Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa meludah di dalam masjid adalah perbuatan yang tercela, bahkan ketika sedang shalat. Namun jika hal itu terjadi, Nabi ﷺ mengajarkan cara membersihkannya, yaitu dengan menggosoknya menggunakan sandal atau sepatu agar kotoran itu hilang dan tidak mengotori masjid. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap masjid sebagai tempat ibadah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim (no. 554), dari Abdullah bin asy-Syikhkhir dari ayahnya (Asy-Syikhkhir bin Aus). Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya menghilangkan najis (ludah) di masjid dengan cara menggosoknya, dan menunjukkan kewajiban menjaga kebersihan masjid.
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan masjid dan adab di dalamnya:
QS. At-Taubah [9]: 108
لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ
Terjemahan: "Janganlah engkau shalat di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa sejak hari pertama lebih berhak engkau shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang suka membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersuci."
Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memuji orang-orang yang menjaga kebersihan dan kesucian, dan masjid adalah tempat yang paling layak dijaga kesuciannya.
Hadits lain yang berkaitan, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
الْبُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ، وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا
"Dahak/ludah di masjid adalah dosa, dan tebusannya adalah menguburnya (menimbunnya)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan larangan meludah di masjid dan kewajiban menghilangkannya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama, larangan meludah di masjid. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa meludah di masjid hukumnya makruh atau haram jika disengaja tanpa kebutuhan, karena masjid adalah rumah Allah yang harus dijaga kesucian dan kehormatannya. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (syarah Shahih Bukhari) menyebutkan bahwa menjaga masjid dari kotoran adalah bagian dari mengagungkan syiar-syiar Allah.
Kedua, tindakan Nabi ﷺ yang menggosok ludahnya dengan sandal menunjukkan bahwa jika hal itu terjadi, maka wajib atau sunnah untuk segera menghilangkannya. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah dalil bolehnya menggunakan sandal untuk membersihkan najis di masjid, dan bahwa menghilangkan najis di masjid tidaklah mengapa selama tidak meninggalkan bekas yang mengotori.
Ketiga, sebagian ulama seperti Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa ludah manusia pada dasarnya adalah najis atau kotor, sehingga harus dihilangkan dari masjid. Namun beliau juga menyebutkan bahwa perintah menghilangkan ludah di masjid berlaku umum, baik saat shalat maupun di luar shalat.
Keempat, hadits ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ kadang meludah saat shalat karena kebutuhan (misalnya karena ada dahak atau gangguan), dan beliau tidak membatalkan shalatnya. Ini menjadi dalil bahwa gerakan kecil yang tidak terlalu banyak tidak membatalkan shalat, sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa meludah di masjid secara sengaja adalah haram, sedangkan yang tidak sengaja maka wajib menghilangkannya. Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa hukumnya makruh jika tidak ada kebutuhan. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa meludah di masjid tanpa kebutuhan adalah haram atau minimal makruh yang sangat ditekankan larangannya, dan wajib menghilangkannya jika terjadi, berdasarkan hadits "ludah di masjid adalah dosa" (HR. Bukhari-Muslim).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin asy-Syikhkhir berkata: "Saya shalat bersama Rasulullah ﷺ, lalu saya melihat beliau meludah dan menggosoknya dengan sandalnya." (HR. Muslim)
Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat menjaga kebersihan masjid, bahkan beliau sendiri langsung membersihkan ludahnya agar tidak menjadi contoh buruk bagi umatnya. Ini juga menunjukkan kerendahan hati beliau, karena beliau tidak merasa gengsi untuk membersihkan sendiri kotoran yang beliau keluarkan.
Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ pernah melihat ludah di dinding masjid, lalu beliau menggosoknya dengan tangannya atau dengan kerikil, dan bersabda bahwa Allah tidak menyukai kotoran di masjid. (HR. Bukhari-Muslim)
Kesimpulan Praktis
- Jangan meludah di masjid baik saat shalat maupun di luar shalat, karena itu adalah perbuatan dosa dan mengotori rumah Allah.
- Jika terjadi, segera hilangkan ludah tersebut dengan cara menggosoknya menggunakan sandal, sepatu, tisu, atau alat pembersih lainnya.
- Jaga kebersihan masjid sebagai bentuk penghormatan kepada Allah dan syiar Islam.
- Ajarkan adab ini kepada keluarga dan anak-anak agar mereka terbiasa menjaga masjid.
- Jika ragu tentang hukum tertentu, tanyakan kepada ulama terpercaya yang mengikuti pemahaman Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.