Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 653 tentang Kewajiban menjawab panggilan adzan ke masjid

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa mendengar adzan mewajibkan seorang muslim untuk menghadiri shalat berjamaah di masjid, meskipun ia memiliki uzur seperti kebutaan. Namun, jika ada uzur yang lebih berat seperti tidak ada penuntun sama sekali, maka ada keringanan (rukhsah) untuk shalat di rumah. Intinya, kewajiban berjamaah gugur jika ada uzur syar'i, tetapi jika masih mampu, maka menghadiri masjid lebih utama.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. An-Nur [24]: 36-37

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ . رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ

"Di rumah-rumah (masjid) yang Allah izinkan untuk ditinggikan dan disebut nama-Nya di sana, di dalamnya bertasbih kepada-Nya pada waktu pagi dan petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi goncang."

Ayat ini memuji orang-orang yang memakmurkan masjid dan tidak melalaikan shalat berjamaah.

Hadits Riwayat Muslim (653):

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Seorang lelaki buta datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: 'Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki penuntun yang membimbingku ke masjid.' Maka ia meminta keringanan kepada Rasulullah ﷺ untuk shalat di rumahnya, lalu beliau mengizinkannya. Ketika ia berpaling, beliau memanggilnya dan bertanya: 'Apakah engkau mendengar panggilan shalat (adzan)?' Ia menjawab: 'Ya.' Beliau bersabda: 'Maka penuhilah (panggilan itu).'"

Pendapat Ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (5/155) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi ulama yang mewajibkan shalat berjamaah di masjid bagi yang mendengar adzan. Beliau berkata: "Hadits ini menunjukkan bahwa mendengar adzan mewajibkan untuk mendatanginya, karena Nabi ﷺ tidak memberikan keringanan kepada orang buta yang tidak memiliki penuntun, padahal ia memiliki uzur yang berat."

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhush Shalihin (2/284) menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil kuat tentang wajibnya shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki yang mendengar adzan. Beliau berkata: "Orang buta ini tidak memiliki penuntun, namun karena ia mendengar adzan, Nabi ﷺ tetap memerintahkannya untuk hadir. Ini menunjukkan bahwa mendengar adzan adalah sebab wajibnya berjamaah."

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu dalil utama dalam masalah kewajiban shalat berjamaah di masjid. Mari kita pahami maknanya secara mendalam:

Pertama, Konteks Uzur: Lelaki buta ini memiliki uzur yang nyata—ia tidak bisa melihat dan tidak memiliki penuntun. Dalam kondisi seperti ini, Rasulullah ﷺ pada awalnya memberikan keringanan (rukhsah) kepadanya. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan dan mempertimbangkan keadaan hamba-Nya.

Kedua, Pertanyaan Kunci: Setelah memberi izin, Nabi ﷺ justru memanggilnya kembali dan bertanya: "Apakah engkau mendengar panggilan shalat?" Ketika ia menjawab "Ya", maka beliau bersabda: "Maka penuhilah (panggilan itu)." Ini menunjukkan bahwa mendengar adzan adalah faktor penentu yang mengubah status hukum dari boleh tidak berjamaah menjadi wajib berjamaah.

Ketiga, Hukum yang Terkandung: Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah berbeda pendapat dalam memahami hadits ini:

  • Pendapat Pertama (Jumhur ulama termasuk Imam Ahmad, Imam asy-Syafi'i dalam salah satu qaul, dan Imam Malik dalam riwayat): Shalat berjamaah di masjid hukumnya wajib bagi laki-laki yang mendengar adzan. Dalilnya adalah perintah Nabi ﷺ yang tegas: "Maka penuhilah (panggilan itu)." Perintah ini menunjukkan kewajiban, sebagaimana kaidah ushul fiqh bahwa asal perintah adalah wajib.
  • Pendapat Kedua (Sebagian ulama Hanafiyah dan sebagian Malikiyah): Shalat berjamaah hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan), bukan wajib. Mereka berdalil dengan hadits lain yang menunjukkan keringanan, seperti shalatnya Nabi ﷺ di rumah ketika sakit.
  • Pendapat yang Lebih Kuat: Pendapat yang lebih kuat—dan ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, dan Syaikh Shalih al-Fauzan—adalah bahwa shalat berjamaah di masjid hukumnya wajib bagi laki-laki yang mendengar adzan, selama tidak ada uzur syar'i yang lebih berat. Alasan penguatnya:
  1. Perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini bersifat mutlak dan tegas.
  2. Hadits ini diriwayatkan juga oleh Imam Abu Dawud (no. 552) dan Imam Ahmad (2/256) dengan redaksi: "Tidak ada shalat bagi tetangga masjid kecuali di masjid."
  3. Sahabat seperti Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata: "Sungguh kami melihat tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah kecuali orang munafik yang jelas kemunafikannya." (HR. Muslim no. 654)

Keempat, Pengecualian Uzur: Meskipun hukumnya wajib, Islam memberikan keringanan bagi yang memiliki uzur syar'i seperti sakit parah, hujan lebat, angin kencang, atau kondisi yang membahayakan. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa mendengar panggilan (adzan) lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena uzur." (HR. Ibnu Majah no. 793, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)

Story Telling

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Sungguh, kami (para sahabat) pada masa Rasulullah ﷺ tidaklah meninggalkan shalat berjamaah kecuali orang munafik yang diketahui kemunafikannya. Bahkan ada seorang laki-laki yang dipapah di antara dua orang hingga ia diletakkan di barisan shalat." (HR. Muslim no. 654)

Kisah ini menunjukkan betapa besarnya semangat para sahabat untuk menghadiri shalat berjamaah di masjid. Mereka rela bersusah payah, bahkan ada yang harus dituntun atau dipapah, demi mendapatkan keutamaan shalat berjamaah. Ini menjadi pelajaran bagi kita bahwa shalat berjamaah bukanlah sekadar kebiasaan, melainkan kewajiban yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib berjamaah: Bagi laki-laki yang mendengar adzan, hukum asalnya wajib menghadiri shalat berjamaah di masjid, kecuali ada uzur syar'i.
  2. Uzur yang dibenarkan: Jika memiliki uzur seperti sakit, hujan lebat, atau kondisi yang membahayakan, maka diperbolehkan shalat di rumah.
  3. Semangat berjamaah: Hendaknya kita meneladani para sahabat yang sangat bersemangat menghadiri shalat berjamaah meskipun dalam kondisi sulit.
  4. Jangan meremehkan: Meninggalkan shalat berjamaah tanpa uzur termasuk perbuatan yang tercela dan mendekati sifat munafik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.