Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat mengeluhkan panasnya tanah yang membakar ketika mereka shalat Zhuhur, lalu meminta agar waktu shalat dimundurkan sedikit. Namun Nabi ﷺ tidak mengabulkan permintaan itu, sehingga shalat Zhuhur tetap dikerjakan di awal waktu meskipun cuaca sangat panas. Ini menjadi dalil bahwa mengerjakan shalat Zhuhur di awal waktu lebih utama, kecuali jika panasnya benar-benar menyengat, maka disunnahkan menundanya sedikit sebagaimana disebutkan dalam hadits lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Masjid dan Tempat Shalat, Bab Disunnahkannya Mengerjakan Shalat Zhuhur di Awal Waktu dalam Suasana Tidak Terlalu Panas, dari sahabat Khabbab bin al-Arat radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو الأَحْوَصِ، سَلَّامُ بْنُ سُلَيْمٍ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ وَهْبٍ، عَنْ خَبَّابٍ، قَالَ شَكَوْنَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ الصَّلَاةَ فِي الرَّمْضَاءِ فَلَمْ يُشْكِنَا
Terjemahan: "Khabbab berkata: Kami mengeluh kepada Rasulullah ﷺ tentang shalat di tanah yang sangat panas, tetapi beliau tidak menghiraukan keluhan kami."
Hadits pendukung dari Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
أَبْرِدُوا بِالظُّهْرِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ
Terjemahan: "Tundalah shalat Zhuhur hingga cuaca lebih sejuk, karena panas yang menyengat berasal dari hembusan Jahannam."
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Khabbab ini menunjukkan bahwa para sahabat menginginkan penundaan shalat Zhuhur karena panas, namun Nabi ﷺ tidak mengabulkannya. Ini dipahami bahwa pada saat itu panasnya belum mencapai tingkat yang membolehkan penundaan, atau bahwa Nabi ﷺ ingin menegaskan keutamaan shalat di awal waktu.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa shalat Zhuhur di awal waktu adalah sunnah yang ditekankan, dan penundaan hanya dilakukan jika panas benar-benar ekstrem.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menggambarkan suasana di Madinah yang sangat panas. Para sahabat yang sedang shalat di tanah terbuka merasakan panas yang membakar dahi dan telapak tangan mereka. Mereka mengadu kepada Nabi ﷺ, berharap beliau memundurkan waktu shalat Zhuhur agar lebih sejuk. Namun Nabi ﷺ tidak menanggapi keluhan itu, yang dalam riwayat lain dijelaskan bahwa beliau tetap mengerjakan shalat pada waktunya.
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa sikap Nabi ﷺ ini bukan berarti beliau mengabaikan kesulitan sahabat, tetapi karena pada saat itu panasnya belum mencapai kadar yang membolehkan penundaan. Beliau juga menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya mengerjakan shalat Zhuhur di awal waktu, kecuali jika panasnya benar-benar menyengat.
Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini. Sebagian memahami bahwa Nabi ﷺ tidak mengabulkan karena penundaan hanya berlaku jika panas mencapai tingkat tertentu, sebagaimana hadits Abu Hurairah tentang "abridu bizh zhuhri". Sebagian lain memahami bahwa ini adalah kebiasaan Nabi ﷺ untuk mengerjakan shalat Zhuhur di awal waktu, dan penundaan hanya pengecualian.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan shalat di awal waktu, dan bahwa keluhan para sahabat tidak serta-merta mengubah ketentuan syariat. Beliau juga menegaskan bahwa penundaan shalat Zhuhur karena panas yang ekstrem adalah sunnah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah.
Syeikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa shalat Zhuhur di awal waktu lebih utama, dan penundaan hanya dilakukan jika panas benar-benar menyengat dan menyulitkan. Beliau juga menegaskan bahwa syariat Islam memperhatikan kemudahan bagi umatnya, namun tidak mengubah ketentuan yang sudah tetap.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Khabbab bin al-Arat radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang pernah disiksa dengan besi panas di punggungnya karena keimanannya, tetap merasakan beratnya panas tanah saat shalat. Beliau dan para sahabat lainnya mengadu kepada Nabi ﷺ, namun Nabi ﷺ tetap mengerjakan shalat pada waktunya. Ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak serta-merta mendapatkan keringanan, tetapi mereka tetap taat dan menerima keputusan Nabi ﷺ. Hikmahnya adalah bahwa ketaatan kepada syariat harus diutamakan di atas kenyamanan pribadi, dan bahwa Nabi ﷺ lebih mengetahui maslahat yang sebenarnya.
Kesimpulan Praktis
- Shalat Zhuhur di awal waktu adalah sunnah yang ditekankan, kecuali jika panas benar-benar menyengat.
- Jika panas ekstrem, disunnahkan menunda shalat Zhuhur hingga lebih sejuk, sebagaimana hadits Abu Hurairah.
- Keluhan tentang kesulitan shalat tidak serta-merta mengubah ketentuan syariat; kita tetap berusaha shalat pada waktunya.
- Hendaknya kita meneladani kesabaran para sahabat dalam menjalankan ibadah meskipun dalam kondisi sulit.
- Jika ragu dalam memahami hadits, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya yang memahami sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.