Penjelasan Hadits Muslim No. 560 tentang Larangan shalat saat makanan tersedia atau saat menahan buang air

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang seseorang memulai shalat ketika makanan sudah dihidangkan dan ia sedang ingin memakannya, atau ketika ia sangat ingin buang air (kecil/besar). Larangan ini bukan berarti shalatnya batal, tetapi agar shalat dilakukan dengan hati yang tenang dan khusyuk, bukan dalam keadaan hati terganggu oleh keinginan makan atau dorongan buang air. Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha mengajarkan hal ini kepada Al-Qasim dengan lembut namun tegas.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 560), dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Redaksi sabda Nabi ﷺ:

لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ

"Tidak ada shalat (yang sempurna) di hadapan makanan, dan tidak pula ketika ia sedang didesak oleh dua hal yang kotor (buang air kecil dan besar)."

Ayat yang menjadi dasar kekhusyukan shalat:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ ۝ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

QS. Al-Mu'minun [23]: 1–2

" Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya."

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkan tidak memulai shalat ketika makanan telah dihidangkan dan jiwa cenderung kepadanya, karena hal itu menghilangkan kekhusyukan. Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan makna serupa ketika membahas hadits sejenis dari Anas bin Malik. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya tentang shalat menjelaskan bahwa menghadirkan hati adalah ruh shalat, dan segala yang mengganggu hati harus disingkirkan lebih dahulu.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung dua larangan yang berkaitan erat dengan kekhusyukan shalat:

Pertama: Shalat di hadapan makanan yang sedang ingin dimakan.

Ketika makanan sudah tersedia dan seseorang dalam keadaan lapar atau sangat ingin memakannya, maka pikiran dan hatinya akan terpecah. Ia shalat dengan tergesa-gesa, tidak dapat merenungi bacaan, dan tidak dapat menghadirkan hati di hadapan Allah. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini bersifat anjuran (bukan pengharaman) selama waktu shalat masih luas. Namun jika waktu shalat hampir habis, maka shalat tetap wajib didirikan lebih dahulu, karena menjaga waktu shalat adalah kewajiban.

Kedua: Shalat ketika sedang didesak oleh "al-akhbatsan" (dua hal kotor), yaitu keinginan buang air kecil dan besar.

Kondisi ini membuat seseorang tidak dapat berkonsentrasi. Ia ingin menyelesaikan shalat secepat mungkin, sehingga kehilangan kekhusyukan. Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa syariat selalu menutup pintu-pintu yang menghalangi hadirnya hati dalam ibadah.

Adab 'Aisyah radhiyallahu 'anha dalam mengajarkan ilmu.

Dalam kisah ini, 'Aisyah menegur Al-Qasim dengan kalimat yang tegas namun tetap dalam bingkai pengajaran. Ketika Al-Qasim hendak berdiri shalat saat makanan telah dihidangkan, 'Aisyah memerintahkannya duduk dan menyampaikan dalil dari Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa seorang guru hendaknya menyampaikan ilmu dengan dalil, bukan sekadar pendapat. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang adab penuntut ilmu dan pengajar.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar:

Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa larangan ini bersifat anjuran (makruh tanzih), bukan pengharaman, selama waktu shalat masih cukup. Imam Abu Hanifah juga memaknai larangan ini sebagai anjuran untuk mendahulukan makan jika makanan sudah tersedia dan hati cenderung kepadanya. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan an-Nawawi dan Ibn Hajar — adalah bahwa larangan ini bertujuan menjaga kekhusyukan, dan shalat tetap sah, hanya kehilangan kesempurnaan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ dan ibu kaum mukminin, adalah seorang yang sangat teliti dalam mengajarkan sunnah. Suatu hari, dua orang duduk di hadapannya: Al-Qasim dan Ibn Abi 'Atiq. Al-Qasim adalah seorang yang kurang fasih dalam berbicara, sedangkan Ibn Abi 'Atiq adalah keponakan 'Aisyah yang dididik dengan baik oleh ibunya. 'Aisyah menegur Al-Qasim dengan sindiran halus, dan Al-Qasim pun tersinggung. Ketika makanan dihidangkan, Al-Qasim berdiri hendak shalat — mungkin karena marah atau ingin menghindar. Namun 'Aisyah dengan tegas memerintahkannya duduk dan menyampaikan sabda Nabi ﷺ:

لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ

Kisah ini menunjukkan bahwa 'Aisyah tidak segan menegur dengan tegas demi menyampaikan kebenaran, namun tetap dalam koridor adab. Ia mengajarkan bahwa shalat bukan sekadar gerakan, tetapi ibadah yang membutuhkan hati yang hadir. (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.)

Kesimpulan Praktis

  1. Dahulukan makan jika makanan sudah tersedia dan hati cenderung kepadanya, selama waktu shalat masih luas. Ini lebih menjaga kekhusyukan.
  2. Jangan memulai shalat ketika sedang sangat ingin buang air, karena hal itu menghilangkan konsentrasi. Selesaikan hajat terlebih dahulu.
  3. Shalat tetap sah meskipun dilakukan dalam kondisi demikian, tetapi kehilangan kesempurnaan dan kekhusyukan.
  4. Belajarlah menyampaikan ilmu dengan dalil, sebagaimana 'Aisyah menyampaikan hadits Nabi ﷺ, bukan sekadar pendapat pribadi.
  5. Jaga adab dalam menegur dan menerima teguran, karena tujuan utamanya adalah kebaikan dan ketaatan kepada Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?