Penjelasan Hadits Muslim No. 569 tentang Larangan mengumumkan barang hilang di dalam masjid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab penting di dalam masjid: masjid dibangun untuk ibadah, zikir, dan urusan akhirat, bukan untuk mengumumkan barang hilang atau urusan dunia. Nabi ﷺ menegur orang yang mengumumkan unta merahnya di masjid dengan doa "لَا وَجَدْتَ" (semoga engkau tidak menemukannya), lalu menegaskan bahwa masjid dibangun hanya untuk tujuannya. Maka seorang muslim hendaklah menjaga kesucian fungsi masjid dan tidak menjadikannya tempat jual-beli, pengumuman kehilangan, atau urusan duniawi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab al-Masajid wa Mawadhi' ash-Shalah, dari jalur Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya (Buraidah al-Aslami radhiyallahu 'anhu).

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar bahwa masjid dibangun untuk ibadah dan zikir kepada Allah:

QS. An-Nur [24]: 36–37

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ ﴿٣٦﴾ رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ ﴿٣٧﴾

"Di rumah-rumah (masjid) yang Allah telah memerintahkan agar ditinggikan dan disebut nama-Nya di dalamnya, bertasbih kepada-Nya di waktu pagi dan petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual-beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat..."

QS. Al-Jinn [72]: 18

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

"Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah."

Kaitan dengan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan mengumumkan barang hilang di masjid, dan doa Nabi ﷺ "لَا وَجَدْتَ" adalah bentuk teguran (bukan doa keburukan yang sebenarnya), sebagaimana kebiasaan Arab dalam menegur. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (saat membahas hadits serupa dalam Shahih Bukhari) menegaskan bahwa larangan ini mencakup segala bentuk pengumuman urusan dunia di masjid, dan bahwa masjid hanya untuk ibadah serta zikir.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Masjid adalah tempat ibadah, bukan pasar atau tempat pengumuman duniawi.

Nabi ﷺ bersabda: "إِنَّمَا بُنِيَتِ الْمَسَاجِدُ لِمَا بُنِيَتْ لَهُ" — "Sesungguhnya masjid dibangun untuk apa yang dibangun untuknya." Yakni: untuk shalat, zikir, membaca Al-Qur'an, menuntut ilmu, dan urusan akhirat. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa kalimat ini bersifat umum, mencakup larangan segala aktivitas duniawi yang tidak berkaitan dengan fungsi masjid.

Kedua: Larangan mengumumkan barang hilang di masjid.

Para ulama dari daftar yang disebutkan — seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Rajab al-Hanbali — menyebutkan bahwa mengumumkan barang hilang di masjid termasuk perkara yang dilarang. Ibn Rajab dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menekankan bahwa masjid harus dijaga dari hal-hal yang mengalihkan dari tujuan utamanya.

Ketiga: Doa "لَا وَجَدْتَ" (semoga engkau tidak menemukannya).

Sebagian ulama menjelaskan bahwa ini adalah bentuk teguran keras, bukan doa yang diharapkan terkabul. Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ tidak menyukai perbuatan tersebut. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa ini adalah salah satu bentuk ta'dib (pendidikan) Nabi ﷺ kepada umatnya.

Keempat: Perbedaan pendapat ulama daftar.

Sebagian ulama (seperti dalam mazhab Syafi'i dan Hanbali) melarang secara mutlak pengumuman barang hilang di masjid, baik untuk barang berharga maupun tidak. Sebagian memberi keringanan jika memang tidak ada tempat lain, namun tetap dengan syarat tidak mengganggu fungsi masjid. Pendapat yang paling kuat — sesuai zhahir hadits — adalah larangan, karena Nabi ﷺ secara tegas menegur perbuatan tersebut.

Kelima: Adab bagi yang mendengar pengumuman.

Dalam bab ini, Imam Muslim juga menyebutkan riwayat tentang apa yang dikatakan orang yang mendengar panggilan tersebut. Sebagian ulama menyebutkan bahwa jika seseorang mendengar pengumuman barang hilang di masjid, hendaknya ia tidak menanggapi, atau mengingatkan dengan lembut bahwa masjid bukan tempat untuk itu.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, seorang pria masuk ke masjid dan berseru dengan suara keras: "Siapa yang menemukan unta merahku?" — yakni ia mengumumkan kehilangan untanya di dalam masjid. Mendengar itu, Nabi ﷺ langsung menegurnya dengan sabda: "لَا وَجَدْتَ" (semoga engkau tidak menemukannya), lalu menjelaskan: "Sesungguhnya masjid dibangun untuk apa yang dibangun untuknya."

Buraidah al-Aslami radhiyallahu 'anhu — ayah dari Sulaiman, perawi hadits ini — adalah salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits. Beliau menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ menjaga adab masjid. Kisah ini mengajarkan kita bahwa masjid memiliki kehormatan yang harus dijaga, dan bahwa Nabi ﷺ tidak segan menegur demi menjaga kesucian rumah Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan mengumumkan barang hilang di masjid. Jika kehilangan sesuatu, carilah di tempat lain atau di luar masjid.
  2. Jaga fungsi masjid untuk shalat, zikir, membaca Al-Qur'an, dan menuntut ilmu.
  3. Hindari urusan duniawi di masjid, seperti jual-beli, obrolan sia-sia, atau pengumuman yang tidak berkaitan dengan ibadah.
  4. Jika mendengar pengumuman barang hilang di masjid, ingatkan dengan lembut bahwa masjid bukan tempatnya, atau diam dan tidak menanggapi.
  5. Tanamkan rasa hormat terhadap masjid sebagai rumah Allah yang harus dijaga kesuciannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?