Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, bahwa beliau pernah membaca surat An-Najm di hadapan Nabi ﷺ, namun Nabi tidak melakukan sujud tilawah. Hadits ini sering dipahami sebagian orang sebagai dalih untuk tidak sujud tilawah ketika membaca surat An-Najm. Namun, perlu dipahami dengan benar: hadits ini bukanlah dalil untuk meninggalkan sujud tilawah secara mutlak, karena banyak hadits lain yang justru menunjukkan Nabi ﷺ sujud tilawah saat membaca surat An-Najm. Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini berkaitan dengan konteks tertentu, dan sujud tilawah tetap disyariatkan bagi pembaca dan pendengar.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan sujud tilawah:
Allah Ta'ala berfirman:
وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَىٰ مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلًا
"Dan Al-Qur'an itu Kami turunkan berangsur-angsur agar engkau membacakannya kepada manusia secara perlahan-lahan, dan Kami menurunkannya secara bertahap." (QS. Al-Isra' [17]: 106)
Ayat ini menunjukkan bahwa Al-Qur'an dibacakan dengan tartil, dan di antara adab membaca Al-Qur'an adalah sujud ketika melewati ayat-ayat sajdah.
Hadits terkait sujud tilawah:
Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَإِذَا مَرَّ بِالسَّجْدَةِ كَبَّرَ وَسَجَدَ وَسَجَدْنَا مَعَهُ
"Nabi ﷺ membaca Al-Qur'an, apabila melewati ayat sajdah, beliau bertakbir lalu sujud, dan kami ikut sujud bersamanya." (HR. Al-Bukhari no. 1075, Muslim no. 575)
Hadits ini menunjukkan bahwa sujud tilawah adalah amalan yang dicontohkan Nabi ﷺ dan para sahabat melakukannya bersama beliau.
Kaitan dengan ulama dari daftar:
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu' menjelaskan bahwa sujud tilawah disyariatkan berdasarkan dalil-dalil yang banyak, dan hadits Zaid bin Tsabit ini tidak bertentangan dengan dalil-dalil tersebut karena ada penjelasan kontekstualnya.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits Zaid bin Tsabit ini. Berikut penjelasannya:
1. Pendapat bahwa hadits ini menunjukkan tidak wajibnya sujud tilawah bagi pembaca:
Sebagian ulama berpendapat bahwa sujud tilawah hukumnya sunnah, bukan wajib. Mereka berdalil dengan hadits Zaid bin Tsabit ini, bahwa Nabi ﷺ tidak sujud ketika Zaid membaca surat An-Najm di hadapan beliau. Ini menunjukkan bahwa sujud tilawah tidak wajib, karena jika wajib, Nabi ﷺ pasti akan memerintahkan atau melakukannya.
2. Pendapat bahwa hadits ini berkaitan dengan konteks tertentu:
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini perlu dipahami dengan melihat riwayat-riwayat lain. Dalam riwayat lain yang shahih, disebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah sujud ketika membaca surat An-Najm. Misalnya, hadits dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi ﷺ sujud ketika membaca surat An-Najm, dan manusia, jin, serta setan ikut sujud.
Maka, para ulama menggabungkan dalil-dalil ini dengan penjelasan bahwa hadits Zaid bin Tsabit menunjukkan bolehnya tidak sujud dalam kondisi tertentu, atau bahwa kejadian tersebut terjadi sebelum turunnya perintah sujud tilawah, atau bahwa Nabi ﷺ sengaja tidak sujud untuk mengajarkan bahwa sujud tilawah tidak wajib.
3. Pendapat yang lebih kuat:
Pendapat yang lebih kuat menurut para ulama dari daftar rujukan, seperti Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah, adalah bahwa sujud tilawah itu sunnah, bukan wajib. Beliau menjelaskan bahwa hadits Zaid bin Tsabit ini menjadi dalil bahwa sujud tilawah tidak wajib, karena Nabi ﷺ tidak sujud ketika Zaid membacakan surat An-Najm di hadapan beliau.
Namun, sujud tilawah tetap disyariatkan dan sangat dianjurkan. Syaikh al-Utsaimin rahimahullah berkata: "Sujud tilawah adalah sunnah mu'akkadah (sunnah yang ditekankan), bukan wajib. Dalilnya adalah hadits Zaid bin Tsabit bahwa Nabi ﷺ tidak sujud ketika Zaid membacakan surat An-Najm. Namun, apabila seseorang sujud, itu lebih utama dan lebih sempurna."
4. Hikmah dari hadits ini:
Hadits ini mengajarkan bahwa agama ini mudah dan tidak memberatkan. Sujud tilawah adalah ibadah yang dianjurkan, namun jika seseorang tidak melakukannya, tidak ada dosa baginya. Ini menunjukkan rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu adalah salah seorang sahabat yang paling banyak menulis wahyu. Beliau termasuk orang yang hafal Al-Qur'an di masa Nabi ﷺ. Suatu ketika, 'Atha' bin Yasar bertanya kepadanya tentang membaca Al-Qur'an bersama imam. Zaid menjawab bahwa tidak ada bacaan bersama imam dalam shalat, dan beliau menceritakan bahwa pernah membaca surat An-Najm di hadapan Nabi ﷺ, namun Nabi tidak sujud.
Kisah ini menunjukkan kejujuran dan ketelitian para sahabat dalam menyampaikan apa yang mereka lihat dari Nabi ﷺ. Mereka tidak menambah atau mengurangi, tetapi menyampaikan apa adanya. Ini adalah pelajaran bagi kita untuk selalu jujur dalam menyampaikan ilmu dan tidak melebih-lebihkan.
Kesimpulan Praktis
- Sujud tilawah adalah amalan yang disyariatkan dan sangat dianjurkan ketika membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah.
- Hukum sujud tilawah adalah sunnah, bukan wajib, berdasarkan hadits Zaid bin Tsabit ini dan dalil-dalil lainnya.
- Apabila seseorang tidak sujud tilawah, tidak ada dosa baginya, namun lebih utama untuk melakukannya.
- Hadits ini mengajarkan kemudahan dalam agama dan tidak memberatkan umat.
- Kita dianjurkan untuk menggabungkan semua dalil agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.