Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ shalat Maghrib tepat di awal waktunya, yaitu segera setelah matahari terbenam dan tertutup oleh cakrawala (ghaib secara sempurna). Ini menunjukkan bahwa awal waktu Maghrib adalah saat terbenamnya matahari, dan kesunnahan (keutamaan) adalah menyegerakan shalat Maghrib di awal waktunya, tidak menundanya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
<p>حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا حَاتِمٌ، - وَهُوَ ابْنُ إِسْمَاعِيلَ - عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي عُبَيْدٍ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يُصَلِّي الْمَغْرِبَ إِذَا غَرَبَتِ الشَّمْسُ وَتَوَارَتْ بِالْحِجَابِ .</p>
Makna: Salamah bin Al-Akwa' radhiyallahu 'anhu mengabarkan bahwa Rasulullah ﷺ biasa shalat Maghrib ketika matahari telah terbenam dan menghilang (di balik cakrawala).
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 561) dari jalur yang sama. Ini menunjukkan keshahihan hadits ini dari dua kitab induk hadits.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
(QS. An-Nisa' [4]: 103)
Ayat ini menunjukkan bahwa shalat memiliki waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan syariat, dan di antaranya adalah waktu Maghrib yang dimulai sejak terbenamnya matahari.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan salaf dan khalaf sepakat bahwa awal waktu shalat Maghrib adalah ketika matahari terbenam secara sempurna, yaitu saat piringan matahari telah hilang seluruhnya di balik ufuk (cakrawala). Hal ini berdasarkan hadits-hadits shahih yang banyak, di antaranya hadits Salamah bin Al-Akwa' di atas.
Penjelasan Ulama:
- Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya menyegerakan shalat Maghrib di awal waktunya. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa waktu Maghrib hanya satu, yaitu dari terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar (masuknya waktu Isya'). Namun yang lebih utama adalah menyegerakannya di awal waktu, sebagaimana praktik Nabi ﷺ yang tidak pernah mengakhirkan shalat Maghrib dari awal waktunya.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata "تَوَارَتْ بِالْحِجَابِ" (menghilang di balik tabir) adalah penegasan bahwa yang dimaksud terbenam adalah hilangnya seluruh piringan matahari, bukan hanya sebagian. Ini menjadi bantahan bagi mereka yang menganggap Maghrib masuk saat matahari mulai condong ke arah terbenam.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (wafat 1421 H) dalam Syarh Riyadhush Shalihin dan kitab-kitab fiqihnya menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan dua hal:
- Penetapan awal waktu Maghrib, yaitu saat matahari terbenam sempurna.
- Disunnahkannya ta'jil (menyegerakan) shalat Maghrib, berbeda dengan Isya yang disunnahkan untuk diakhirkan selama tidak memberatkan.
- Imam Asy-Syafi'i (wafat 204 H) dalam Al-Umm menegaskan bahwa waktu Maghrib adalah satu waktu saja menurut pendapat yang kuat, yaitu dari terbenamnya matahari hingga tenggelamnya syafaq (mega merah). Beliau juga menyebutkan bahwa menyegerakan Maghrib adalah sunnah yang dilakukan Nabi ﷺ secara terus-menerus.
Hikmah di Balik Menyegerakan Maghrib:
Para ulama menyebutkan beberapa hikmah disunnahkannya menyegerakan shalat Maghrib:
- Karena waktunya singkat, berbeda dengan waktu-waktu shalat lainnya.
- Untuk membedakan diri dari kebiasaan Yahudi yang mengakhirkan shalat Maghrib hingga munculnya bintang-bintang (sebagaimana disebutkan dalam riwayat hadits).
- Karena umumnya orang berbuka puasa di waktu ini, sehingga disegerakan agar ibadah shalat tidak terlewat.
Story Telling
Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa' radhiyallahu 'anhu -yang juga menjadi perawi hadits ini- bahwa beliau adalah seorang sahabat yang terkenal pemberani dan ahli memanah. Suatu ketika, Nabi ﷺ mengutus pasukan berkuda yang dipimpin oleh beliau dalam sebuah ekspedisi. Dalam perjalanan, mereka bertemu dengan pasukan musuh. Salamah menunjukkan keberaniannya yang luar biasa.
Yang menarik, meskipun beliau adalah seorang pejuang yang gagah berani, beliau tetap sangat memperhatikan shalat di awal waktunya. Dalam riwayat-riwayat lain, Salamah bin Al-Akwa' dikenal sebagai sahabat yang sangat menjaga shalat berjamaah di masjid Nabawi. Beliau tidak pernah meninggalkan shalat berjamaah, dan selalu berusaha berada di shaf pertama.
Kisah ini menunjukkan bahwa keberanian dan kekuatan fisik tidak menghalangi seseorang untuk tetap taat dan menjaga ibadah. Justru orang yang kuat imannya akan semakin bersemangat dalam ketaatan, sebagaimana para sahabat yang selalu mendahulukan shalat di atas segala urusan dunia mereka.
Kesimpulan Praktis
- Awal waktu Maghrib adalah saat matahari terbenam secara sempurna, yaitu ketika piringan matahari telah hilang seluruhnya di balik ufuk.
- Sunnah menyegerakan shalat Maghrib di awal waktunya, tidak ditunda-tunda.
- Waktu Maghrib berakhir ketika masuk waktu Isya', yaitu saat hilangnya mega merah (syafaq).
- Jangan menunda shalat Maghrib tanpa alasan syar'i, karena ini adalah amalan yang selalu dijaga oleh Nabi ﷺ dan para sahabatnya.
- Perhatikan adab dalam shalat: khusyuk, tenang, dan hadirkan hati di hadapan Allah Ta'ala.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.