Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita tentang adab dan ketegasan dalam menjaga kekhusyukan shalat. Jika kita shalat dan ada orang yang hendak melintas di depan kita, sementara kita telah memasang sutrah (pembatas), maka kita diperintahkan untuk mencegahnya dengan cara yang baik, lalu dengan tegas, dan jika tetap memaksa, boleh menghalanginya dengan kekuatan. Orang yang melintas di depan orang shalat tanpa ada uzur disebut sebagai "setan" karena perbuatannya mengganggu ibadah dan menimbulkan permusuhan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks hadits yang Anda berikan sudah lengkap dan berharakat. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Shalat, Bab "Larangan Melintas di Depan Orang yang Sedang Shalat" (no. 505), dari sahabat Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman tentang perintah menjaga shalat dan kekhusyukan:
وَحَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
"Peliharalah semua shalat dan shalat wustha (shalat Ashar). Dan berdirilah karena Allah (dalam shalat) dengan khusyuk."
(QS. Al-Baqarah [2]: 238)
Ayat ini menunjukkan perintah untuk menjaga shalat dengan sebaik-baiknya, termasuk menjaga kekhusyukan dari hal-hal yang mengganggu.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya mencegah orang yang melintas di depan orang shalat yang memiliki sutrah, dan boleh menggunakan kekuatan jika diperlukan.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Bukhari) membahas masalah ini secara panjang lebar, termasuk hukum dan adabnya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
1. Makna Sutrah dan Hukumnya
Sutrah adalah benda yang diletakkan di depan orang shalat sebagai pembatas, seperti tongkat, dinding, atau kursi. Hukum memasang sutrah adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan) bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Ini berdasarkan banyak hadits, di antaranya hadits Abu Sa'id al-Khudri ini.
2. Kewajiban Mencegah Orang yang Melintas
Jika seseorang shalat dengan sutrah, lalu ada orang yang hendak melintas di antara dirinya dan sutrahnya, maka ia wajib mencegahnya. Urutannya sebagaimana dalam hadits:
- Pertama: Mencegah dengan cara yang lembut, seperti memberi isyarat tangan atau menahan dengan tangan secara halus.
- Kedua: Jika tidak berhasil, mencegah dengan lebih tegas, seperti mendorongnya.
- Ketiga: Jika tetap memaksa, boleh menghalanginya dengan kekuatan yang lebih besar, bahkan boleh memukulnya jika diperlukan.
3. Makna "Falyuqatilh" (Hendaklah Ia Perangi)
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa makna "memerangi" di sini bukanlah perang sungguhan dengan senjata, tetapi maknanya adalah mencegah dengan keras dan tegas. Ini adalah bentuk penekanan agar tidak membiarkan gangguan tersebut. Namun, jika orang tersebut membawa senjata atau jelas-jelas berniat jahat, maka boleh mempertahankan diri.
4. Makna "Sesungguhnya Ia adalah Setan"
Para ulama menjelaskan bahwa orang yang melintas di depan orang shalat disebut "setan" karena perbuatannya yang mengganggu ibadah dan menimbulkan permusuhan. Ini bisa bermakna:
- Ia benar-benar setan yang menjelma menjadi manusia.
- Atau perbuatannya menyerupai perbuatan setan karena mengganggu ibadah dan memecah belah.
5. Pengecualian
Para ulama mengecualikan beberapa hal dari larangan ini:
- Jika orang yang shalat tidak memiliki sutrah, maka hukumnya lebih longgar.
- Jika melintas di belakang sutrah, tidak mengapa.
- Jika ada kebutuhan mendesak, seperti di tempat umum yang ramai, maka dimaafkan.
6. Hikmah Larangan Ini
Larangan ini bertujuan untuk:
- Menjaga kekhusyukan shalat.
- Menghormati orang yang sedang beribadah.
- Mencegah gangguan dan permusuhan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal (salah satu ulama besar dalam daftar rujukan kita) sangat memperhatikan masalah sutrah ini. Beliau pernah ditanya tentang orang yang shalat di masjid tanpa sutrah, lalu ada orang yang melintas di depannya. Beliau menjawab bahwa jika ia memiliki sutrah, ia berhak mencegahnya. Namun jika tidak, maka ia tidak memiliki hak untuk mencegah.
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama sangat memperhatikan detail-detail ibadah ini dan mengajarkannya kepada umat dengan penuh kehati-hatian.
Kesimpulan Praktis
- Pasanglah sutrah saat shalat, baik di rumah, masjid, atau tempat lainnya, selama memungkinkan.
- Cegah orang yang melintas di depan kita dengan cara yang baik terlebih dahulu, lalu dengan tegas jika perlu.
- Jangan biarkan gangguan merusak kekhusyukan shalat kita.
- Hormati orang yang sedang shalat dengan tidak melintas di depannya jika ia memiliki sutrah.
- Jika kita terpaksa melintas di depan orang shalat karena keadaan darurat, lakukan dengan cepat dan di belakang sutrahnya jika memungkinkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.