Shahih Muslim · Kitab Shalat · No. 467

Bab Perintah Para Imam untuk Meringankan Shalat

Shahih

وَحَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا الْمُغِيرَةُ، - وَهُوَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحِزَامِيُّ - عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ ‏"‏ إِذَا أَمَّ أَحَدُكُمُ النَّاسَ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِيهِمُ الصَّغِيرَ وَالْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَالْمَرِيضَ فَإِذَا صَلَّى وَحْدَهُ فَلْيُصَلِّ كَيْفَ شَاءَ ‏"‏ ‏.‏

Abu Hurairah melaporkan: Rasulullah ﷺ bersabda: Ketika salah seorang dari kalian memimpin orang-orang dalam shalat, hendaknya ia meringankan, karena di antara mereka ada yang muda, tua, lemah, dan sakit. Namun jika salah seorang dari kalian shalat sendirian, silakan ia shalat sesuai keinginannya.