Penjelasan Hadits Muslim No. 621 tentang Anjuran menyegerakan shalat Ashar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan sunnahnya menyegerakan shalat Ashar, yaitu dikerjakan ketika matahari masih tinggi dan terang, bukan ditunda hingga mendekati terbenam. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu menggambarkan bahwa setelah shalat Ashar bersama Nabi ﷺ, seseorang masih bisa berjalan ke daerah al-'Awali (pinggiran Madinah) dan tiba di sana sementara matahari masih tinggi. Ini menjadi dalil bahwa waktu terbaik shalat Ashar adalah di awal waktunya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 621), dari jalur Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, melalui perawi az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) dan al-Laits bin Sa'd.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kewajiban menjaga shalat, khususnya shalat wustha (yang menurut banyak ulama adalah Ashar):

QS. Al-Baqarah [2]: 238

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Terjemahan: "Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk."

Imam Ahmad bin Hanbal, dalam riwayat yang masyhur, dan banyak ulama tafsir seperti Ibn Katsir menyebutkan bahwa shalat wustha yang dimaksud adalah shalat Ashar, berdasarkan hadits-hadits lain yang menguatkan hal ini.

Penjelasan Rinci

Hadits ini secara jelas menggambarkan praktik Nabi ﷺ dalam mengerjakan shalat Ashar. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu — yang lama berkhidmat kepada Nabi ﷺ — menyaksikan langsung bahwa Nabi ﷺ shalat Ashar ketika matahari masih tinggi (مُرْتَفِعَةٌ) dan masih cerah/panas (حَيَّةٌ). Kata "حَيَّةٌ" di sini bermakna matahari masih kuat sinarnya, belum menguning atau melemah seperti menjelang terbenam.

Kemudian Anas menyebutkan: seseorang pergi ke al-'Awali — yaitu daerah perkebunan di pinggiran Madinah yang jaraknya cukup jauh, sekitar 2–3 mil atau lebih — dan ia tiba di sana sementara matahari masih tinggi. Ini menunjukkan bahwa shalat Ashar dikerjakan sangat awal, sehingga masih tersisa waktu yang panjang sebelum matahari terbenam.

Para ulama dari daftar yang disebutkan memahami hadits ini sebagai dalil sunnahnya menyegerakan shalat Ashar:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan menyegerakan shalat Ashar di awal waktu, dan bahwa ini adalah pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi'i.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menyebutkan bahwa hadits-hadits semacam ini menjadi dalil disunnahkannya bersegera dalam shalat Ashar, berbeda dengan shalat Isya yang boleh diakhirkan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa Nabi ﷺ senantiasa menjaga shalat di awal waktu, terutama Ashar, karena waktunya yang singkat dan sering dilalaikan manusia.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menegaskan bahwa menyegerakan shalat Ashar adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan), dan menundanya tanpa udzur menyelisihi petunjuk Nabi ﷺ.

Adapun perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang batas akhir waktu ikhtiyari (waktu pilihan) shalat Ashar, mayoritas ulama dari daftar — seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik — berpendapat bahwa waktu ikhtiyari berakhir ketika matahari menguning (ishfirar), sedangkan waktu jawaz (boleh) berlanjut hingga terbenam. Namun yang paling utama dan sesuai petunjuk Nabi ﷺ adalah mengerjakannya di awal waktu ketika matahari masih tinggi dan cerah, sebagaimana hadits Anas ini.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, pelayan Nabi ﷺ yang mulia, suatu hari ditanya tentang waktu shalat Ashar Nabi ﷺ. Beliau menjawab dengan gambaran yang sangat hidup: "Rasulullah ﷺ shalat Ashar ketika matahari masih tinggi dan cerah. Lalu seseorang pergi ke al-'Awali, dan ia tiba di sana sementara matahari masih tinggi."

Bayangkan, al-'Awali adalah daerah yang cukup jauh dari Masjid Nabawi. Jika seseorang masih bisa berjalan ke sana dan tiba dengan matahari masih tinggi, itu artinya shalat Ashar dikerjakan sangat awal, mungkin sekitar 2–3 jam sebelum terbenam. Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat menjaga waktu shalat, tidak menunda-nunda, dan mengajarkan kepada umatnya untuk bersegera dalam ketaatan.

Para salafus shalih, seperti az-Zuhri yang meriwayatkan hadits ini, dan al-Laits bin Sa'd yang juga meriwayatkannya, dikenal sebagai ulama yang sangat teliti dalam menjaga waktu ibadah. Mereka memahami bahwa menyegerakan shalat adalah bagian dari kesempurnaan iman dan bukti kecintaan kepada Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Segera kerjakan shalat Ashar ketika waktunya telah masuk, jangan menunda tanpa udzur syar'i.
  2. Waktu terbaik shalat Ashar adalah ketika matahari masih tinggi dan cerah, bukan menjelang terbenam.
  3. Jangan menunda shalat karena kesibukan dunia, karena ini menyelisihi petunjuk Nabi ﷺ.
  4. Ajarkan kepada keluarga dan anak-anak untuk bersegera dalam shalat, sebagaimana Nabi ﷺ mengajarkannya kepada para sahabat.
  5. Ingatlah bahwa shalat Ashar adalah shalat wustha yang Allah khususkan penyebutannya dalam Al-Qur'an, sehingga harus dijaga dengan sungguh-sungguh.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?