Penjelasan Hadits Muslim No. 676 tentang Qunut saat musibah dalam shalat wajib

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa qunut nazilah (qunut karena ada musibah yang menimpa kaum muslimin) disyariatkan dan pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ serta para sahabat setelah beliau wafat. Qunut ini dilakukan pada shalat-shalat tertentu dengan mendoakan kebaikan bagi kaum mukminin dan mendoakan keburukan bagi orang-orang kafir yang menzalimi. Ini adalah bentuk kepedulian dan persatuan umat dalam menghadapi musibah, serta bukanlah qunut yang dilakukan terus-menerus pada setiap shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Masajid wa Mawadhi' ash-Shalah, Bab Qunut dalam Semua Shalat Jika Terjadi Musibah.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

QS. Al-Baqarah [2]: 186

وَاِذَا سَاَلَكَ عِبَادِيْ عَنِّيْ فَاِنِّيْ قَرِيْبٌ ۗ اُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ اِذَا دَعَانِۙ فَلْيَسْتَجِيْبُوْا لِيْ وَلْيُؤْمِنُوْا بِيْ لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُوْنَ

"Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran."

Ayat ini menunjukkan keutamaan doa dan bahwa Allah Maha Mendengar doa hamba-Nya, termasuk doa qunut yang dipanjatkan dalam shalat.

Kaitan dengan Ulama:

Imam an-Nawawi dalam kitab al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya qunut nazilah. Beliau menyebutkan bahwa qunut nazilah dilakukan ketika ada musibah yang menimpa kaum muslimin, dan hukumnya adalah sunnah menurut mazhab Syafi'i dan ulama lainnya. Adapun qunut pada shalat Subuh secara terus-menerus, ini adalah kekhususan mazhab Syafi'i, sedangkan ulama lain seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik tidak mensyariatkannya kecuali ketika ada musibah (nazilah).

Penjelasan Rinci

Hadits ini menggambarkan praktik qunut nazilah yang dilakukan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu di kota Bashrah ketika beliau menjadi gubernur di sana. Beliau bersumpah akan mencontohkan shalat Rasulullah ﷺ kepada kaum muslimin di tempat itu, dan di antara yang beliau lakukan adalah qunut pada shalat Zhuhur, Isya', dan Subuh.

Perlu dipahami bahwa qunut nazilah ini bukanlah qunut yang dilakukan setiap hari tanpa sebab. Ia dilakukan ketika ada musibah besar yang menimpa kaum muslimin, seperti perang, wabah, atau kezaliman penguasa. Ini berdasarkan hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melakukan qunut selama satu bulan mendoakan kebinasaan bagi suku Ri'l, Dzakwan, dan 'Ushayyah yang telah membunuh para sahabat yang diutus kepada mereka.

Para ulama menjelaskan beberapa poin penting:

  1. Qunut nazilah disyariatkan pada semua shalat fardhu ketika terjadi musibah. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama. Mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ berqunut pada shalat-shalat tertentu ketika ada musibah.
  2. Doa dalam qunut nazilah disesuaikan dengan keadaan. Jika musibah datang dari orang kafir, maka mendoakan kehancuran mereka dan memohon kemenangan bagi kaum muslimin. Jika musibah berupa bencana alam, maka doa memohon diangkatnya bencana tersebut.
  3. Qunut nazilah tidak dilakukan terus-menerus, melainkan hanya ketika ada sebabnya. Jika sebabnya hilang, maka qunut dihentikan. Ini berbeda dengan qunut Subuh yang dilakukan terus-menerus menurut mazhab Syafi'i, namun hal ini bukanlah pendapat yang disepakati semua ulama.

Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah berqunut secara terus-menerus pada shalat Subuh. Qunut beliau hanyalah qunut nazilah yang dilakukan ketika ada musibah, dan beliau meninggalkannya ketika musibah itu selesai. Ini menunjukkan bahwa qunut yang dilakukan terus-menerus tanpa sebab bukanlah sunnah yang tetap.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa qunut nazilah adalah sunnah ketika ada musibah, dan ini dilakukan pada semua shalat fardhu. Beliau juga menjelaskan bahwa qunut Subuh yang dilakukan terus-menerus tanpa sebab adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan sunnah Nabi ﷺ yang paling utama.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ menerima kabar tentang terbunuhnya para sahabat yang diutus untuk mengajarkan Islam kepada suku Ri'l, Dzakwan, dan 'Ushayyah, beliau sangat sedih dan marah. Selama satu bulan lamanya, beliau berqunut pada shalat-shalat fardhu setelah ruku' (i'tidal) pada rakaat terakhir, mendoakan kebinasaan bagi suku-suku tersebut.

Dalam qunut itu, beliau mengangkat tangan dan berdoa dengan suara yang terdengar oleh para makmum, "Ya Allah, selamatkanlah Al-Walid bin Al-Walid, Salamah bin Hisyam, dan 'Ayyasy bin Abi Rabi'ah. Ya Allah, timpakanlah siksa-Mu yang keras kepada suku Mudhar, dan jadikanlah bagi mereka tahun-tahun kelaparan seperti tahun (paceklik) yang dialami Yusuf."

Para sahabat di belakang beliau mengaminkan doa tersebut. Ini menunjukkan bahwa qunut nazilah adalah sarana untuk menunjukkan solidaritas umat, mendoakan kebaikan bagi yang terzalimi, dan mendoakan kehancuran bagi para penzalim. Hikmahnya adalah bahwa doa dalam shalat memiliki kedudukan yang sangat agung di sisi Allah, dan seorang pemimpin umat hendaknya memanfaatkan momen ini untuk membimbing umatnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Qunut nazilah disyariatkan ketika terjadi musibah yang menimpa kaum muslimin, seperti peperangan, wabah, atau kezaliman penguasa.
  2. Qunut nazilah dilakukan pada semua shalat fardhu, baik Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya', maupun Subuh, berdasarkan keumuman dalil.
  3. Doa dalam qunut nazilah disesuaikan dengan keadaan, mendoakan kebaikan bagi kaum mukminin dan keburukan bagi orang-orang kafir yang menzalimi.
  4. Qunut nazilah tidak dilakukan terus-menerus, melainkan hanya ketika ada sebabnya. Jika sebabnya hilang, maka qunut dihentikan.
  5. Bagi yang tidak terbiasa dengan qunut selain Subuh, hendaknya tetap menghormati perbedaan pendapat dan tidak saling menyalahkan, karena masalah ini adalah masalah ijtihadiyah yang telah diperselisihkan ulama sejak dahulu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?