Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan tegas dari Nabi ﷺ untuk membaca Al-Qur'an ketika sedang ruku' dan sujud dalam shalat. Saat ruku' kita mengagungkan Allah dengan tasbih, dan saat sujud kita memperbanyak doa karena itu adalah waktu mustajab. Larangan ini berlaku untuk bacaan Al-Qur'an yang diniatkan sebagai tilawah, bukan untuk dzikir, tasbih, atau doa.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama (hadits):
Hadits riwayat Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab ash-Shalah, no. 480, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu:
نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا
"Rasulullah ﷺ melarangku untuk membaca (Al-Qur'an) dalam keadaan ruku' atau sujud."
Dalil pendukung dari Al-Qur'an — perintah mengagungkan Allah dan bersujud:
QS. Al-Hajj [22]: 77
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, ruku'lah, sujudlah, sembahlah Tuhanmu, dan lakukanlah kebaikan agar kamu beruntung."
Hadits pendukung dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, riwayat Imam Muslim dalam Shahih Muslim:
أَلَا إِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا، فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ، وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ
"Ketahuilah, aku dilarang membaca Al-Qur'an dalam keadaan ruku' dan sujud. Adapun ruku', maka agungkanlah Rabb (Allah) di dalamnya; adapun sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena doa itu sangat layak untuk dikabulkan."
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan yang bersifat tegas (nahyu) dan menurut jumhur ulama hukumnya makruh tahrim (makruh yang mendekati haram) jika dilakukan dengan sengaja tanpa udzur.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmah larangan ini adalah karena ruku' dan sujud adalah tempat merendahkan diri, sedangkan Al-Qur'an adalah kalam Allah yang paling mulia, sehingga tidak pantas dibaca dalam keadaan membungkuk.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa sunnah Nabi ﷺ dalam ruku' adalah tasbih, dan dalam sujud adalah doa serta tasbih, bukan tilawah Al-Qur'an.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalur Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) — salah satu tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan — dari Ibrahim bin Abdullah bin Hunain, dari ayahnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.
Makna larangan:
Larangan "أَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا" (membaca Al-Qur'an dalam ruku' atau sujud) menurut Imam an-Nawawi mencakup seluruh bacaan Al-Qur'an yang diniatkan sebagai tilawah, baik surat pendek maupun panjang. Adapun dzikir seperti tasbih, tahmid, takbir, dan doa — tidak termasuk dalam larangan ini, bahkan dianjurkan.
Hikmah larangan menurut para ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa ruku' dan sujud adalah posisi terendah seorang hamba di hadapan Allah. Al-Qur'an adalah kalam Allah yang paling agung, maka tidak layak dibaca dalam keadaan tubuh membungkuk dan menempel di tanah. Ini adalah bentuk adab terhadap kalam Allah.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menetapkan dzikir khusus untuk setiap posisi shalat: berdiri untuk membaca Al-Qur'an, ruku' untuk mengagungkan Allah, sujud untuk berdoa dan memohon, duduk untuk tasyahud. Masing-masing posisi memiliki "ibadah" tersendiri.
- Imam an-Nawawi menambahkan bahwa sujud adalah waktu paling dekat seorang hamba dengan Rabb-nya, sehingga yang paling tepat adalah memperbanyak doa, bukan membaca Al-Qur'an.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
- Jumhur ulama (Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik) berpendapat bahwa membaca Al-Qur'an dalam ruku' dan sujud hukumnya makruh, dan jika dilakukan dengan sengaja maka shalatnya tetap sah namun berdosa karena meninggalkan sunnah.
- Imam Abu Hanifah berpendapat lebih tegas bahwa membaca Al-Qur'an dalam ruku' dan sujud makruh tahrim (makruh yang mendekati haram), dan sebagian riwayat menyebutkan bisa membatalkan shalat jika sengaja membaca satu ayat penuh dengan niat tilawah.
Yang paling kuat: Pendapat jumhur — bahwa hukumnya makruh dan tidak membatalkan shalat — karena hadits ini berbentuk larangan (nahyu) yang tidak disertai ancaman batal, dan shalat tetap sah selama rukun-rukunnya terpenuhi. Namun seorang muslim hendaknya meninggalkan larangan ini karena Nabi ﷺ sendiri meninggalkannya.
Catatan penting: Larangan ini berlaku untuk tilawah Al-Qur'an (membaca dengan niat membaca Al-Qur'an). Adapun membaca ayat Al-Qur'an dalam bentuk doa — seperti membaca "رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً" sebagai doa dalam sujud — sebagian ulama membolehkan karena niatnya berdoa, bukan tilawah. Ini disebutkan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu — sepupu sekaligus menantu Nabi ﷺ, dan salah satu sahabat yang paling dekat dengan beliau — meriwayatkan hadits ini secara langsung. Beliau mengatakan "نَهَانِي" (beliau melarangku), menunjukkan bahwa larangan ini disampaikan langsung oleh Nabi ﷺ kepada beliau.
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma juga meriwayatkan hadits serupa dan menambahkan penjelasan hikmahnya: bahwa ruku' adalah tempat mengagungkan Allah, dan sujud adalah tempat berdoa. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak hanya melarang, tetapi juga mengajarkan apa yang seharusnya dilakukan.
Al-Hasan al-Bashri — salah satu tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan — pernah ditanya tentang seseorang yang membaca Al-Qur'an dalam sujud. Beliau menjawab bahwa itu menyelisihi sunnah, dan seorang mukmin hendaknya mengikuti apa yang diajarkan Nabi ﷺ, karena beliau adalah teladan terbaik dalam ibadah.
Hikmahnya: Islam mengajarkan adab dalam beribadah. Setiap gerakan shalat memiliki dzikir dan doa tersendiri yang telah diajarkan Nabi ﷺ. Kita tidak boleh menambah atau mengurangi berdasarkan hawa nafsu, tetapi mengikuti petunjuk beliau dengan penuh kecintaan dan ketundukan.
Kesimpulan Praktis
- Jangan membaca Al-Qur'an (tilawah) saat ruku' dan sujud. Gantilah dengan tasbih di ruku' (seperti "سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ") dan doa serta tasbih di sujud (seperti "سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى" dan doa-doa lainnya).
- Perbanyak doa saat sujud, karena sujud adalah waktu mustajab. Nabi ﷺ bersabda bahwa doa dalam sujud sangat layak dikabulkan.
- Ikuti sunnah Nabi ﷺ dalam setiap gerakan shalat. Setiap posisi memiliki dzikirnya sendiri — ini adalah bentuk ibadah yang paling sempurna.
- Jika lupa atau tidak sengaja membaca Al-Qur'an dalam ruku'/sujud, maka tidak perlu sujud sahwi, cukup berhenti dan ganti dengan tasbih. Shalat tetap sah.
- Jangan berlebihan (ghuluw) dalam menghukumi. Hukumnya makruh menurut jumhur ulama, bukan haram yang membatalkan shalat. Namun tetap tinggalkan karena itu larangan Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.