Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 684 tentang Kewajiban mengqadha shalat yang terlupa saat ingat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama bahwa siapa saja yang meninggalkan shalat karena lupa atau tertidur, maka ia wajib mengqadha (mengerjakan) shalat tersebut segera ketika ia mengingatnya. Tidak ada tebusan lain selain mengerjakannya. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah, karena shalat adalah kewajiban yang tidak gugur, namun Allah memudahkan dengan menerima qadha ketika ada udzur.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

"Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku."

(QS. Thaha [20]: 14)

Ayat ini disebutkan langsung oleh Qatadah sebagai penguat makna hadits di atas, bahwa perintah shalat terkait erat dengan mengingat Allah, dan ketika seseorang lupa lalu ingat, maka saat itulah ia diperintahkan untuk shalat.

2. Hadits Riwayat Muslim:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Masajid wa Mawadhi' ash-Shalah, Bab Qadha' ash-Shalah al-Fa'itah wa an-Nahyu 'an Ta'khiriha 'an Waqtiha (Bab Mengqadha Shalat yang Terlewat dan Larangan Mengakhirkannya dari Waktunya), nomor 684.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

"Barangsiapa yang lupa shalat, maka hendaklah ia mengerjakannya ketika ia mengingatnya. Tidak ada kafarat (tebusan) baginya kecuali itu."

3. Hadits Penguat Lainnya:

Dalam riwayat lain dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةَ الْأُخْرَى

"Tidak ada kelalaian dalam tidur. Sesungguhnya kelalaian itu adalah bagi orang yang tidak mengerjakan shalat hingga datang waktu shalat berikutnya."

(HR. Muslim, no. 681)

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban mengqadha shalat yang terlewat karena lupa atau tidur. Berikut penjelasan rinci dari para ulama yang menjadi rujukan kita:

1. Makna "Tidak ada kafarat baginya kecuali itu"

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah tidak ada penebus dosa dan tidak ada cara menghilangkan tanggung jawab kewajiban shalat tersebut kecuali dengan mengerjakannya (qadha). Ini menunjukkan bahwa shalat yang terlewat tidak bisa digantikan dengan sedekah, puasa, atau amalan lainnya. Satu-satunya jalan adalah mengqadhanya.

2. Kewajiban Segera Mengqadha

Para ulama seperti Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ketika seseorang ingat shalat yang terlewat, maka ia wajib segera mengerjakannya, tidak boleh menunda-nunda. Ini berdasarkan perintah Nabi ﷺ: "Hendaklah ia mengerjakannya ketika ia ingat." Kata "ketika" menunjukkan kesegeraan.

3. Perbedaan Pendapat tentang Orang yang Meninggalkan Shalat Sengaja

Para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja:

  • Pendapat Jumhur (mayoritas) ulama — termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah — menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tetap wajib mengqadhanya. Namun ia berdosa besar karena kelalaiannya.
  • Pendapat sebagian ulama — seperti yang dinukil dari Ibnu Hazm dan sebagian pengikut Imam Ahmad — menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tidak diterima qadhanya, karena ia telah merusak ibadah tersebut dengan kesengajaannya. Namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah, dan yang kuat adalah pendapat jumhur.

4. Penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan rahmat Allah yang luas. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya. Ketika seseorang lupa atau tertidur, ia tidak berdosa, namun kewajiban shalatnya tetap melekat dan harus ditunaikan ketika ia ingat. Ini berbeda dengan orang yang sengaja meninggalkannya, yang dosanya lebih besar karena ia meremehkan perintah Allah.

5. Hikmah dari Perkataan Qatadah

Qatadah bin Di'amah as-Sadusi, seorang tabi'in yang terkenal, ketika meriwayatkan hadits ini langsung mengaitkannya dengan firman Allah: "Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku." Ini menunjukkan bahwa tujuan utama shalat adalah mengingat Allah. Ketika seseorang lupa shalat, maka ia telah lupa mengingat Allah pada waktunya. Maka ketika ia ingat, ia harus segera kembali mengingat Allah melalui shalat tersebut.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, bahwa pada suatu perjalanan, para sahabat tertidur pulas dan tidak bangun hingga matahari terbit. Ketika mereka terbangun, mereka panik dan bingung. Maka Rasulullah ﷺ menenangkan mereka dan bersabda:

"Tidakkah kalian tahu bahwa Allah tidak akan menahan jiwa kalian jika Dia menghendaki untuk mengembalikannya? Maka jika salah seorang dari kalian tertidur hingga meninggalkan shalat, atau lupa, maka hendaklah ia mengerjakannya ketika ia mengingatnya."

Kemudian beliau ﷺ memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan, lalu mereka berwudhu dan mengerjakan shalat sunnah, kemudian shalat Subuh berjamaah. Setelah itu beliau ﷺ bersabda:

"Siapa yang lupa shalat, maka hendaklah ia mengerjakannya ketika ia ingat. Tidak ada kafarat baginya kecuali itu."

(Hadis ini adalah awal dari riwayat yang Anda sebutkan, dan diriwayatkan secara lengkap dalam Shahih Muslim)

Hikmah dari kisah ini: Para sahabat tidak disalahkan karena tertidur, namun mereka tetap diwajibkan mengqadha shalatnya. Ini menunjukkan bahwa kewajiban shalat sangat agung, namun Allah Maha Pengasih dengan tidak menghukum mereka yang memiliki udzur. Yang penting adalah kesegeraan untuk menunaikan kewajiban ketika sudah mampu.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib mengqadha shalat yang terlewat karena lupa atau tidur, dan harus segera dilakukan ketika ingat.
  2. Tidak ada pengganti lain — tidak bisa diganti dengan sedekah, dzikir, atau amalan lain. Satu-satunya jalan adalah mengerjakan shalat tersebut.
  3. Orang yang lupa atau tidur tidak berdosa, karena keduanya adalah udzur yang dimaafkan, namun kewajiban tetap harus ditunaikan.
  4. Bagi yang sengaja meninggalkan shalat, ia berdosa besar dan tetap wajib bertaubat serta mengqadha shalatnya, dengan penyesalan yang mendalam.
  5. Jangan menunda-nunda — ketika ingat, segera tunaikan, karena ini adalah perintah langsung dari Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.