.

Kesimpulan Praktis

  1. Qashar shalat dalam safar adalah keringanan dari Allah yang disyariatkan, baik dalam keadaan aman maupun takut.
  2. Hukum qashar adalah sunnah yang dianjurkan; lebih utama daripada menyempurnakan shalat bagi musafir.
  3. Kita hendaknya menerima keringanan Allah dengan penuh syukur, bukan menolaknya dengan sikap berlebihan.
  4. Jangan memaksakan diri dalam ibadah di luar yang dicontohkan Rasulullah ﷺ, karena sikap ghuluw (berlebihan) dapat menjerumuskan seseorang pada kebinasaan.
  5. Jika ada hal yang tidak dipahami dalam agama, hendaknya bertanya kepada ulama yang berilmu, sebagaimana para sahabat bertanya kepada Rasulullah ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?