Penjelasan Hadits Muslim No. 516 tentang Larangan shalat dengan pakaian tidak menutup bahu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang shalat dengan satu kain yang tidak menutupi kedua bahu. Minimal, sebagian kain itu hendaknya diletakkan atau diselendangkan di atas kedua pundak. Tujuannya menjaga kesopanan dan kesempurnaan penampilan saat menghadap Allah. Jika kain cukup lebar, disunnahkan menutupi seluruh tubuh dengan cara tertentu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab ash-Shalah, Bab ash-Shalah fi ats-Tsaub al-Wahid wa Kaifiyyatuhu, nomor 516. Perawi sahabat: Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Jalur periwayatan: Sufyan bin 'Uyainah (termasuk ulama dalam daftar) dari Abu az-Zinad, dari al-A'raj, dari Abu Hurairah.

Lafazh hadits:

لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ مِنْهُ شَيْءٌ

Terjemahan: "Janganlah salah seorang dari kalian shalat dengan satu pakaian yang tidak ada sesuatu pun dari pakaian itu di atas kedua bahunya."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab berpakaian dan menutup aurat:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ

QS. Al-A'raf [7]: 31

Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, ambillah perhiasan kalian di setiap masjid (ketika shalat)."

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan untuk berhias dan menutup aurat ketika shalat, dan hadits Abu Hurairah ini termasuk bab tersebut.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan larangan (nahi) shalat dengan satu kain yang tidak menutupi kedua bahu sama sekali. Para ulama dalam daftar kita menjelaskan beberapa hal penting:

Pertama: Makna larangan. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tanzih (makruh), bukan haram, menurut jumhur ulama. Artinya, shalatnya tetap sah, tetapi kurang sempurna dan meninggalkan keutamaan. Ini karena aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, sedangkan bahu bukan aurat. Maka menutupi bahu bukan syarat sah, melainkan syarat kesempurnaan dan adab.

Kedua: Hikmah larangan. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari (ketika membahas hadits serupa) menyebutkan bahwa hikmahnya adalah menjaga adab menghadap Allah, menutup aurat dengan sempurna, dan menghindari penampilan yang tidak pantas. Ibnu Rajab al-Hanbali menambahkan bahwa ini termasuk bab "menyempurnakan penampilan dalam shalat", sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-A'raf [7]: 31 di atas.

Ketiga: Cara memakai. Jika seseorang hanya memiliki satu kain, hendaknya ia menyelendangkan sebagian kain ke atas kedua bahu (irtida'), lalu sebagian lagi menutupi bagian bawah. Jika kainnya sempit, ia bisa mengikatnya di pinggang dan menyelendangkan sisanya di bahu. Jika kainnya sangat sempit sehingga tidak bisa menutupi bahu, maka menurut jumhur ulama shalatnya tetap sah namun makruh, dan ia berdosa jika sengaja meninggalkan adab ini tanpa udzur.

Keempat: Perbedaan pendapat. Sebagian ulama seperti Ibnu Khuzaimah dan Ibn Hibban (keduanya dalam daftar) memahami larangan ini lebih tegas, hampir mendekati syarat sah. Namun pendapat yang lebih kuat — sebagaimana ditegaskan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar — adalah bahwa ini larangan adab, bukan syarat sah. Dalilnya: aurat laki-laki hanya pusar hingga lutut, dan tidak ada dalil tegas yang menjadikan bahu sebagai syarat sah shalat.

Kelima: Penerapan. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa seorang Muslim hendaknya berusaha tampil rapi dan menutup bahu saat shalat, baik dengan gamis, sarung, atau kain. Jika hanya ada satu kain, hendaknya diselendangkan di bahu. Ini termasuk sunnah yang sering dilupakan sebagian orang.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa sebagian salaf sangat memperhatikan adab ini. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, ketika ditanya tentang seseorang yang shalat dengan satu kain tanpa menutupi bahu, beliau mengingkari hal itu dan menganjurkan agar kain diselendangkan di bahu. Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf tidak menganggap remeh adab-adab lahiriah dalam shalat, karena shalat adalah munajat kepada Allah.

Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ pernah shalat dengan satu kain, namun beliau menyelendangkannya di bahu (mutawassyiqan). Ini menunjukkan bahwa meskipun hanya satu kain, tetap ada usaha menutupi bahu. (Makna umum dari hadits-hadits dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim).

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat dengan satu kain diperbolehkan, asalkan sebagian kain menutupi kedua bahu.
  2. Jika kain cukup lebar, selendangkan sebagian di bahu dan sebagian menutupi badan.
  3. Jika kain sempit, ikat di pinggang dan usahakan sisanya di bahu; jika tidak memungkinkan, shalat tetap sah tetapi kurang sempurna.
  4. Menutupi bahu adalah adab dan kesempurnaan, bukan syarat sah menurut pendapat yang lebih kuat.
  5. Hendaknya seorang Muslim tampil rapi dan sopan saat shalat, karena ia sedang menghadap Rabb-nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?