Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 685 tentang Bab Shalat Musafir dan Qasharnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan sejarah pensyariatan shalat fardhu: pada awalnya diwajibkan dua rakaat baik saat mukim maupun safar. Setelah hijrah ke Madinah, shalat mukim ditambah menjadi empat rakaat (kecuali Maghrib dan Subuh), sedangkan shalat safar tetap dua rakaat sebagai keringanan. Ini menunjukkan bahwa shalat qashar adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ dan merupakan bentuk rahmat Allah bagi musafir.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur’an (pendukung makna keringanan safar):

> وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ قَصَرْتُمْ مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

(QS. An-Nisa’ [4]: 101)

“Dan tidak ada dosa bagimu untuk mengqashar shalat, jika kamu dalam keadaan takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata.”

Ayat ini menjadi landasan disyariatkannya qashar, meskipun mayoritas ulama memahami bahwa qashar tetap berlaku meski tanpa rasa takut (berdasarkan hadits dan praktik Nabi).

Hadits Riwayat Shahih Muslim (685):

> حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ، زَوْجِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهَا قَالَتْ: فُرِضَتِ الصَّلاَةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فِي الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ، فَأُقِرَّتْ صَلاَةُ السَّفَرِ، وَزِيدَ فِي صَلاَةِ الْحَضَرِ.

“Shalat diwajibkan dua rakaat, dua rakaat baik dalam keadaan mukim maupun safar. Maka shalat safar tetap (sebagaimana semula), sedangkan shalat mukim ditambah (menjadi empat rakaat).”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik (dalam al-Muwaththa’), Imam al-Bukhari (no. 1090, 350, 3935), dan Imam Muslim (no. 685). Penjelasan ulama:

  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) mengatakan: “Hadits ini menunjukkan bahwa asal kewajiban shalat adalah dua rakaat, kemudian ditambah untuk yang mukim, dan untuk musafir tetap dua rakaat. Ini adalah keringanan (rukhsah) yang disyariatkan.”
  • Ibnu Hajar al-‘Asqalani (dalam Fath al-Bari) menjelaskan bahwa penambahan terjadi setelah hijrah, sebagai bentuk pengukuhan ibadah bagi yang menetap.
  • Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (dalam Zad al-Ma’ad) menegaskan bahwa Nabi ﷺ selalu mengqashar shalat dalam setiap safarnya, dan beliau tidak pernah shalat empat rakaat di safar, kecuali di hari penaklukan Makkah saat beliau menjadi imam bagi penduduk Makkah yang mukim.

Para ulama dari kalangan tabi’in seperti ‘Atha’ bin Abi Rabah dan Mujahid juga memahami bahwa qashar adalah sunnah yang tetap bagi musafir, baik dalam keadaan aman maupun takut.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa faedah penting:

  1. Sejarah Syariat Shalat

Shalat lima waktu diwajibkan saat Isra’ Mi’raj dengan jumlah dua rakaat setiap waktu, baik untuk mukim maupun musafir. Setelah hijrah ke Madinah, Allah menambah rakaat untuk yang mukim menjadi empat (kecuali Subuh tetap dua, Maghrib menjadi tiga), sedangkan untuk musafir tetap dua rakaat. Ini adalah penjelasan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menggambarkan bagaimana hukum qashar itu berasal.

  1. Qashar adalah Sunnah Muakkadah

Mayoritas ulama (termasuk Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa qashar shalat saat safar adalah sunnah yang sangat dianjurkan, bukan wajib. Sebagian salaf seperti ‘Aisyah dan Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa qashar adalah rukhsah yang lebih utama diterima. Imam Ibnu Qayyim menyatakan: “Nabi ﷺ tidak pernah shalat empat rakaat dalam safar, dan beliau memerintahkan para sahabat untuk mengqashar. Hal ini menunjukkan bahwa qashar lebih utama, tetapi jika seseorang shalat sempurna, maka shalatnya sah.”

  1. Syarat Safar yang Membolehkan Qashar

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang jarak safar yang membolehkan qashar. Ulama Hanafiyah mengatakan tiga hari perjalanan (sekitar 80-90 km), Syafi’iyah mengatakan dua marhalah (sekitar 85 km), sementara sebagian salaf seperti Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah membolehkan qashar meski hanya perjalanan pendek, asalkan disebut safar secara ‘urf. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa qashar berlaku untuk safar yang jaraknya mencapai dua marhalah (sekitar 85 km) atau lebih, karena ini yang sesuai dengan praktik para sahabat.

  1. Hikmah di Balik Qashar

Allah mengetahui kesulitan perjalanan, maka Dia memberikan keringanan berupa pengurangan jumlah rakaat. Ini adalah bentuk rahmat dan kemudahan dalam beragama. Imam asy-Syafi’i berkata: “Allah mencintai ketika rukhsah-Nya diambil, sebagaimana Dia membenci ketika larangan-Nya dilanggar.”

Story Telling

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ia biasa shalat dua rakaat di safar, dan jika ia masuk ke kota Madinah, ia shalat empat rakaat. Suatu ketika beliau ditanya, “Wahai Abu Abdurrahman, apakah engkau tidak mengqashar shalat?” Beliau menjawab, “Aku ingin mengikuti sunnah Nabiku ﷺ. Beliau shalat dua rakaat di safar dan tidak pernah menambah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga sunnah, meskipun mereka juga tahu bahwa shalat sempurna di safar hukumnya sah. Namun mereka memilih yang lebih afdhal, yaitu mengikuti perbuatan Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  • Shalat qashar (meringkas dari 4 menjadi 2 rakaat) adalah sunnah yang dianjurkan bagi musafir, dan lebih utama daripada shalat sempurna.
  • Jika seseorang tidak mengqashar saat safar, shalatnya tetap sah menurut jumhur ulama, tetapi ia kehilangan keutamaan mengikuti sunnah.
  • Perhatikan syarat dan jarak safar menurut pandangan yang rojih (jarak sekitar 85 km atau lebih), serta niat safar yang jelas.
  • Ambillah rukhsah Allah dengan penuh syukur, karena Allah menyukai hamba-Nya yang memanfaatkan keringanan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.