Penjelasan Hadits Muslim No. 576 tentang Sujud tilawah saat membaca surat An-Najm

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dan para sahabat melakukan sujud tilawah ketika membaca surat An-Najm. Namun, ada seorang syaikh (orang tua) yang enggan sujud dengan alasan yang dibuat-buat, dan Abdullah bin Umar kemudian melihatnya mati dalam keadaan kafir. Hadits ini menunjukkan kewajiban atau anjuran kuat untuk sujud tilawah dan bahaya meninggalkan sunnah Nabi ﷺ dengan sengaja.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَالنَّجْمِ إِذَا هَوَىٰ

(QS. An-Najm [53]: 1)

Terjemahan: "Demi bintang ketika terbenam."

Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Masjid dan Tempat Shalat, Bab Sujud Tilawah, nomor 576. Perawi sahabat: Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Kaitan dengan Ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya sujud tilawah ketika membaca ayat sajdah, dan bahwa meninggalkannya dengan sengaja tanpa udzur adalah perkara yang sangat tercela. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menyebutkan bahwa sujud tilawah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan).

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa poin penting yang perlu dipahami dengan baik:

1. Sujud Tilawah Ketika Membaca Ayat Sajdah

Nabi ﷺ membaca surat An-Najm, dan ketika sampai pada ayat sajdah, beliau langsung sujud. Para sahabat yang bersama beliau juga ikut sujud. Ini menunjukkan bahwa sujud tilawah adalah amalan yang disyariatkan dan dilakukan oleh Nabi ﷺ secara langsung.

Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa sujud tilawah adalah sunnah yang disepakati oleh para ulama, baik bagi yang membaca maupun yang mendengarkan. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menyebutkan bahwa sujud tilawah memiliki keutamaan besar karena merupakan bentuk ketundukan kepada Allah ﷻ saat mendengar ayat-ayat-Nya.

2. Sikap Seorang Syaikh yang Enggan Sujud

Dalam hadits ini, ada seorang syaikh (orang tua) yang tidak ikut sujud. Ia mengambil segenggam kerikil atau debu, lalu mengangkatnya ke dahinya sambil berkata, "Ini sudah cukup bagiku." Ini adalah bentuk penolakan terhadap sunnah Nabi ﷺ dengan alasan yang tidak dibenarkan.

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa perbuatan syaikh ini menunjukkan kesombongan dan penolakan terhadap perintah Nabi ﷺ. Meskipun sujud tilawah hukumnya sunnah, meninggalkannya dengan sengaja dan membuat alasan yang dibuat-buat adalah tanda penyakit hati.

3. Pernyataan Abdullah bin Umar

Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma berkata, "Aku melihatnya kemudian dibunuh dalam keadaan kafir." Ini adalah pernyataan yang sangat berat. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa orang tersebut mati dalam keadaan kafir karena ia menolak sunnah Nabi ﷺ dengan sengaja dan membuat alasan yang tidak benar.

Namun, perlu dipahami bahwa ini adalah penilaian Abdullah bin Umar terhadap orang tertentu yang ia kenal. Para ulama seperti Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini bukan berarti setiap orang yang meninggalkan sujud tilawah menjadi kafir, tetapi ini menunjukkan betapa seriusnya menolak sunnah Nabi ﷺ dengan sengaja dan sombong.

4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Sujud Tilawah

Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pandangan yang berbeda:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa sujud tilawah adalah sunnah muakkadah (sangat ditekankan).
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sujud tilawah adalah wajib bagi yang membaca dan mendengar ayat sajdah.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah sunnah muakkadah, karena Nabi ﷺ melakukannya secara rutin, tetapi tidak ada dalil tegas yang menunjukkan kewajiban. Namun, meninggalkannya dengan sengaja tanpa udzur adalah perkara yang sangat tercela, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits ini.

Story Telling

Dikisahkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ sedang berada di tengah para sahabatnya. Beliau membaca surat An-Najm dengan suara yang indah. Ketika sampai pada ayat sajdah, beliau langsung bersujud. Para sahabat yang mendengar pun segera bersujud, menundukkan kepala mereka kepada Allah ﷻ.

Namun, di antara mereka ada seorang syaikh tua yang hatinya keras. Ia tidak mau bersujud. Dengan tangan yang gemetar, ia mengambil segenggam kerikil dari tanah, lalu mengangkatnya ke dahinya. "Ini sudah cukup bagiku," katanya dengan sombong. Ia mengira bisa menggantikan sujud dengan kerikil.

Abdullah bin Umar melihat kejadian itu. Hatinya sedih dan marah. Bertahun-tahun kemudian, ia masih mengingat peristiwa itu. Ketika ia mendengar bahwa syaikh tersebut mati dalam keadaan kafir, ia pun berkata, "Aku melihatnya kemudian dibunuh dalam keadaan kafir."

Kisah ini mengajarkan kita bahwa menolak sunnah Nabi ﷺ dengan sengaja, apalagi dengan membuat alasan yang dibuat-buat, adalah tanda penyakit hati yang bisa berujung pada kesesatan. (Sumber: Shahih Muslim dan penjelasan Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim)

Kesimpulan Praktis

  1. Lakukan sujud tilawah ketika membaca atau mendengar ayat sajdah, karena ini adalah sunnah yang sangat ditekankan oleh Nabi ﷺ.
  2. Jangan menolak sunnah dengan alasan yang dibuat-buat, karena ini adalah tanda kesombongan dan penyakit hati.
  3. Pelajari hukum-hukum sujud tilawah dari ulama terpercaya, seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim, agar kita bisa mengamalkannya dengan benar.
  4. Berhati-hatilah dengan sikap meremehkan sunnah, karena bisa berujung pada kesesatan, sebagaimana yang terjadi pada syaikh dalam hadits ini.
  5. Jika tidak mampu sujud karena udzur syar'i (seperti sakit), maka tidak mengapa, tetapi jangan membuat alasan yang tidak dibenarkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?