Penjelasan Hadits Muslim No. 570 tentang Sujud sahwi karena lupa duduk tasyahud

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang lupa duduk tasyahud awal (atau lupa duduk di antara dua sujud/rukun yang seharusnya duduk), lalu ia berdiri melanjutkan shalat, maka shalatnya tetap sah dan ia menutup kekurangan itu dengan dua sujud sahwi yang dilakukan sebelum salam. Ini adalah dalil utama para ulama bahwa sujud sahwi untuk kekurangan (lupa mengerjakan sebagian sunnah/wajib yang bukan rukun) dilakukan sebelum salam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Masjid dan Tempat Shalat, Bab Kesalahan dalam Shalat dan Sujudnya (no. 570), dari sahabat Abdullah bin Buhaina رضي الله عنه, melalui jalur Imam Malik → Ibnu Syihab az-Zuhri → Abdurrahman al-A'raj → Abdullah bin Buhaina.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ بُحَيْنَةَ، قَالَ صَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ رَكْعَتَيْنِ مِنْ بَعْضِ الصَّلَوَاتِ ثُمَّ قَامَ فَلَمْ يَجْلِسْ فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ فَلَمَّا قَضَى صَلاَتَهُ وَنَظَرْنَا تَسْلِيمَهُ كَبَّرَ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ التَّسْلِيمِ ثُمَّ سَلَّمَ

Terjemah: Abdullah bin Buhaina berkata: "Rasulullah ﷺ pernah shalat bersama kami dua rakaat dari salah satu shalat (wajib), lalu beliau berdiri dan tidak duduk (tasyahud awal). Maka orang-orang pun berdiri bersama beliau. Ketika beliau menyelesaikan shalatnya dan kami menunggu salam beliau, beliau bertakbir lalu sujud dua kali dalam keadaan duduk sebelum salam, kemudian beliau mengucapkan salam."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum ketaatan kepada perintah Nabi ﷺ:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Terjemah: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya." (QS. Al-Hasyr [59]: 7)

Penjelasan Rinci

1. Konteks kejadian. Nabi ﷺ sedang shalat berjamaah. Beliau mengerjakan dua rakaat, lalu seharusnya duduk tasyahud awal — namun beliau lupa dan langsung berdiri ke rakaat ketiga. Para sahabat mengikuti beliau karena mereka mengikuti gerakan imam. Ini menunjukkan bahwa lupa (sahwu) itu manusiawi dan tidak membatalkan shalat.

2. Hukum duduk tasyahud awal. Menurut jumhur ulama dari daftar yang disebutkan — seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik — tasyahud awal adalah sunnah (bukan rukun), sehingga bila ditinggalkan karena lupa, shalat tetap sah dan diganti dengan sujud sahwi. Imam Abu Hanifah memandangnya wajib yang bisa ditutup dengan sujud sahwi juga. Perbedaan ini ringan, dan semuanya sepakat: ditinggalkannya tasyahud awal tidak membatalkan shalat.

3. Kedudukan sujud sahwi sebelum salam. Hadits ini adalah dalil tegas bahwa sujud sahwi karena kekurangan dilakukan sebelum salam. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama menyimpulkan kaidah: sujud sahwi karena mengurangi sesuatu (kekurangan) dilakukan sebelum salam; sedangkan karena menambah sesuatu (kelebihan) dilakukan setelah salam. Hadits Ibnu Buhaina ini menjadi pokok untuk kasus kekurangan.

4. Penjelasan Ibnu Rajab al-Hanbali. Beliau menegaskan bahwa syariat memberi jalan keluar yang lembut bagi orang yang lupa, yaitu sujud sahwi, agar shalat tetap sempurna dan tidak perlu diulang. Ini bentuk rahmat Allah kepada umat ini.

5. Penjelasan Syaikh al-Utsaimin. Beliau menjelaskan bahwa sujud sahwi disyariatkan untuk menutup kekurangan atau kelebihan dalam shalat, dan tata caranya adalah dua sujud seperti sujud biasa, dilakukan dalam keadaan duduk, dengan takbir, lalu salam. Jika karena kekurangan, sebelum salam; jika karena kelebihan, setelah salam.

6. Penjelasan Syaikh al-Albani. Beliau menegaskan hadits ini shahih dan menjadi rujukan dalam Sifat Shalat Nabi, bahwa sujud sahwi sebelum salam dilakukan untuk kasus lupa yang mengurangi bagian shalat.

Story Telling

Diceritakan dari Abdullah bin Buhaina رضي الله عنه — seorang sahabat dari Bani Abdul Muththalib — bahwa ketika Nabi ﷺ berdiri meninggalkan tasyahud awal, para sahabat saling memandang, namun tidak ada yang berani menegur karena mereka mengikuti imam. Ketika Nabi ﷺ menyelesaikan shalat dan para sahabat menunggu salam, ternyata beliau bertakbir lalu sujud dua kali sebelum salam. Hikmahnya: seorang makmum mengikuti imam, dan kekhilafan ditutup dengan sujud sahwi, bukan dengan kegaduhan atau perdebatan di tengah shalat. (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam al-Bukhari dalam kitab shahih mereka.)

Kesimpulan Praktis

  1. Jika lupa duduk tasyahud awal lalu berdiri, jangan kembali duduk jika sudah tegak berdiri; lanjutkan shalat dan tutup dengan sujud sahwi sebelum salam.
  2. Sujud sahwi karena kekurangan → dilakukan sebelum salam; karena kelebihan → setelah salam.
  3. Tata caranya: takbir, dua sujud dalam keadaan duduk, lalu salam.
  4. Lupa dalam shalat tidak membatalkan shalat, selama ditutup dengan sujud sahwi.
  5. Ikuti imam dalam shalat berjamaah, dan jangan ribut di tengah shalat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?