Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah pedoman penting bagi setiap muslim yang mengalami keraguan dalam shalatnya. Jika seseorang ragu, misalnya sudah shalat tiga atau empat rakaat, maka ia harus membuang keraguan itu dan berpegang pada apa yang ia yakini (angka yang lebih kecil, yaitu tiga). Setelah itu, sebelum salam, ia melakukan dua sujud sahwi. Dua sujud ini berfungsi untuk menyempurnakan shalat jika ternyata ia kurang, dan menjadi penghinaan bagi setan jika shalatnya sudah sempurna.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Masajid wa Mawadhi' Ash-Shalah, Bab "As-Sahw fi Ash-Shalah wa As-Sujud lahu", nomor 571, dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu.
Berikut teks haditsnya:
وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ أَبِي خَلَفٍ، حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ دَاوُدَ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلاَلٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ"
Artinya: "Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya dan tidak mengetahui berapa rakaat ia telah shalat, apakah tiga atau empat rakaat, maka hendaknya ia membuang keraguan itu dan membangun shalatnya di atas apa yang ia yakini. Kemudian ia sujud dua kali sebelum salam. Jika ternyata ia shalat lima rakaat, maka dua sujud itu menggenapkan shalatnya, dan jika ternyata ia shalat dengan sempurna empat rakaat, maka dua sujud itu adalah penghinaan bagi setan."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya dari hadits Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu dengan lafaz yang semakna.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini adalah salah satu dasar utama dalam bab sujud sahwi (sujud karena lupa atau ragu dalam shalat). Mari kita pahami poin-poin pentingnya:
1. Makna "Asy-Syakk" (Keraguan)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Arba'in An-Nawawiyah menjelaskan bahwa keraguan di sini adalah ketika seseorang bimbang antara dua kemungkinan, misalnya ragu apakah ia sudah shalat tiga atau empat rakaat. Dalam kondisi ini, ada dua keadaan:
- Jika salah satu kemungkinan lebih kuat (misalnya hatinya lebih condong bahwa ia sudah empat rakaat), maka ia harus mengambil yang lebih kuat itu, lalu sujud sahwi setelah salam. Ini berdasarkan hadits Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim.
- Jika kedua kemungkinan sama kuat (tidak ada yang lebih dominan), maka ia harus berpegang pada angka yang lebih kecil (yaqin), yaitu tiga rakaat, lalu menyempurnakan shalatnya dan sujud sahwi sebelum salam. Inilah yang dijelaskan dalam hadits Abu Sa'id Al-Khudri di atas.
2. Makna "Falyatruhisy-syakk" (Hendaknya Membuang Keraguan)
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perintah "membuang keraguan" di sini berarti tidak menghiraukan keraguan yang sama kuat itu, dan membangun di atas apa yang diyakini. Yang dimaksud "yang diyakini" adalah jumlah rakaat yang lebih sedikit, karena itulah yang pasti (tidak diragukan lagi) bahwa ia telah mengerjakannya. Adapun rakaat tambahan masih belum pasti.
3. Hikmah Sujud Sahwi Sebelum Salam
Rasulullah ﷺ menjelaskan dua hikmah dalam hadits ini:
- Jika ternyata ia shalat lima rakaat (karena ia menambah satu rakaat setelah yakin tiga), maka dua sujud itu akan "menjadikan shalatnya genap". Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa maksudnya adalah dua sujud itu akan memperbaiki dan menyempurnakan shalatnya, sehingga shalatnya yang lima rakaat itu menjadi dihitung seperti empat rakaat yang sempurna. Ini adalah rahmat dari Allah ﷻ.
- Jika ternyata shalatnya sudah sempurna empat rakaat, maka dua sujud itu menjadi "penghinaan bagi setan". Syaikh Al-'Utsaimin menjelaskan bahwa setan senang ketika seorang hamba lalai dan ragu dalam shalatnya. Dengan sujud sahwi ini, seorang hamba menunjukkan kepatuhan dan ketundukannya kepada Allah, sehingga setan merasa hina dan kecewa karena usahanya menggagalkan shalat hamba tersebut tidak berhasil.
4. Penerapan dalam Madzhab
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat tentang disyariatkannya sujud sahwi. Namun terdapat perbedaan pendapat mengenai waktu pelaksanaannya, apakah sebelum atau sesudah salam, berdasarkan perbedaan hadits. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya berpendapat bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam untuk kasus keraguan yang sama kuat, sebagaimana hadits Abu Sa'id ini. Adapun untuk kasus ragu yang salah satu kemungkinannya lebih kuat, sujud sahwi dilakukan setelah salam berdasarkan hadits Ibnu Mas'ud. Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Sirah Nabawiyah dan kitab-kitab fiqihnya cenderung menggabungkan dalil-dalil ini dengan penjelasan yang rinci.
5. Pelajaran dari Ulama Salaf
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zad Al-Ma'ad menyebutkan bahwa sujud sahwi adalah salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada umat ini. Beliau menjelaskan bahwa setan senantiasa berusaha merusak shalat manusia dengan melalaikan mereka, dan Allah mensyariatkan sujud sahwi sebagai penebus kekurangan tersebut.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah ﷺ pernah shalat zuhur bersama para sahabat, dan beliau mengucapkan salam setelah dua rakaat (karena lupa). Para sahabat pun heran, namun tidak ada yang berani menegur. Kemudian Dzul Yadain radhiyallahu 'anhu bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah shalat telah diringkas atau engkau lupa?" Rasulullah ﷺ menjawab, "Aku tidak lupa dan shalat tidak diringkas." Dzul Yadain berkata, "Kalau begitu, engkau benar-benar lupa." Maka Rasulullah ﷺ menyempurnakan shalatnya, lalu melakukan sujud sahwi setelah salam. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sendiri pun bisa lupa dalam shalat, sebagai pelajaran bagi umatnya. Jika beliau yang maksum dari dosa saja bisa lupa, maka kita yang jauh lebih lemah ini pasti lebih sering lupa dan ragu. Oleh karena itu, Allah mensyariatkan sujud sahwi sebagai jalan keluar yang indah. Ini adalah bentuk kemudahan dan rahmat Allah bagi umat Islam.
Kesimpulan Praktis
- Jika ragu dalam shalat dan tidak bisa memutuskan (sama kuat antara dua kemungkinan), maka ambillah jumlah rakaat yang lebih sedikit (yang diyakini), lalu sempurnakan shalatmu.
- Lakukan sujud sahwi dua kali sebelum salam dalam kondisi ragu yang sama kuat ini.
- Jika ragu namun salah satu kemungkinan lebih kuat, maka ambillah yang lebih kuat itu, lalu sujud sahwi setelah salam.
- Sujud sahwi adalah ibadah yang dicintai Allah karena menunjukkan kepatuhan hamba dan menjadi penghinaan bagi setan.
- Jangan merasa was-was berlebihan setelah sujud sahwi, karena shalatmu telah sempurna di sisi Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.