Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang keras mengumumkan barang hilang di dalam masjid. Jika ada yang melakukannya, kita diperintahkan untuk mendoakan semoga Allah tidak mengembalikan barangnya, sebagai bentuk teguran dan pengingat bahwa masjid dibangun untuk ibadah, bukan untuk urusan duniawi seperti mencari barang hilang.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim
Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):
<p dir="rtl">حَدَّثَنَا أَبُو الطَّاهِرِ، أَحْمَدُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، عَنْ حَيْوَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ، مَوْلَى شَدَّادِ بْنِ الْهَادِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ، يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لاَ رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا " .</p>
Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, maka hendaklah ia berkata: 'Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.' Karena sesungguhnya masjid tidak dibangun untuk ini." (HR. Muslim, no. 568)
Penjelasan Ulama:
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya mengumumkan barang hilang di masjid. Beliau berkata, "Para ulama sepakat bahwa mengumumkan barang hilang di masjid adalah makruh, dan menurut pendapat yang lebih kuat adalah haram." Beliau juga menegaskan bahwa doa "Semoga Allah tidak mengembalikannya" adalah doa yang dimaksudkan sebagai teguran keras, bukan doa yang sesungguhnya ingin agar orang tersebut tidak mendapatkan barangnya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa larangan ini bersifat mutlak, baik di masjid yang besar maupun kecil. Beliau juga menambahkan bahwa hikmahnya adalah untuk menjaga kesucian dan kekhusyukan masjid dari urusan duniawi.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadhus Shalihin) menjelaskan bahwa masjid adalah tempat untuk beribadah kepada Allah, seperti shalat, membaca Al-Qur'an, dzikir, dan menuntut ilmu. Mengumumkan barang hilang termasuk perbuatan yang tidak sesuai dengan fungsi masjid dan dapat mengganggu orang yang sedang beribadah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memberikan dua pelajaran penting:
- Larangan Mengumumkan Barang Hilang di Masjid: Masjid adalah rumah Allah yang dibangun khusus untuk beribadah kepada-Nya. Segala aktivitas yang bersifat duniawi dan dapat mengganggu kekhusyukan ibadah dilarang di dalamnya. Mengumumkan barang hilang termasuk perbuatan yang tidak pada tempatnya karena:
- Mengganggu Konsentrasi: Suara teriakan atau pengumuman akan memecah konsentrasi orang yang sedang shalat, berdzikir, atau membaca Al-Qur'an.
- Menodai Kesucian Masjid: Masjid adalah tempat yang suci dan mulia. Aktivitas seperti jual beli, mencari barang hilang, atau urusan duniawi lainnya tidak layak dilakukan di dalamnya.
- Bertentangan dengan Tujuan Masjid: Tujuan utama masjid adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan untuk menyelesaikan urusan duniawi.
- Perintah Menegur dengan Doa: Jika kita mendengar seseorang melakukan hal tersebut, kita diperintahkan untuk menegurnya dengan cara yang tegas namun tetap dalam bingkai adab, yaitu dengan mendoakan: "Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu." Ini adalah bentuk teguran yang sangat keras, yang menunjukkan betapa besarnya larangan ini. Tujuannya bukan untuk mendoakan keburukan, tetapi untuk memberikan efek jera dan mengingatkan bahwa perbuatannya sangat tidak pantas.
Pendapat Ulama: Para ulama dari kalangan mazhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) sepakat tentang larangan ini. Perbedaan pendapat hanya terletak pada apakah hukumnya makruh atau haram. Pendapat yang lebih kuat, sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dan dikuatkan oleh Syaikh al-Utsaimin, adalah haram, karena larangan dalam hadits ini bersifat tegas dan disertai dengan doa yang keras.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau suatu ketika melihat seorang laki-laki masuk ke dalam masjid dan mulai bertanya-tanya tentang unta yang hilang. Maka Abu Hurairah pun berkata kepadanya, "Semoga Allah tidak mengembalikan untamu." Laki-laki itu pun terkejut dan bertanya, "Mengapa engkau berkata demikian?" Abu Hurairah menjawab, "Karena aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barangsiapa mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, maka hendaklah ia berkata: Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu. Karena sesungguhnya masjid tidak dibangun untuk ini.'" (HR. Muslim)
Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat sangat tegas dalam menjaga kesucian masjid. Mereka tidak segan menegur siapapun yang melanggar adab di dalamnya, demi menjaga kemuliaan rumah Allah.
Kesimpulan Praktis
- Jaga Kesucian Masjid: Jadikan masjid sebagai tempat yang khusyuk untuk beribadah. Hindari segala aktivitas duniawi di dalamnya, termasuk mengumumkan barang hilang, berjual beli, atau berbicara tentang urusan dunia yang tidak perlu.
- Tegur dengan Bijak: Jika melihat seseorang melanggar adab di masjid, tegurlah dengan cara yang baik dan bijaksana. Anda bisa mengingatkannya dengan hadits ini atau dengan cara yang lebih halus.
- Gunakan Tempat yang Tepat: Jika kehilangan barang, carilah di tempat yang semestinya, seperti di luar masjid atau melalui pengumuman di papan informasi yang disediakan.
- Amalkan Doa: Hafalkan doa dalam hadits ini sebagai bentuk pengingat dan teguran jika suatu saat Anda mendengar ada yang mengumumkan barang hilang di masjid.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.