Penjelasan Hadits Muslim No. 607 tentang Siapa dapat satu rakaat berarti mendapat shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa siapa yang masih sempat shalat satu raka'at bersama imam sebelum imam salam, maka ia dianggap telah mendapatkan shalat berjamaah tersebut, dan cukup menyempurnakan sisa raka'at yang tertinggal setelah imam salam. Ini berlaku untuk shalat yang jumlah raka'atnya empat atau tiga, sedangkan untuk shalat yang hanya dua raka'at (seperti Subuh), jika hanya dapat satu raka'at maka menurut jumhur ia masih dianggap mendapat jamaah, namun ada perincian ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 607), dari jalur Yahya bin Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab az-Zuhri, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah رضي الله عنه.

Hadits lain yang semakna, dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ مَعَ الْإِمَامِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

"Barang siapa mendapatkan satu raka'at shalat bersama imam, maka ia telah mendapatkan shalat tersebut." (HR. Muslim)

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar keutamaan shalat berjamaah dan menyempurnakan shalat:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditetapkan waktunya atas orang-orang mukmin." (QS. An-Nisa [4]: 103)

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits ini secara panjang, demikian pula Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika membahas hadits serupa dalam Shahih al-Bukhari.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan dalil pokok dalam masalah idrak (mendapatkan shalat berjamaah). Para ulama di daftar menjelaskannya sebagai berikut:

1. Makna "mendapatkan shalat"

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa maknanya: orang yang mendapati satu raka'at bersama imam, maka ia mendapatkan keutamaan shalat berjamaah, bukan sekadar shalat sendiri. Ia wajib menyempurnakan raka'at yang tertinggal setelah imam salam, dan tidak perlu mengulang shalat dari awal.

2. Batasan "satu raka'at"

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah satu raka'at sempurna, yaitu ia sempat ruku' bersama imam sebelum imam bangkit dari ruku'. Karena ruku' adalah batas minimal seseorang dianggap mendapati raka'at tersebut. Ini berdasarkan hadits lain: "Barang siapa mendapati ruku' (bersama imam), maka ia telah mendapati raka'at itu." (HR. Abu Dawud, dinilai sahih oleh al-Albani).

3. Perbedaan pendapat ulama daftar

  • Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan jumhur berpendapat: siapa yang mendapati satu raka'at, ia mendapat shalat berjamaah dan cukup menyempurnakan sisanya.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat: batas minimal mendapatkan jamaah adalah mendapati tasyahud akhir bersama imam, karena keutamaan jamaah terkait dengan mengikuti imam secara keseluruhan. Namun jumhur menguatkan pendapat pertama berdasarkan zhahir hadits ini.
  • Ibnu Taymiyyah dan Ibnul Qayyim menguatkan pendapat jumhur, bahwa satu raka'at sudah cukup untuk mendapatkan keutamaan jamaah, dan sisa raka'at disempurnakan sendiri setelah imam salam, tanpa mengulang.

4. Penerapan praktis

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan: jika seseorang datang dan mendapati imam sedang ruku' pada raka'at terakhir, lalu ia ruku' bersama imam, maka ia dianggap mendapat satu raka'at, dan setelah imam salam ia berdiri menyempurnakan raka'at yang kurang. Namun jika ia datang setelah imam bangkit dari ruku' raka'at terakhir, maka ia tidak mendapat raka'at tersebut, dan menurut sebagian ulama ia tetap masuk dalam keutamaan jamaah secara umum, tetapi tidak mendapat keutamaan "mendapatkan shalat" dalam makna hadits ini.

5. Hikmah

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan bahwa syariat memberi kemudahan kepada umat: tidak memberatkan orang yang terlambat untuk mengulang shalat, cukup menyempurnakan yang tertinggal. Ini menunjukkan rahmat Allah dan kelembutan syariat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه — sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — sangat bersemangat menjaga shalat berjamaah. Suatu ketika ia berkata: "Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda tentang keutamaan shalat berjamaah, sehingga aku tidak pernah meninggalkannya." (Makna umum dari riwayat dalam Shahih Muslim). Hikmahnya: semangat para sahabat dalam menjaga jamaah, dan kemudahan yang Allah berikan bagi yang terlambat agar tetap mendapat pahala jamaah dengan menyempurnakan sisa raka'at.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika Anda mendapati imam masih dalam satu raka'at (minimal ruku' bersama imam), maka Anda mendapat shalat berjamaah; setelah imam salam, sempurnakan raka'at yang kurang tanpa mengulang.
  2. Jika Anda datang setelah imam bangkit dari ruku' raka'at terakhir, Anda tetap masuk jamaah, tetapi tidak mendapat keutamaan "mendapatkan shalat" dalam makna hadits ini.
  3. Jangan sengaja terlambat; tetap berusahalah datang awal ke masjid.
  4. Ikuti pendapat jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad) yang dikuatkan Ibnu Taymiyyah dan Ibnul Qayyim, karena sesuai zhahir hadits.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?