Penjelasan Hadits Muslim No. 501 tentang Tombak sebagai sutrah shalat Nabi saat Id dan safar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika shalat di tempat terbuka (seperti tanah lapang saat hari raya atau dalam perjalanan), beliau menancapkan tombak kecil (al-harbah) di depannya sebagai pembatas (sutrah) arah kiblat, lalu shalat menghadap ke arahnya, sementara para sahabat shalat di belakang beliau. Ini menunjukkan disyariatkannya mengambil sutrah (pembatas) ketika shalat, terutama di tempat terbuka, agar orang yang lewat tidak memotong shalat kita.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab shalat dan menghadap kiblat:

QS. Al-Baqarah [2]: 144

وَقَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ۗ

Terjemahan: "Sungguh Kami melihat wajahmu menengadah ke langit, maka Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang engkau sukai. Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana pun kamu berada, palingkanlah wajahmu ke arahnya."

Ayat ini menjadi dasar kewajiban menghadap kiblat dalam shalat, dan sutrah berfungsi menjaga arah kiblat serta mencegah orang lewat di depan orang yang shalat.

Hadits terkait:

  1. Hadits Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ

"Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang menjadi pembatas dari manusia, lalu ada orang yang ingin lewat di depannya, hendaklah ia menolaknya. Jika ia menolak, hendaklah ia memeranginya, karena sesungguhnya ia adalah setan." (HR. Muslim)

  1. Hadits Ibnu Umar dalam Shahih Muslim no. 501 ini sendiri, yang menjadi topik pembahasan.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya mengambil sutrah ketika shalat, baik di tanah lapang, masjid, maupun dalam perjalanan. Beliau juga menyebutkan bahwa tombak (al-harbah) adalah sutrah yang digunakan Nabi ﷺ karena praktis dan mudah dibawa.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa sutrah disyariatkan untuk menjaga kekhusyukan shalat dan mencegah gangguan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ selalu mengambil sutrah dalam shalat, baik di masjid (dengan tiang atau dinding) maupun di luar (dengan tombak atau hewan tunggangan).

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma melalui jalur Nafi' (mantan budak Ibnu Umar yang terkenal sebagai perawi tsikah). Imam Muslim meriwayatkannya dalam Shahih Muslim kitab Shalat, bab Sutratu al-Musalli (pembatas orang yang shalat).

Makna umum hadits:

  1. Disyariatkannya sutrah: Nabi ﷺ memerintahkan membawa tombak kecil (al-harbah) dan menancapkannya di depannya saat shalat 'Id. Ini menunjukkan bahwa mengambil pembatas di depan shalat adalah sunnah yang dianjurkan, terutama di tempat terbuka.
  2. Shalat menghadap sutrah: Nabi ﷺ shalat menghadap tombak tersebut, bukan hanya menghadap kiblat secara umum. Ini menegaskan bahwa sutrah menjadi batas pandangan dan arah fisik dalam shalat.
  3. Makmum di belakang imam: Para sahabat shalat di belakang Nabi ﷺ, dan sutrah imam juga menjadi sutrah bagi makmum. Ini sebagaimana dijelaskan Imam an-Nawawi bahwa sutrah imam cukup untuk makmum di belakangnya.
  4. Dilakukan dalam perjalanan: Nabi ﷺ juga melakukan hal ini saat safar, menunjukkan bahwa sutrah tidak hanya untuk shalat 'Id, tetapi juga untuk shalat di tempat terbuka secara umum.
  5. Praktik para amir setelahnya: Ibnu Umar menyebutkan bahwa para pemimpin (amir) setelah Nabi ﷺ juga membawa tombak saat shalat 'Id, mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa praktik ini terus berlanjut di kalangan salaf.

Pemahaman ulama:

  • Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa sutrah disunnahkan bahkan dalam shalat berjamaah, dan imam cukup mengambil sutrah untuk dirinya dan makmum di belakangnya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa al-harbah adalah tombak pendek yang biasa dibawa dalam perjalanan. Beliau juga menegaskan bahwa sutrah tidak harus berupa tombak; apa saja yang menghalangi orang lewat di depan (seperti dinding, tiang, atau bahkan hewan) bisa menjadi sutrah.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang shalat menghadap ke arah hewan tunggangan, pohon, atau tiang. Ini menunjukkan fleksibilitas sutrah sesuai keadaan.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hikmah sutrah adalah:
  1. Menjaga kekhusyukan shalat.
  2. Mencegah orang lewat di depan orang yang shalat.
  3. Menegaskan batas antara tempat shalat dan area di luarnya.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa sutrah hukumnya sunnah, bukan wajib. Jika seseorang shalat tanpa sutrah, shalatnya tetap sah, tetapi ia kehilangan keutamaan.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sutrah lebih ditekankan ketika shalat di tempat terbuka atau ketika dikhawatirkan ada orang lewat.
  • Ibnu Taymiyyah menegaskan bahwa sutrah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan), dan meninggalkannya tanpa alasan adalah makruh.

Pendapat yang paling kuat adalah bahwa sutrah adalah sunnah yang dianjurkan, berdasarkan perintah Nabi ﷺ dan praktik beliau yang konsisten, namun tidak sampai derajat wajib.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma sangat bersemangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ, termasuk dalam hal sutrah. Beliau pernah berkata:

"Rasulullah ﷺ ketika keluar pada hari 'Id, beliau memerintahkan untuk membawa tombak, lalu tombak itu ditancapkan di depannya, dan beliau shalat menghadap ke arahnya."

Ibnu Umar sendiri juga mempraktikkan hal ini. Dalam sebuah riwayat, beliau pernah shalat di tanah lapang dan menancapkan tombak di depannya. Ketika ada orang yang mencoba lewat di depannya, beliau menolaknya dengan tegas, sebagaimana diajarkan Nabi ﷺ.

Hikmah: Kesungguhan salaf dalam mengikuti sunnah, bahkan dalam hal yang dianggap kecil seperti sutrah, menunjukkan kecintaan mereka kepada Nabi ﷺ dan keinginan mereka untuk menyempurnakan ibadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Amalkan sutrah: Ketika shalat, terutama di tempat terbuka atau ketika dikhawatirkan ada orang lewat, ambillah pembatas (sutrah) di depan kita, seperti dinding, tiang, tas, atau bahkan garis.
  2. Sutrah imam cukup untuk makmum: Jika shalat berjamaah, imam cukup mengambil sutrah untuk dirinya dan makmum di belakangnya.
  3. Jaga kekhusyukan: Sutrah membantu menjaga kekhusyukan shalat dan mencegah gangguan dari orang yang lewat.
  4. Ikuti sunnah Nabi ﷺ: Praktik ini adalah sunnah yang dianjurkan, dan mengamalkannya adalah bentuk kecintaan kepada Nabi ﷺ.
  5. Jangan berlebihan: Sutrah bukanlah hal yang wajib, sehingga jangan sampai menyulitkan diri sendiri atau orang lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?