Penjelasan Hadits Muslim No. 502 tentang Sutrah dalam shalat dengan mengarahkan hewan tunggangan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ biasa menjadikan untanya sebagai sutrah (pembatas) ketika shalat di perjalanan. Ini adalah dalil bahwa sutrah itu disyariatkan, bahkan bagi musafir yang shalat di atas kendaraannya. Pelajaran utamanya: seorang muslim hendaknya berusaha memiliki sutrah saat shalat di tempat yang memungkinkan, karena hal ini adalah tuntunan Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Shalat, Bab Sutratul Mushalli, no. 502, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Berikut teks hadits dalam bahasa Arab beserta harakat lengkapnya:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا مُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَعْرِضُ رَاحِلَتَهُ وَهُوَ يُصَلِّي إِلَيْهَا.

Makna: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwasanya Nabi ﷺ biasa membaringkan untanya (sebagai sutrah) lalu shalat menghadap ke arahnya.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an tentang perintah menjaga shalat dan kekhusyukan:

QS. Al-Baqarah [2]: 238

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Makna: "Peliharalah semua shalat dan shalat wustha (Ashar), dan berdirilah karena Allah dengan khusyuk."

Ayat ini menunjukkan perhatian besar Islam terhadap shalat, termasuk adab-adabnya seperti sutrah yang menjaga kekhusyukan.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa faedah dari hadits ini:

1. Disyariatkannya Sutrah dalam Shalat

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya sutrah bagi orang yang shalat, baik di masjid maupun di tempat lain. Sutrah berfungsi untuk menghalangi orang lewat di depan orang yang shalat, sehingga kekhusyukan terjaga. Beliau juga menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang disyariatkannya sutrah.

2. Sutrah Boleh Berupa Hewan atau Kendaraan

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama membolehkan sutrah berupa hewan tunggangan, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ. Yang penting sutrah itu memiliki tinggi minimal sekitar seukuran pelana unta, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits lain.

3. Shalat di Atas Kendaraan dalam Perjalanan

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ shalat di atas kendaraannya ketika safar, menghadap ke arah kendaraan berjalan. Ini menunjukkan keringanan bagi musafir untuk shalat sunnah di atas kendaraan tanpa harus turun. Adapun untuk shalat wajib, para ulama berbeda pendapat, namun yang lebih kuat menurut jumhur ulama dari kalangan mazhab Syafi'i dan lainnya adalah tetap wajib turun untuk shalat wajib jika mampu.

4. Hikmah Sutrah dalam Shalat

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hikmah sutrah adalah untuk mencegah orang lewat di depan orang yang shalat, dan juga untuk membatasi area shalat sehingga pandangan tidak menerawang ke mana-mana. Ini membantu konsentrasi dan kekhusyukan dalam shalat.

5. Posisi Sutrah dan Jaraknya

Para ulama menjelaskan bahwa sutrah diletakkan di depan orang shalat dengan jarak sekitar tiga hasta atau seukuran tempat sujud. Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm menyebutkan bahwa jarak antara tempat shalat dan sutrah tidak boleh terlalu jauh, sehingga orang yang lewat masih bisa dihalau jika mencoba lewat di antara keduanya.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu dalam Shahih Muslim, bahwa suatu ketika Nabi ﷺ shalat menghadap ke arah dinding (sutrah), lalu datang seorang pemuda dari Bani Abdu al-Asyhal hendak lewat di depannya. Nabi ﷺ menahan pemuda itu dengan tangannya, namun pemuda itu tetap mencoba lewat. Nabi ﷺ menahannya lagi, dan pemuda itu tetap memaksa. Maka Nabi ﷺ mendorongnya dengan keras, hingga pemuda itu hampir terjatuh. Setelah shalat, pemuda itu protes, "Wahai Rasulullah, mengapa engkau mendorongku?" Maka Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sutrah, maka janganlah ia membiarkan seseorang lewat di depannya. Jika orang itu enggan, maka hendaklah ia menahannya dengan keras, karena sesungguhnya ia bersama qarin (setan) yang menyertainya."

Kisah ini menunjukkan betapa pentingnya sutrah dalam menjaga shalat dari gangguan, dan bagaimana Nabi ﷺ mengajarkan kita untuk tegas menjaga kekhusyukan ibadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Biasakan memakai sutrah saat shalat di tempat yang memungkinkan, baik di masjid (tiang, dinding, atau barang di depan) maupun di rumah.
  2. Sutrah boleh berupa apa saja yang layak, seperti tongkat, dinding, kursi, atau bahkan hewan tunggangan sebagaimana hadits di atas.
  3. Jangan biarkan orang lewat di depan kita saat shalat, dan jika terpaksa, tahan dengan cara yang baik tanpa kekerasan berlebihan.
  4. Bagi musafir, shalat sunnah di atas kendaraan diperbolehkan menghadap ke arah perjalanan, namun shalat wajib hendaknya turun dan menghadap kiblat jika memungkinkan.
  5. Jaga kekhusyukan dalam shalat karena itu adalah inti dari ibadah kita.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?