Penjelasan Hadits Muslim No. 518 tentang Cara shalat dengan satu pakaian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa shalat dengan satu pakaian hukumnya boleh dan sah, sebagaimana pernah dilakukan Nabi ﷺ. Caranya adalah dengan mengalungkan atau menyelendangkan kain tersebut menutupi tubuh, bukan membiarkannya terbuka. Ini adalah bentuk keringanan (rukhshah) dalam syariat, terutama ketika seseorang hanya memiliki satu pakaian.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Shahih Muslim no. 518, Kitab Shalat, Bab Shalat Dalam Satu Pakaian):

Diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ يُصَلِّي فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ مُتَوَشِّحًا بِهِ

"Saya melihat Nabi ﷺ shalat dalam satu pakaian dengan mengalungkan (menyelendangkan) kedua ujungnya."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-A'raf [7]: 31

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

"Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid."

Hadits pendukung dari Bukhari dan Muslim, dari Umar bin Abi Salamah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا كَانَ الثَّوْبُ وَاسِعًا فَخَالِفْ بَيْنَ طَرَفَيْهِ، وَإِذَا كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ

"Jika pakaian itu longgar, selendangkanlah pada kedua ujungnya (bersilang), dan jika sempit, pakailah sebagai sarung (izar)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kaitan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya shalat dengan satu pakaian, dan kata "mutawasysyihan" berarti menyelendangkan kain ke pundak dan menutupi aurat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat atas bolehnya shalat dengan satu pakaian yang menutupi aurat.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ kadang shalat dengan satu kain dan kadang dengan dua kain, menunjukkan keluasan dalam hal ini.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Kata مُتَوَشِّحًا (mutawasysyihan) berasal dari kata wisyah yang berarti selendang. Maksudnya, Nabi ﷺ mengenakan satu kain lalu mengalungkan atau menyilangkan kedua ujungnya di pundak dan dada, sehingga kain itu menutupi tubuh bagian atas dan bawah. Ini berbeda dengan hanya membalut badan tanpa menyelendangkan.

Pemahaman ulama:

  1. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan jawaz (bolehnya) shalat dengan satu pakaian, baik bagi laki-laki maupun perempuan, dengan syarat menutupi aurat. Beliau juga menyebutkan bahwa cara tawasysyuh adalah dengan meletakkan kain di pundak kanan lalu ujungnya di bawah lengan kiri, atau sebaliknya.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani menukil dari Imam asy-Syafi'i bahwa shalat dengan satu pakaian sah jika menutupi aurat, dan ini berlaku ketika seseorang tidak memiliki pakaian lain. Namun, jika mampu memakai dua pakaian, itu lebih utama (afdhal).
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang shalat dengan satu kain saja, dan ini menunjukkan bahwa syariat tidak memberatkan. Beliau juga menegaskan bahwa yang wajib adalah menutup aurat, bukan jumlah pakaian.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya shalat dengan satu pakaian asalkan menutupi aurat, dan ini adalah bentuk kemudahan dalam Islam. Beliau juga menambahkan bahwa jika seseorang memiliki dua pakaian, lebih baik memakai keduanya karena lebih sempurna dan lebih menjaga aurat.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam satu riwayat menyatakan bahwa shalat dengan satu pakaian makruh jika seseorang mampu memakai dua pakaian, namun pendapat yang lebih kuat adalah boleh secara mutlak, karena Nabi ﷺ melakukannya dan tidak melarangnya. Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik juga membolehkan dengan syarat menutupi aurat.

Kesimpulan fiqih:

Shalat dengan satu pakaian hukumnya boleh dan sah jika menutupi aurat. Yang lebih utama adalah memakai dua pakaian (baju dan sarung) jika mampu, karena lebih sempurna dan lebih menjaga kehormatan. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan al-Utsaimin.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits, suatu ketika melihat Nabi ﷺ shalat dengan satu kain yang diselendangkan. Jabir memperhatikan dengan seksama bagaimana Nabi ﷺ mengatur kainnya agar tetap menutupi tubuh saat shalat. Setelah shalat, Jabir menyampaikan apa yang dilihatnya kepada kaum muslimin, agar mereka mengetahui bahwa shalat dengan satu pakaian itu boleh, terutama bagi mereka yang miskin dan hanya memiliki satu kain.

Imam an-Nawawi menyebutkan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hadits ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan kondisi kaum fakir yang hanya memiliki satu pakaian. Nabi ﷺ tidak memaksa mereka untuk membeli pakaian kedua, tetapi mengajarkan cara yang benar agar shalat tetap sah.

Hikmah: Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya (QS. Al-Baqarah [2]: 286). Nabi ﷺ memberikan contoh langsung bagaimana shalat dengan satu pakaian, sehingga umatnya tidak merasa kesulitan.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh shalat dengan satu pakaian asalkan menutupi aurat, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
  2. Cara memakainya: selendangkan kain ke pundak dan silangkan kedua ujungnya, jangan biarkan terbuka.
  3. Lebih utama memakai dua pakaian (baju dan sarung) jika mampu, karena lebih sempurna dan lebih menjaga aurat.
  4. Jangan merasa berat jika hanya memiliki satu pakaian, karena syariat memberi kemudahan.
  5. Menutup aurat adalah kewajiban dalam shalat, bukan jumlah pakaiannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?