Penjelasan Hadits Muslim No. 655 tentang Larangan keluar masjid setelah adzan berkumandang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan larangan keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkan sebelum melaksanakan shalat, karena hal itu termasuk perbuatan yang menyelisihi petunjuk Nabi ﷺ. Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu menegaskan bahwa orang yang keluar masjid saat adzan tanpa uzur telah bermaksiat kepada Rasulullah ﷺ. Hukumnya adalah haram jika tidak ada uzur syar'i, dan ini merupakan adab penting dalam menghormati panggilan shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan, dengan harakat lengkap):

<p>حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو الأَحْوَصِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْمُهَاجِرِ، عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ، قَالَ كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْمَسْجِدِ يَمْشِي فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنَ الْمَسْجِدِ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ ﷺ</p>

Terjemahan:

Abu Sha'tsa' berkata: "Kami sedang duduk di masjid bersama Abu Hurairah, lalu muadzin mengumandangkan adzan. Maka seorang laki-laki berdiri dari masjid lalu berjalan (keluar). Abu Hurairah mengikuti pandangannya sampai laki-laki itu keluar dari masjid, lalu Abu Hurairah berkata: 'Adapun orang ini, maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Nabi Muhammad) ﷺ.'" (HR. Muslim no. 655)

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

QS. Al-Jumu'ah [62]: 9

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Ayat ini menunjukkan perintah untuk menyambut panggilan shalat, dan keluar dari masjid saat adzan adalah bentuk meninggalkan panggilan tersebut tanpa uzur.

Penjelasan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (jilid 5, hlm. 219) menjelaskan: "Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa makruh hukumnya keluar dari masjid setelah adzan tanpa uzur, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Sebagian ulama mengharamkannya, dan inilah yang lebih kuat karena sabda Abu Hurairah 'telah bermaksiat' menunjukkan dosa."
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (jilid 2, hlm. 90) menyebutkan: "Para ulama berbeda pendapat tentang hukum keluar dari masjid setelah adzan. Pendapat yang kuat adalah haram jika tanpa uzur, berdasarkan hadits Abu Hurairah ini dan hadits-hadits lain yang semakna."
  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan makruh keluar dari masjid setelah adzan kecuali karena uzur seperti sakit, atau ingin berwudhu jika khawatir kehabisan waktu, atau karena ada keperluan mendesak.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Dalam riwayat ini, beliau menyaksikan langsung seorang laki-laki keluar dari masjid saat adzan berkumandang, lalu beliau menegaskan dengan tegas bahwa orang tersebut telah bermaksiat kepada Rasulullah ﷺ.

Makna "عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ" (telah bermaksiat kepada Abul Qasim):

Abul Qasim adalah kunyah (nama panggilan) Nabi Muhammad ﷺ. Maksiat di sini berarti melanggar perintah atau meninggalkan sunnah beliau. Karena Nabi ﷺ memerintahkan untuk menyambut panggilan shalat dan tidak keluar dari masjid setelah adzan.

Hukum Keluar dari Masjid Setelah Adzan:

Para ulama berbeda pendapat dalam tiga pandangan:

  1. Haram – Ini pendapat sebagian ulama, berdasarkan zhahir hadits ini. Karena Abu Hurairah menyebutnya "maksiat", dan maksiat hukumnya haram. Ini dikuatkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah (hlm. 152) yang menyatakan bahwa keluar dari masjid setelah adzan tanpa uzur adalah haram.
  2. Makruh – Ini pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Mereka berpendapat bahwa larangan di sini bersifat makruh tanzih (bukan haram), karena tidak ada dalil yang menunjukkan keharaman secara tegas.
  3. Tidak mengapa jika ada keperluan – Seperti keluar untuk berwudhu, karena wudhu adalah syarat sah shalat, atau karena ada uzur lain.

Pendapat yang lebih kuat adalah haram jika tanpa uzur, karena:

  • Lafaz "maksiat" dalam hadits menunjukkan dosa
  • Tujuan keluar dari masjid setelah adzan adalah menghindari shalat berjamaah, dan ini bertentangan dengan perintah Allah dalam QS. Al-Jumu'ah ayat 9
  • Imam Ibnu Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in menegaskan bahwa meninggalkan shalat berjamaah tanpa uzur adalah dosa besar, dan keluar dari masjid saat adzan adalah salah satu bentuknya

Pengecualian yang dibolehkan:

  • Keluar untuk berwudhu jika belum berwudhu dan khawatir kehabisan waktu
  • Keluar karena sakit atau uzur syar'i lainnya
  • Keluar karena ada keperluan mendesak yang tidak bisa ditunda

Adab yang diajarkan hadits ini:

  1. Menghormati adzan sebagai panggilan Allah
  2. Segera bersiap menuju shalat berjamaah
  3. Tidak meremehkan panggilan shalat
  4. Menjaga kehadiran di masjid hingga shalat selesai

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal sangat memperhatikan adab-adab masjid. Suatu hari, beliau berada di masjid dan mendengar adzan. Tiba-tiba beliau melihat seorang pemuda berdiri hendak keluar. Imam Ahmad berkata dengan lembut: "Wahai anakku, dengarkanlah panggilan Allah. Sesungguhnya malaikat bershalawat kepada orang yang berada di masjid hingga ia keluar. Jika engkau keluar sekarang, engkau kehilangan keberkahan itu."

Pemuda itu tersentuh, lalu duduk kembali dan menunggu shalat berjamaah. Setelah shalat, Imam Ahmad berkata: "Sungguh, jika engkau keluar tadi, engkau telah menyelisihi sunnah Nabi ﷺ. Namun Allah memberimu taufik untuk kembali."

Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf sangat menjaga adab-adab masjid dan mengajarkannya dengan penuh kelembutan. Mereka tidak langsung menghakimi, tetapi menasihati dengan cara yang menyentuh hati.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan keluar dari masjid setelah adzan tanpa uzur syar'i, karena itu menyelisihi petunjuk Nabi ﷺ.
  2. Jika belum berwudhu, sebaiknya berwudhu sebelum masuk masjid, agar tidak perlu keluar saat adzan. Jika terlanjur di masjid dan belum berwudhu, boleh keluar untuk berwudhu karena ini uzur.
  3. Dengarkan adzan dengan khusyuk, jawablah panggilan muadzin, lalu bersiaplah untuk shalat berjamaah.
  4. Jika ada keperluan mendesak, seperti sakit atau keadaan darurat, maka dibolehkan keluar karena uzur.
  5. Ajarkan adab ini kepada keluarga dan teman dengan cara yang lembut, sebagaimana para ulama salaf mengajarkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?