Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 615 tentang Menunda shalat Dhuhur saat panas ekstrem

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita untuk menunda shalat Dhuhur di awal waktu ketika cuaca sangat panas, agar shalat dikerjakan dalam keadaan lebih nyaman dan khusyuk. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, dan bukan berarti kita boleh menunda shalat seenaknya. Hikmah di baliknya adalah bahwa panas yang menyengat itu berasal dari hembusan neraka Jahannam.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman tentang siksa neraka:

وَلَهُمْ عَذَابٌ مِّن فَيْحِ جَهَنَّمَ

"Dan bagi mereka azab dari hembusan (panas) neraka Jahannam."

(QS. Al-Hajj [22]: 22)

Ayat ini menunjukkan bahwa "faih" (hembusan panas) adalah bagian dari azab neraka, yang juga disebut dalam hadits sebagai sumber panas terik di dunia.

Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 615) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Lafaz lengkapnya:

إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلاَةِ فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ

"Jika panas sangat menyengat, maka tundalah shalat (Dhuhur) hingga cuaca lebih sejuk, karena sesungguhnya panas yang sangat itu berasal dari hembusan neraka Jahannam."

Penjelasan Ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (5/125) menjelaskan bahwa perintah "abrindu" (tundalah) di sini adalah sunnah, bukan wajib. Beliau berkata, "Para ulama sepakat bahwa mengakhirkan shalat Dhuhur di saat panas terik adalah sunnah, dengan syarat tidak keluar dari waktu Dhuhur."
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (2/21) menambahkan bahwa hadits ini berlaku bagi orang yang shalat berjamaah di masjid, terutama yang berjalan jauh. Adapun bagi yang shalat sendiri atau di tempat teduh, lebih utama shalat di awal waktu.
  • Al-Hasan al-Bashri (wafat 110 H) sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (no. 3424) berkata, "Mereka (para sahabat) menunda shalat Dhuhur di saat panas terik hingga bayangan sesuatu seukuran panjangnya." Ini menunjukkan praktik para salaf.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah petunjuk praktis dari Nabi ﷺ yang sangat relevan dengan kondisi geografis Madinah yang panas. Makna "abrindu" secara bahasa adalah "jadikanlah dingin" atau "tundalah hingga cuaca lebih dingin." Yang dimaksud adalah menunda shalat Dhuhur dari awal waktunya ke waktu yang lebih akhir, namun tetap dalam batas waktu Dhuhur (sebelum masuk Ashar).

Hikmah di Baliknya:

  1. Kenyamanan dan kekhusyukan: Shalat dalam keadaan kepanasan bisa mengurangi konsentrasi. Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Sesungguhnya panas yang sangat ini adalah dari hembusan neraka, maka jika panas sangat menyengat, tundalah shalat hingga cuaca lebih sejuk." (HR. Bukhari no. 536)
  2. Pengingat akan neraka: Frasa "dari hembusan neraka" bukan berarti panas dunia berasal langsung dari neraka, tetapi sebagai peringatan bahwa panas dunia hanyalah sebagian kecil dari panas neraka. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari (4/245) menjelaskan, "Nabi ﷺ mengaitkan panas dunia dengan neraka agar kita berlindung kepada Allah dari siksa-Nya dan bersyukur atas kesejukan yang diberikan."
  3. Kemudahan bagi umat: Ini adalah bentuk rahmat Nabi ﷺ. Imam asy-Syafi'i (wafat 204 H) dalam al-Umm (1/78) berkata, "Sunnah bagi imam untuk menunda shalat Dhuhur di saat panas terik, agar makmum yang datang dari jauh tidak kepayahan."

Pendapat Ulama tentang Batas Penundaan:

  • Imam Malik (wafat 179 H) dalam al-Muwaththa' (1/143) meriwayatkan bahwa beliau pernah melihat para ulama Madinah menunda shalat Dhuhur hingga bayangan sesuatu seukuran panjangnya di musim panas.
  • Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H) dalam al-Masail (riwayat Abu Dawud) mengatakan, "Penundaan itu hingga cuaca lebih sejuk, dan itu berbeda-beda tergantung daerah. Di daerah yang sangat panas, boleh ditunda lebih lama, asal masih dalam waktu Dhuhur."

Perbedaan Pendapat:

Ada sebagian ulama yang memahami perintah ini sebagai wajib, namun pendapat yang kuat (rajih) adalah sunnah, berdasarkan:

  1. Hadits-hadits lain yang menunjukkan shalat Dhuhur di awal waktu lebih utama secara umum.
  2. Ijma' (kesepakatan) ulama bahwa shalat Dhuhur tetap sah jika dikerjakan di awal waktu.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad (1/197) menegaskan, "Nabi ﷺ tidak pernah menunda shalat Dhuhur kecuali jika panas sangat menyengat. Ini adalah petunjuk yang penuh hikmah."

Story Telling

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 536) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa pada suatu hari yang sangat panas di Madinah, para sahabat mengeluhkan teriknya matahari. Maka Nabi ﷺ bersabda, "Jika panas sangat menyengat, tundalah shalat hingga cuaca lebih sejuk, karena sesungguhnya panas yang sangat itu berasal dari hembusan neraka."

Hikmah:

Kisah ini menunjukkan perhatian Nabi ﷺ terhadap kondisi fisik umatnya. Beliau tidak memaksakan shalat di awal waktu jika itu memberatkan. Ini adalah pelajaran bahwa agama Islam adalah agama yang mudah, sebagaimana firman Allah:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Kesimpulan Praktis

  1. Amalkan sunnah ini: Jika Anda berada di daerah yang sangat panas dan akan shalat berjamaah di masjid, tundalah shalat Dhuhur hingga cuaca lebih sejuk, asal masih dalam waktunya.
  2. Jangan menunda tanpa alasan: Jika cuaca tidak terlalu panas atau Anda shalat di tempat teduh, shalat di awal waktu lebih utama.
  3. Ingat akan neraka: Jadikan panas dunia sebagai pengingat akan dahsyatnya panas neraka, sehingga kita semakin bersemangat dalam taat dan menjauhi maksiat.
  4. Perhatikan kondisi jamaah: Bagi imam masjid, perhatikan kondisi makmum yang mungkin berjalan jauh di bawah terik matahari.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.