Penjelasan Hadits Muslim No. 552 tentang Meludah di masjid adalah dosa, kafaratnya menguburnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa meludah di dalam masjid adalah perbuatan dosa karena masjid adalah rumah Allah yang harus dijaga kesuciannya. Jika seseorang terlanjur meludah, maka "kafarat" (penebus dosa)-nya adalah dengan menghilangkan ludah tersebut, yaitu menguburnya di dalam tanah atau membersihkannya hingga hilang bekasnya. Ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga kebersihan dan kesucian masjid.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):

> وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا وَقَالَ، قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " الْبُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا "

Terjemahan: Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu melaporkan: Rasulullah ﷺ bersabda: "Meludah di masjid adalah dosa, dan kafaratnya adalah menguburnya." (HR. Muslim no. 552)

Hadits pendukung dari Shahih al-Bukhari:

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

> رَأْيُ الْبُزَاقِ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ، وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا

"Meludah di masjid adalah dosa, dan kafaratnya adalah menguburnya." (HR. Bukhari no. 415)

Kaitan dengan Ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarah Shahih Muslim (Al-Minhaj) menjelaskan bahwa makna "menguburnya" adalah menghilangkan ludah tersebut dengan cara menutupinya dengan tanah (jika lantai masjid masih tanah) atau membersihkannya dengan kain, air, atau apa pun yang bisa menghilangkan bekasnya. Beliau juga menegaskan bahwa perintah ini menunjukkan wajibnya membersihkan masjid dari kotoran.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Kedudukan Masjid dalam Islam

Masjid adalah rumah Allah yang paling dicintai oleh-Nya. Allah berfirman:

> فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ

"Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan Allah untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya." (QS. An-Nur [24]: 36)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah memerintahkan untuk memuliakan masjid, dan di antara bentuk pemuliaan itu adalah menjaganya dari segala kotoran dan hal-hal yang tidak pantas.

2. Makna "Meludah di Masjid adalah Dosa"

Imam Ibn Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam kitab Fath al-Bari (syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa dosa di sini adalah dosa kecil, bukan dosa besar. Namun, tetap saja ia adalah pelanggaran terhadap kesucian masjid. Beliau juga menukil perkataan sebagian ulama bahwa jika ludah tersebut mengenai lantai masjid dan dibiarkan, maka pelakunya berdosa selama ludah itu masih ada di sana.

3. Makna "Kafaratnya adalah Menguburnya"

Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud "mengubur" adalah menghilangkan ludah tersebut dari masjid. Jika lantai masjid terbuat dari tanah, maka ditutup dengan tanah. Jika lantainya bukan tanah (seperti keramik, marmer, atau karpet), maka dibersihkan dengan cara apa pun yang bisa menghilangkan bekasnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa membersihkan ludah dari masjid adalah kewajiban bagi orang yang meludah jika mampu. Jika tidak mampu, maka orang lain yang melihatnya hendaknya membersihkannya, karena menjaga kesucian masjid adalah tanggung jawab bersama.

4. Hikmah Larangan Ini

Imam Ibn Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari menyebutkan beberapa hikmah:

  • Masjid adalah tempat ibadah yang harus dijaga kebersihannya
  • Ludah adalah kotoran yang menjijikkan dan bisa mengganggu orang lain
  • Menjaga kebersihan masjid adalah bagian dari iman dan penghormatan terhadap rumah Allah

5. Adab-Adab Terkait Masjid

Para ulama menyimpulkan dari hadits ini dan hadits-hadits lain bahwa di antara adab masuk masjid adalah:

  • Tidak meludah, membuang dahak, atau membuang ingus di dalam masjid
  • Jika terlanjur meludah, segera bersihkan
  • Tidak mengangkat suara di dalam masjid
  • Tidak berjual beli di dalam masjid
  • Menjaga kebersihan dan wewangian masjid

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah ﷺ melihat ludah di dinding kiblat masjid. Beliau sangat tidak menyukainya, lalu beliau mengeriknya dengan tangannya sendiri. Kemudian beliau bersabda:

> إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَلَا يَبْصُقْ قِبَلَ وَجْهِهِ، فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ

"Apabila salah seorang dari kalian berdiri untuk shalat, maka janganlah ia meludah ke arah kiblatnya, karena ia sedang bermunajat kepada Rabb-nya." (HR. Bukhari no. 400, dari Anas bin Malik)

Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sendiri memberikan teladan dalam membersihkan masjid. Beliau tidak menyuruh orang lain, tetapi beliau langsung membersihkannya dengan tangan mulia beliau. Ini adalah pelajaran tentang tawadhu' dan kepedulian terhadap kebersihan masjid.

Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Nabi ﷺ bersabda:

> إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لَا تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلَا الْقَذَرِ، إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللَّهِ وَالصَّلَاةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ

"Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak layak untuk buang air kecil dan kotoran. Masjid hanyalah untuk dzikir kepada Allah, shalat, dan membaca Al-Qur'an." (HR. Muslim no. 285, dari Abu Hurairah)

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga kebersihan masjid — jangan meludah, membuang ingus, atau membuang sampah di dalamnya.
  2. Jika terlanjur meludah, segera bersihkan dengan cara apa pun yang bisa menghilangkan bekasnya. Inilah "kafarat" yang diperintahkan Nabi ﷺ.
  3. Ajarkan adab ini kepada keluarga dan anak-anak agar mereka terbiasa memuliakan masjid.
  4. Jika melihat orang lain meludah di masjid, nasihatilah dengan lembut dan bantulah membersihkannya jika perlu.
  5. Jadikan masjid sebagai tempat yang bersih dan nyaman untuk beribadah, karena ia adalah rumah Allah yang harus dimuliakan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?