Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan tentang adab dan aturan dalam shalat berjamaah. Jika ada tiga orang, hendaknya salah satu menjadi imam, dan yang paling berhak adalah yang paling baik bacaan Al-Qur'annya (paling qari'). Ini menunjukkan bahwa imam shalat adalah orang yang paling pandai membaca Al-Qur'an, karena bacaan imam menjadi rujukan makmum dalam shalat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَبِي نَضْرَةَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "إِذَا كَانُوا ثَلاَثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ"
Terjemahan: Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika ada tiga orang, maka salah satu dari mereka harus menjadi imam. Yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling fasih membaca Al-Qur'an."
Hadits pendukung dari Shahih Muslim (no. 673): Dari Abu Mas'ud al-Anshari, Rasulullah ﷺ bersabda:
"يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ"
"Yang menjadi imam suatu kaum adalah yang paling pandai membaca Kitabullah (Al-Qur'an)."
Kaitan dengan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan orang yang paling baik bacaan Al-Qur'annya untuk menjadi imam, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
1. Urutan prioritas dalam memilih imam
Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Al-Majmu' dan Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa urutan orang yang paling berhak menjadi imam adalah:
- Yang paling baik bacaan Al-Qur'annya (paling qari')
- Kemudian yang paling paham tentang hukum-hukum shalat (faqih)
- Kemudian yang paling tua usianya
- Kemudian yang paling mulia nasabnya
Ini berdasarkan gabungan hadits-hadits shahih. Namun jika ada yang menggabungkan antara bacaan yang baik dan pemahaman fiqih yang dalam, maka itulah yang paling utama.
2. Makna "أَقْرَؤُهُمْ" (yang paling qari')
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa yang dimaksud "aqra'uhum" adalah yang paling baik bacaan Al-Qur'annya, baik dari segi tajwid, hafalan, maupun pemahaman maknanya. Bukan sekadar paling banyak hafalannya, tetapi juga paling benar bacaannya sesuai kaidah.
3. Hikmah di balik prioritas ini
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa shalat adalah ibadah yang berpusat pada bacaan Al-Qur'an. Maka orang yang paling baik bacaannya lebih utama menjadi imam karena makmum mengikuti bacaannya, dan bacaan yang baik akan lebih khusyuk dan lebih benar dalam pelaksanaan shalat.
4. Penerapan dalam kehidupan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz (w. 1420 H) dalam Majmu' Fatawa menegaskan bahwa dalam memilih imam tetap, hendaknya diprioritaskan yang paling baik bacaan dan pemahaman agamanya, bukan karena faktor kedudukan, kekayaan, atau hubungan kekerabatan semata.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah ﷺ dalam perjalanan, beliau memerintahkan para sahabat untuk shalat berjamaah. Di antara mereka ada yang lebih tua, ada yang lebih muda, dan ada yang lebih baik bacaannya. Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan yang paling baik bacaan Al-Qur'annya untuk menjadi imam, meskipun usianya lebih muda. Ini menunjukkan bahwa dalam urusan ibadah, yang diutamakan adalah kualitas keilmuan dan ketaqwaan, bukan faktor duniawi.
Diriwayatkan juga bahwa 'Amr bin Salamah radhiyallahu 'anhu, seorang anak kecil, menjadi imam bagi kaumnya karena dia adalah yang paling banyak menghafal Al-Qur'an di antara mereka. Ini menunjukkan bahwa keutamaan dalam imamah adalah karena ilmu dan bacaan, bukan karena usia atau status sosial.
Kesimpulan Praktis
- Utamakan yang paling baik bacaan Al-Qur'annya ketika memilih imam shalat, baik untuk shalat berjamaah di rumah, masjid, maupun perjalanan.
- Gabungkan antara bacaan yang baik dan pemahaman fiqih — jika ada yang memiliki keduanya, maka dia yang paling utama.
- Jangan memilih imam karena faktor duniawi seperti kedudukan, kekayaan, atau hubungan kekerabatan semata.
- Perbaiki bacaan Al-Qur'an kita agar layak menjadi imam dan agar shalat kita lebih berkualitas.
- Bagi yang menjadi makmum, ikhlaskan dan patuhi imam selama tidak bertentangan dengan syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.