Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 507 tentang Larangan melintas di depan orang shalat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan betapa besarnya dosa melintas di depan orang yang sedang shalat. Rasulullah ﷺ menyatakan bahwa jika seseorang tahu besarnya dosa tersebut, ia akan lebih memilih berdiri selama empat puluh (hari, bulan, atau tahun) daripada melintas. Ini menegaskan larangan keras melintas di depan mushalli (orang yang shalat) dan pentingnya menjaga kekhusyukan ibadah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

QS. Al-A'raf [7]: 55

ٱدْعُوا۟ رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُعْتَدِينَ

"Berdoalah kepada Tuhanmu dengan merendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."

Ayat ini mengajarkan adab beribadah dengan khusyuk dan tidak mengganggu orang lain yang sedang beribadah, termasuk saat shalat.

Hadits terkait:

Hadits riwayat Shahih Muslim no. 507 dari Abu Juhaim radhiyallahu 'anhu:

لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَىِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

"Jika seseorang yang melintas di depan seorang yang sedang shalat mengetahui (besarnya dosa) yang ia tanggung, niscaya ia akan lebih memilih berdiri selama empat puluh (hari, bulan, atau tahun) daripada melintas di depannya."

Kaitan dengan ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (4/169) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan keras melintas di depan mushalli. Beliau menukil pendapat ulama bahwa makna "empat puluh" adalah untuk menggambarkan betapa besarnya dosa tersebut, bukan untuk menentukan batas waktu secara pasti.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (1/569) ketika membahas hadits serupa dari Shahih al-Bukhari, menjelaskan bahwa larangan ini berlaku bagi orang yang melintas di depan mushalli yang tidak memiliki sutrah (pembatas). Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang haramnya melintas di depan mushalli yang sedang shalat tanpa sutrah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya melalui jalur Malik bin Anas dari Abu an-Nadhr dari Busr bin Sa'id bahwa Zaid bin Khalid al-Juhani mengutusnya kepada Abu Juhaim untuk menanyakan tentang hukum melintas di depan orang shalat. Abu Juhaim kemudian menyampaikan sabda Rasulullah ﷺ tersebut.

Makna hadits:

  1. "Maa 'alaihi" (apa yang ia tanggung) – Para ulama menafsirkan bahwa ini merujuk pada dosa besar yang ditanggung oleh orang yang melintas. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa dosa ini sangat besar karena mengganggu kekhusyukan shalat dan mengurangi pahala mushalli.
  2. "Arba'in" (empat puluh) – Abu an-Nadhr, salah satu perawi hadits, ragu apakah yang dimaksud empat puluh hari, bulan, atau tahun. Namun, para ulama seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menegaskan bahwa angka ini bukan untuk menentukan batas waktu secara pasti, melainkan untuk menunjukkan betapa besarnya dosa tersebut. Ini adalah gaya bahasa Arab untuk menggambarkan sesuatu yang sangat besar dan lama.
  3. Hukum melintas di depan mushalli – Para ulama dari kalangan mazhab yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, Ahmad) sepakat bahwa melintas di depan orang yang sedang shalat hukumnya haram, terutama jika mushalli tidak memiliki sutrah. Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm (1/128) menegaskan bahwa melintas di depan mushalli termasuk dosa besar karena mengganggu ibadah.
  4. Pengecualian – Ulama seperti Imam Ahmad dan Imam Malik memberikan keringanan jika mushalli telah memasang sutrah (pembatas) seperti tongkat, dinding, atau benda lain. Dalam kondisi ini, orang yang melintas di belakang sutrah tidak berdosa. Namun, melintas di antara mushalli dan sutrah tetap terlarang.
  5. Hikmah larangan – Shalat adalah ibadah yang membutuhkan kekhusyukan dan konsentrasi penuh kepada Allah. Melintas di depan mushalli dapat memutus konsentrasi dan mengurangi pahala shalat. Oleh karena itu, Islam melarang keras perbuatan ini untuk menjaga kualitas ibadah.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau sangat menjaga adab saat shalat. Suatu ketika, beliau melihat seorang anak kecil hendak melintas di depannya saat shalat. Beliau segera mengangkat tangannya untuk menghalangi anak itu. Setelah selesai shalat, beliau berkata, "Aku tidak suka seseorang melintas di depanku saat shalat, karena Rasulullah ﷺ telah melarangnya." (HR. al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad no. 1099, sanadnya hasan)

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga adab shalat dan melarang orang lain mengganggu kekhusyukan ibadah. Mereka memahami bahwa shalat adalah momen berdialog dengan Allah yang harus dijaga dari gangguan apa pun.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi mushalli (orang yang shalat): Pasanglah sutrah (pembatas) di depan Anda saat shalat, meskipun hanya dengan tongkat, tas, atau benda lain. Ini adalah sunnah yang dianjurkan untuk melindungi shalat Anda dari gangguan.
  2. Bagi orang yang melintas: Jangan sekali-kali melintas di depan orang yang sedang shalat, terutama jika ia tidak memiliki sutrah. Jika terpaksa harus lewat, tunggulah hingga ia selesai shalat atau cari jalan lain.
  3. Bagi yang melihat orang hendak melintas: Cegahlah dengan cara yang baik, misalnya dengan isyarat tangan atau suara lembut, agar ia tidak jatuh dalam dosa.
  4. Adab di masjid: Saat berada di masjid, perhatikan arah kiblat dan posisi orang yang shalat. Jangan berjalan di depan mereka yang sedang shalat, terutama di area shaf.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.