Penjelasan Hadits Muslim No. 620 tentang Anjuran shalat dhuhur awal waktu meski panas terik

Tentu, mari kita bahas hadits ini dengan teliti sesuai kaidah dan rujukan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa para sahabat pernah shalat berjamaah bersama Nabi ﷺ di cuaca yang sangat panas. Ketika panas begitu menyengat sehingga dahi tidak nyaman menempel ke tanah, mereka membentangkan kain lalu sujud di atasnya. Ini menunjukkan adanya keringanan (rukhshah) dalam kondisi darurat, namun bukan berarti menjadikan hal itu kebiasaan tanpa alasan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 620), dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, pada Kitab Masjid dan Tempat Shalat, Bab disunnahkannya mengerjakan shalat Dhuhur di awal waktu saat tidak terlalu panas.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ، عَنْ غَالِبٍ الْقَطَّانِ، عَنْ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ كُنَّا نُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي شِدَّةِ الْحَرِّ فَإِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَحَدُنَا أَنْ يُمَكِّنَ جَبْهَتَهُ مِنَ الأَرْضِ بَسَطَ ثَوْبَهُ فَسَجَدَ عَلَيْهِ

Terjemahan: Anas bin Malik berkata: "Kami biasa shalat bersama Rasulullah ﷺ di tengah panas yang terik, tetapi ketika salah seorang dari kami merasa kesulitan untuk meletakkan dahi di tanah, ia menyebarkan kainnya dan sujud di atasnya."

Ayat yang berkaitan dengan keringanan dalam shalat:

QS. Al-Baqarah [2]: 286

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

Terjemahan: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..."

Ayat ini menjadi dasar bahwa syariat tidak memberatkan hamba di luar kemampuannya. Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya dengan sesuatu yang di luar batas kemampuan mereka, dan ini mencakup keringanan-keringanan dalam ibadah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan beberapa hal penting:

Pertama, tentang waktu shalat Dhuhur. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa bab ini menunjukkan disunnahkannya mengerjakan shalat Dhuhur di awal waktu ketika cuaca tidak terlalu panas. Adapun ketika panas sangat terik, disunnahkan menunda sedikit hingga lebih sejuk, sebagaimana hadits lain yang menganjurkan menunda shalat saat panas menyengat (abradhu bil dhuhri). Namun hadits Anas ini menggambarkan situasi ketika mereka tetap shalat di awal waktu dalam kondisi panas, lalu mengambil keringanan dalam cara sujud.

Kedua, tentang sujud di atas kain. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami tindakan ini:

  • Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami ini sebagai keringanan karena darurat panas, bukan karena tanahnya najis. Ini menunjukkan bahwa sujud di atas kain diperbolehkan ketika ada kebutuhan mendesak.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan karena panas yang menyengat, bukan karena menganggap sujud di tanah tidak wajib. Beliau menegaskan bahwa sujud tetap harus dilakukan dengan menempelkan dahi, dan kain hanyalah perantara karena kondisi darurat.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa ini adalah bentuk keringanan syariat yang menunjukkan kelapangan agama Islam, namun tidak dijadikan kebiasaan tanpa alasan.

Ketiga, hadits ini juga menunjukkan semangat para sahabat dalam menjaga shalat berjamaah. Meskipun panas terik, mereka tetap shalat bersama Nabi ﷺ dan mencari solusi agar tetap bisa sujud dengan benar.

Perlu dicatat: hadits ini tidak menunjukkan bahwa mereka meninggalkan sujud atau mengangkat dahi dari tanah tanpa alasan. Mereka tetap sujud, hanya saja menggunakan kain sebagai alas karena panas yang tidak tertahankan. Ini sejalan dengan kaidah fiqih yang disebutkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal bahwa kesulitan (masyaqqah) mendatangkan keringanan (taysir).

Story Telling

Dikisahkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang melayani Nabi ﷺ selama sepuluh tahun. Beliau menceritakan suasana shalat berjamaah di Madinah ketika matahari begitu terik. Tanah yang menjadi tempat sujud sangat panas hingga dahi terasa terbakar. Para sahabat tidak lantas meninggalkan shalat atau sujud dengan isyarat. Mereka mencari jalan tengah: membentangkan kain mereka, lalu sujud di atasnya. Nabi ﷺ melihat hal itu dan tidak melarangnya, yang menunjukkan bahwa tindakan tersebut diperbolehkan dalam kondisi seperti itu. Hikmahnya: agama ini mudah, dan Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya, namun kemudahan itu tetap dalam koridor ketaatan, bukan meninggalkan kewajiban.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat Dhuhur di awal waktu diperbolehkan, terutama jika cuaca tidak terlalu panas. Jika panas sangat terik, disunnahkan menunda sedikit hingga lebih sejuk, kecuali ada kebutuhan lain.
  2. Sujud di atas kain atau alas diperbolehkan ketika ada kesulitan seperti panas yang menyengat atau kondisi darurat lainnya, dengan catatan tetap menempelkan dahi pada alas tersebut.
  3. Jangan menjadikan keringanan ini sebagai kebiasaan tanpa alasan, karena sujud langsung di tanah lebih utama jika memungkinkan.
  4. Semangat berjamaah hendaknya dijaga meskipun ada tantangan cuaca, dengan mencari solusi yang dibolehkan syariat.
  5. Kaidah penting: kesulitan mendatangkan kemudahan, namun kemudahan tidak boleh dijadikan alasan meninggalkan kewajiban.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?