Penjelasan Hadits Muslim No. 470 tentang Perintah memperpendek shalat saat ada tangisan anak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan betapa lembut dan perhatiannya Rasulullah ﷺ terhadap kondisi jamaahnya, khususnya seorang ibu yang sedang shalat sementara anaknya menangis. Beliau meringankan bacaan shalat agar ibu tersebut bisa segera menenangkan anaknya. Ini menjadi dalil bahwa imam dianjurkan memperpendek shalat demi menjaga kekhusyukan dan meringankan beban makmum.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab ash-Shalah, Bab Perintah kepada Para Imam untuk Memperpendek Shalat, dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه.

Teks hadits:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ مَعَ أُمِّهِ وَهُوَ فِي الصَّلاَةِ فَيَقْرَأُ بِالسُّورَةِ الْخَفِيفَةِ أَوْ بِالسُّورَةِ الْقَصِيرَةِ

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ mendengar tangisan seorang anak bersama ibunya saat beliau dalam shalat, maka beliau membaca dengan surat yang ringan atau surat yang pendek."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kelembutan dan kasih sayang dalam ibadah serta tidak memberatkan orang lain:

QS. Al-Baqarah [2]: 286

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

Terjemahan: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala dari kebaikan yang dikerjakannya dan mendapat siksa dari kejahatan yang diperbuatnya."

Ayat ini menjadi dasar bahwa syariat Islam selalu mempertimbangkan kemampuan hamba-Nya, termasuk dalam shalat berjamaah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini dipahami oleh para ulama dalam daftar sebagai bukti nyata kelembutan dan kasih sayang Nabi ﷺ terhadap umatnya. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama, dianjurkan bagi imam untuk memperpendek bacaan shalat apabila mendengar tangisan anak kecil, terutama jika ada ibu yang menjadi makmum. Ini bukan berarti shalat menjadi tidak sempurna, tetapi justru bentuk kasih sayang dan perhatian terhadap kondisi jamaah.

Kedua, hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan keadaan orang-orang lemah, seperti ibu yang membawa anak kecil, orang sakit, orang tua, dan sebagainya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (ketika membahas hadits serupa dalam Shahih Bukhari) menyebutkan bahwa memperpendek shalat karena adanya kebutuhan makmum adalah bagian dari sunnah yang harus dijaga.

Ketiga, para ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa memperpendek shalat karena tangisan anak adalah sunnah yang dianjurkan, bukan sekadar boleh. Hal ini berdasarkan perintah Nabi ﷺ dalam hadits lain: "Jika salah seorang dari kalian menjadi imam, maka hendaklah ia memperpendek shalat, karena di belakangnya ada orang tua, orang lemah, dan orang yang memiliki kebutuhan." (HR. Bukhari dan Muslim)

Keempat, hadits ini juga menunjukkan bahwa seorang ibu yang sedang shalat tidak dilarang membawa anaknya, dan tangisan anak tidak membatalkan shalat. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang menggendong anak kecil dalam shalat, dan ini menunjukkan luasnya rahmat Islam.

Kelima, hadits ini menjadi dalil bahwa imam hendaknya mempertimbangkan kondisi makmum secara umum, bukan hanya keinginan pribadi untuk memperpanjang shalat. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitab tafsirnya menekankan prinsip taysir (memudahkan) dalam syariat Islam, dan bahwa memberatkan makmum bertentangan dengan semangat syariat.

Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar tentang batasan "memperpendek" shalat, Imam an-Nawawi menyimpulkan bahwa yang dimaksud adalah tidak memperpanjang bacaan secara berlebihan, dan tetap membaca surat-surat pendek atau ringan ketika ada kebutuhan mendesak dari makmum.

Story Telling

Dikisahkan dari Anas bin Malik رضي الله عنه, seorang sahabat yang melayani Nabi ﷺ selama sepuluh tahun, bahwa beliau pernah menyaksikan langsung bagaimana Rasulullah ﷺ dalam shalat tiba-tiba mendengar tangisan seorang bayi yang digendong ibunya di shaf belakang. Maka beliau pun mempercepat bacaan, memilih surat yang pendek atau ringan, agar ibunya bisa segera menyelesaikan shalat dan menenangkan anaknya.

Anas juga pernah menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat sambil menggendong cucunya, Umamah binti Abil 'Ash. Ketika beliau sujud, beliau meletakkannya, dan ketika berdiri, beliau menggendongnya lagi. Ini semua menunjukkan betapa besar kasih sayang Nabi ﷺ dan betapa luasnya rahmat Islam terhadap keluarga dan anak-anak.

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa kisah-kisah ini mengajarkan kepada kita bahwa ibadah dan kasih sayang kepada keluarga bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan bisa berjalan seiring dengan mengikuti petunjuk Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi imam: Hendaklah memperhatikan kondisi makmum, dan memperpendek bacaan shalat jika ada kebutuhan mendesak seperti tangisan anak kecil, orang tua, atau orang sakit.
  2. Bagi ibu yang shalat: Boleh membawa anaknya dalam shalat, dan tangisan anak tidak membatalkan shalat. Namun hendaknya berusaha menenangkan anak dengan lembut.
  3. Bagi jamaah: Hendaknya saling memahami dan tidak memberatkan satu sama lain, karena shalat berjamaah adalah ibadah yang melibatkan kebersamaan.
  4. Prinsip umum: Syariat Islam selalu memudahkan dan tidak memberatkan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 286.
  5. Meneladani Nabi ﷺ: Kelembutan dan perhatian beliau terhadap makmum adalah contoh yang harus kita ikuti dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam beribadah dan bermuamalah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?