Penjelasan Hadits Muslim No. 519 tentang Shalat memakai satu pakaian dengan ujung disilangkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan dua hal penting: (1) bolehnya shalat di atas tikar atau alas yang suci, dan (2) bolehnya shalat dengan satu pakaian saja, asalkan menutup aurat dan dipakai dengan cara yang layak (misalnya diselendangkan/disilangkan di pundak). Ini adalah bentuk kemudahan (taysir) dalam syariat, dan bukan berarti meremehkan kesopanan dalam shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab ash-Shalah, Bab ash-Shalah fi Tsaubin Wahid wa Kaifiyyatu Libsihi (no. 519), dari sahabat Abu Sa'id al-Khudri رضي الله عنه.

Makna hadits ini dikuatkan oleh ayat:

QS. Al-A'raf [7]: 31

وَخُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Terjemahan: "Dan pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid."

Ayat ini dipahami oleh para ulama — di antaranya Ibnu Katsir dan as-Sa'di — sebagai perintah berhias dan menutup aurat ketika shalat, sekaligus menunjukkan bahwa pakaian adalah bagian dari kehormatan ibadah.

Hadits lain yang semakna dan menjadi dasar bab ini adalah hadits yang juga disebutkan Imam Muslim dari Jabir رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا كَانَ الثَّوْبُ وَاسِعًا فَالْتَحِفْ بِهِ، وَإِذَا كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ

Terjemahan: "Jika pakaian itu longgar, selimutkanlah (selendangkanlah) pada tubuhmu; dan jika sempit, pakailah sebagai sarung (izar)."

Hadits ini dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, dan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika membahas bab serupa di Shahih al-Bukhari.

Penjelasan Rinci

Hadits Abu Sa'id al-Khudri ini mengandung dua faedah utama:

Pertama: Shalat di atas tikar (hashir).

Nabi ﷺ shalat di atas tikar dari daun (hashir), dan beliau sujud di atasnya. Ini menjadi dalil yang jelas bahwa shalat tidak wajib di atas tanah secara langsung, dan tidak wajib pula di atas sajadah khusus. Apa pun alas yang suci dan tidak menghalangi sujud dapat digunakan. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya sujud di atas alas yang suci, dan ini adalah kesepakatan (ijma') di kalangan ulama bahwa sujud di atas tikar atau kain yang suci adalah sah.

Kedua: Shalat dengan satu pakaian (tsaub wahid) secara mutawassyihan.

Kata mutawassyihan berarti pakaian itu diselendangkan/disilangkan di pundak dan menutupi tubuh. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa maksudnya adalah pakaian tersebut diletakkan di pundak lalu disilangkan di dada, sehingga menutup aurat dengan baik. Ini menunjukkan bahwa shalat dengan satu pakaian adalah sah, selama aurat tertutup dan pakaian itu suci.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ kadang shalat dengan satu pakaian dan kadang dengan dua pakaian, dan keduanya sah. Yang penting adalah menutup aurat dan menjaga kehormatan shalat. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini merupakan bentuk kemudahan bagi umat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan.

Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa shalat dengan satu pakaian yang menutup aurat adalah sah, baik pakaian itu longgar maupun sempit, asalkan tidak membuka aurat. Imam Abu Hanifah juga membolehkan, dengan syarat aurat tertutup dengan sempurna.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama membedakan antara pakaian yang longgar dan sempit. Jika longgar, diselendangkan di pundak; jika sempit, dipakai sebagai sarung (izar). Namun kesimpulannya, semua sepakat bahwa shalat dengan satu pakaian adalah sah selama aurat tertutup. Yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan secara mutlak dengan syarat menutup aurat, karena hadits ini shahih dan tidak ada dalil yang melarangnya.

Catatan adab: Meskipun boleh, para ulama seperti Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif mengingatkan bahwa berhias dengan pakaian terbaik ketika shalat adalah lebih utama, sebagaimana ayat QS. Al-A'raf [7]: 31. Jadi, bolehnya shalat dengan satu pakaian bukan berarti meninggalkan keutamaan berhias.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id al-Khudri رضي الله عنه, salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits, suatu ketika masuk menemui Nabi ﷺ. Ia melihat dengan mata kepalanya sendiri bagaimana Nabi ﷺ shalat di atas tikar sederhana, dan bagaimana beliau shalat dengan satu pakaian yang diselendangkan. Abu Sa'id tidak menganggap itu sebagai kekurangan, melainkan ia menyimpannya sebagai ilmu dan menyampaikannya kepada umat. Ini menunjukkan bahwa para sahabat memperhatikan detail ibadah Nabi ﷺ, bahkan dalam hal yang tampak sederhana, agar umat mengetahui kemudahan yang Allah berikan.

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa hadits ini termasuk bab at-taysir (kemudahan) dalam shalat, dan menjadi dalil bahwa Islam tidak membebani umat dengan syarat-syarat yang memberatkan di luar kemampuan.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat di atas tikar, sajadah, atau alas suci apa pun adalah sah; tidak wajib di atas tanah langsung.
  2. Shalat dengan satu pakaian adalah sah, asalkan menutup aurat dan pakaian itu suci.
  3. Cara memakai satu pakaian: jika longgar, selendangkan di pundak; jika sempit, pakai sebagai sarung.
  4. Berhias dengan pakaian terbaik ketika shalat tetap lebih utama, sebagaimana perintah QS. Al-A'raf [7]: 31.
  5. Jangan meremehkan kesopanan dalam shalat, meskipun syariat memberi kemudahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?