Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa sujud Nabi ﷺ tidak terlalu melebar dan tidak terlalu rapat, sehingga ada ruang di antara kedua tangan beliau. Ini menjadi dalil bahwa batas minimal jarak tangan saat sujud memberi kelapangan, dan bahwa lewatnya hewan di depan orang shalat (di luar batas sujud) tidak membatalkan shalat. Para ulama menjelaskan hadits ini dalam bab sifat shalat dan adab shalat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Shalat, dari Maimunah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ:
عَنْ مَيْمُونَةَ، قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا سَجَدَ لَوْ شَاءَتْ بَهْمَةٌ أَنْ تَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ لَمَرَّتْ
Terjemahan: "Dari Maimunah, ia berkata: Nabi ﷺ apabila sujud, jika seekor anak domba ingin lewat di antara kedua tangannya, niscaya ia bisa lewat."
Hadits ini juga memiliki makna yang sejalan dengan hadits-hadits tentang sutrah (pembatas) shalat, seperti hadits Abu Juhaifah dan lainnya yang menjelaskan bahwa Nabi ﷺ shalat dengan pembatas dan orang/hewan bisa lewat di belakang pembatas tersebut.
Kaitan dengan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits ini dalam bab sifat shalat, dan Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits-hadits serupa tentang sutrah dan lewatnya hewan. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad juga membahas sifat sujud Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menggambarkan sifat sujud Nabi ﷺ: beliau tidak merapatkan kedua tangan ke badan dan tidak melebarkan secara berlebihan, sehingga ada celah di antara kedua tangan beliau. Maimunah radhiyallahu 'anha, yang melihat langsung dari dekat, menyatakan bahwa seekor anak domba (بَهْمَة) bisa lewat di antara kedua tangan beliau saat sujud.
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya memberi kelapangan pada kedua tangan saat sujud, tidak menempelkannya ke lambung, dan tidak pula melebarkannya secara berlebihan. Ini sejalan dengan hadits lain yang melarang menempelkan lengan ke lantai seperti anjing (hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Anas dan lainnya).
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa sujud Nabi ﷺ memiliki sifat pertengahan: kedua tangan diletakkan di lantai, lengan diangkat tidak menempel ke badan, dan ada ruang di bawah ketiak. Ini memberi kelapangan dan tidak menyulitkan.
Adapun tentang lewatnya hewan di depan orang shalat: para ulama membedakan antara lewat di antara orang shalat dan sutrah-nya (pembatas) dengan lewat di luar sutrah. Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits ini tidak menunjukkan bahwa hewan lewat di antara kedua tangan beliau saat sujud secara langsung membatalkan shalat, karena konteksnya adalah sifat sujud. Yang membatalkan shalat menurut hadits shahih adalah lewatnya wanita, keledai, dan anjing hitam di antara orang shalat dan sutrah-nya (hadits Abu Dzarr riwayat Muslim), dan itu pun dipahami oleh ulama dengan syarat tidak ada sutrah. Jika ada sutrah, lewat di belakang sutrah tidak membatalkan.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: sebagian memahami hadits ini sebagai dalil bahwa hewan yang lewat di depan orang shalat tidak membatalkan secara mutlak, sementara yang lain membedakan antara ada sutrah dan tidak. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang membedakan: jika ada sutrah, lewat di belakang sutrah tidak membatalkan; jika tidak ada sutrah, hadits Abu Dzarr tentang wanita, keledai, dan anjing hitam menjadi dalil pembatalan. Ini sebagaimana dijelaskan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Maimunah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, pernah melihat langsung bagaimana Nabi ﷺ sujud di rumahnya. Beliau memperhatikan bahwa saat sujud, kedua tangan Nabi ﷺ tidak menempel ke badan, sehingga ada ruang. Sampai-sampai jika ada anak domba yang ingin lewat di antara kedua tangan beliau, ia bisa lewat. Ini menunjukkan betapa lembut dan lapangnya sifat shalat Nabi ﷺ, dan betapa para sahabat serta istri-istri beliau memperhatikan detail ibadah beliau untuk diajarkan kepada umat. (Sumber: Shahih Muslim, dan penjelasan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim)
Kesimpulan Praktis
- Saat sujud, letakkan kedua tangan di lantai, jangan menempelkan lengan ke badan, dan jangan melebarkan secara berlebihan.
- Beri kelapangan pada kedua tangan sehingga ada ruang, sebagaimana sifat sujud Nabi ﷺ.
- Jika ada hewan atau orang lewat di depan kita saat shalat, jangan panik; yang membatalkan adalah lewat di antara kita dan sutrah (pembatas) menurut hadits shahih, dan itu pun dengan syarat tertentu.
- Utamakan shalat dengan sutrah (pembatas) agar lebih tenang dan sesuai sunnah.
- Perhatikan detail ibadah dari sunnah Nabi ﷺ, sebagaimana para istri Nabi ﷺ meriwayatkan sifat shalat beliau.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.