Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa seorang istri yang sedang haid boleh berada dekat dengan suami yang sedang shalat, bahkan berbaring di hadapannya, dan pakaian orang yang shalat boleh menyentuh tubuhnya ketika sujud. Ini menunjukkan bahwa keberadaan wanita haid di dekat orang shalat tidak membatalkan shalat, dan tidak ada najis yang berpindah dari tubuh wanita haid ke orang yang shalat. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa shalat tidak batal karena bersentuhan dengan wanita, baik yang haid maupun tidak, selama tidak disertai syahwat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab ash-Shalah, Bab Menghalangi di Depan Orang yang Shalat, dari Maimunah binti al-Harits radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، ح قَالَ وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ، جَمِيعًا عَنِ الشَّيْبَانِيِّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادِ بْنِ الْهَادِ، قَالَ حَدَّثَتْنِي مَيْمُونَةُ، زَوْجُ النَّبِيِّ ﷺ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي وَأَنَا حِذَاءَهُ وَأَنَا حَائِضٌ وَرُبَّمَا أَصَابَنِي ثَوْبُهُ إِذَا سَجَدَ
Terjemahan: Maimunah, istri Nabi ﷺ, berkata: "Rasulullah ﷺ shalat dan saya (berbaring) di hadapannya sementara saya sedang haid. Kadang-kadang pakaian beliau menyentuh saya ketika beliau sujud."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kehormatan wanita haid dan larangan mendekati tempat ibadah dalam keadaan junub (bukan haid) adalah firman Allah:
وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا
QS. An-Nisa' [4]: 43
Terjemahan: "...dan jangan pula (mendekati shalat) dalam keadaan junub, kecuali sekadar melintas jalan, hingga kamu mandi."
Ayat ini menunjukkan bahwa larangan mendekati tempat shalat berlaku bagi orang junub, bukan bagi wanita haid. Ini menjadi dasar bahwa wanita haid tidak sama hukumnya dengan orang junub dalam hal ini.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjelaskan beberapa hal penting:
Pertama: Bolehnya wanita haid berada di dekat orang yang shalat.
Maimunah radhiyallahu 'anha berbaring di hadapan Nabi ﷺ (yaitu di arah kiblat beliau) dalam keadaan haid, dan Nabi ﷺ tetap melanjutkan shalatnya. Ini menunjukkan bahwa keberadaan wanita haid di sekitar orang shalat tidak membatalkan shalat dan tidak mengurangi keabsahannya. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa tubuh wanita haid tidak najis, dan yang najis hanyalah darah haid itu sendiri. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang wanita haid berada di dalam rumah dan dekat dengan orang yang shalat.
Kedua: Pakaian orang shalat yang menyentuh wanita haid tidak membatalkan shalat.
Ungkapan "kadang-kadang pakaian beliau menyentuh saya ketika beliau sujud" menunjukkan bahwa sentuhan tidak membatalkan shalat. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan shalat secara mutlak, karena Nabi ﷺ tidak mengulangi shalatnya. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya, yang menyatakan bahwa tidak ada dalil shahih yang menunjukkan batalnya shalat karena menyentuh wanita tanpa syahwat.
Ketiga: Perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang sentuhan yang membatalkan shalat.
Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa menyentuh kulit wanita yang bukan mahram membatalkan shalat, baik dengan syahwat maupun tidak, berdasarkan ayat "أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ" (QS. An-Nisa' [4]: 43). Namun, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa sentuhan tidak membatalkan shalat selama tidak disertai syahwat. Hadits Maimunah ini menjadi dalil kuat bagi pendapat kedua, karena Nabi ﷺ tidak membatalkan shalatnya ketika pakaiannya menyentuh Maimunah yang sedang haid. Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa pendapat yang benar adalah sentuhan tidak membatalkan shalat, dan ini adalah pendapat yang paling kuat secara dalil.
Keempat: Hikmah dan pelajaran.
Hadits ini menunjukkan betapa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Wanita haid tidak dianggap najis secara fisik, dan keberadaannya di dekat orang yang shalat tidak mengganggu ibadah. Ini juga menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam berinteraksi dengan istrinya, bahkan dalam keadaan beribadah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Maimunah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, pernah berbaring di dekat Nabi ﷺ ketika beliau sedang shalat. Maimunah dalam keadaan haid, dan beliau berbaring di arah kiblat Nabi ﷺ. Ketika Nabi ﷺ sujud, pakaian beliau menyentuh tubuh Maimunah. Namun, Nabi ﷺ tidak menghentikan shalatnya dan tidak memerintahkan Maimunah untuk menjauh. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak menganggap keberadaan wanita haid sebagai penghalang ibadah. Kisah ini juga menunjukkan keharmonisan rumah tangga Nabi ﷺ dan bagaimana beliau memperlakukan istri-istrinya dengan penuh kasih sayang, bahkan dalam keadaan beribadah. (Sumber: Shahih Muslim dan Syarh an-Nawawi)
Kesimpulan Praktis
- Wanita haid boleh berada di dekat orang yang sedang shalat, bahkan di arah kiblatnya, dan hal itu tidak membatalkan shalat.
- Pakaian orang yang shalat yang menyentuh tubuh wanita haid tidak membatalkan shalat.
- Menyentuh wanita tanpa syahwat tidak membatalkan shalat menurut pendapat yang paling kuat, berdasarkan hadits Maimunah ini.
- Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan wanita haid.
- Hendaknya kita meneladani kelembutan Nabi ﷺ dalam berinteraksi dengan keluarga, bahkan saat beribadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.