Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita tentang betapa besarnya hak tetangga dalam Islam. Rasulullah ﷺ dengan tegas menyatakan bahwa seseorang yang membuat tetangganya merasa tidak aman dari kejahatannya, maka ia tidak akan masuk surga. Ini bukan berarti orang tersebut kekal di neraka selama-lamanya, tetapi ini adalah peringatan keras bahwa menyakiti tetangga adalah dosa besar yang bisa menghalangi seseorang masuk surga tanpa hisab, atau bahkan bisa menjadi sebab seseorang masuk neraka terlebih dahulu jika dosanya tidak diampuni. Intinya, kita harus benar-benar menjaga hubungan baik dan tidak menyakiti tetangga kita dalam bentuk apa pun.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Muslim:
Teks Arab hadits (sesuai riwayat Shahih Muslim no. 46):
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ، وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، جَمِيعًا عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ، قَالَ ابْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، قَالَ أَخْبَرَنِي الْعَلاَءُ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: "لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ"
Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak merasa aman dari keburukannya." (HR. Muslim, Kitab Al-Iman, Bab Bayani Tahrimi Iza'il-Jari, no. 46)
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. An-Nisa' [4]: 36:
وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّبِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْجَارِ ذِى الْقُرْبٰى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُوْرًا
Artinya: "Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "bawa'iq" (بَوَائِقَهُ) adalah kejahatan, keburukan, dan segala bentuk gangguan. Beliau menegaskan bahwa hadits ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang suka menyakiti tetangganya.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika menjelaskan hadits-hadits tentang tetangga menekankan bahwa hak tetangga sangat besar, bahkan sebagian ulama memasukkan perbuatan menyakiti tetangga ke dalam dosa-dosa besar.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
1. Makna "Bawa'iq" (بَوَائِقُ)
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa kata bawa'iq adalah bentuk jamak dari ba'iqah (بَائِقَة), yang artinya kejahatan, bencana, atau segala sesuatu yang mendatangkan keburukan. Jadi, yang dimaksud adalah segala bentuk gangguan, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun sikap yang membuat tetangga merasa tidak aman.
2. Bentuk Gangguan kepada Tetangga
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa gangguan kepada tetangga itu bermacam-macam, di antaranya:
- Gangguan fisik, seperti memukul atau merusak properti.
- Gangguan lisan, seperti mencaci, menggunjing, atau membuka aib.
- Gangguan psikis, seperti mengintimidasi, membuat takut, atau mempermalukan.
- Gangguan hak, seperti membangun rumah yang menghalangi jalan atau cahaya tetangga tanpa izin.
3. Makna "Tidak Masuk Surga"
Para ulama berbeda pendapat tentang makna "tidak masuk surga" dalam hadits ini:
- Pendapat pertama (mayoritas ulama, termasuk Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar): Maknanya adalah tidak masuk surga dengan selamat tanpa hisab dan tanpa adzab, atau ancaman ini berlaku bagi orang yang menganggap remeh dan terus-menerus melakukannya. Ini adalah ancaman keras yang menunjukkan besarnya dosa, tetapi tidak serta-merta menjadikan pelakunya kekal di neraka selama tidak keluar dari Islam.
- Pendapat kedua (sebagian ulama): Ini adalah ancaman yang bisa membuat pelakunya masuk neraka terlebih dahulu sebelum akhirnya masuk surga, jika dosanya tidak diampuni.
Syaikh Al-Utsaimin menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa menyakiti tetangga termasuk dosa besar, karena ancaman "tidak masuk surga" dalam konteks seperti ini adalah bentuk peringatan yang sangat keras.
4. Kisah yang Menghidupkan Makna Hadits
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Al-Adab Al-Mufrad dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ada seorang laki-laki yang bertanya: "Wahai Rasulullah, ada seorang wanita yang dikenal suka shalat, puasa, dan bersedekah, tetapi dia suka menyakiti tetangganya dengan lisannya." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Dia di neraka." Lalu laki-laki itu bertanya lagi: "Ada seorang wanita yang dikenal kurang shalat, puasa, dan sedekahnya, tetapi dia tidak pernah menyakiti tetangganya." Maka beliau bersabda: "Dia di surga." (HR. Ahmad dan Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad)
Kisah ini menunjukkan bahwa meskipun seseorang rajin beribadah, jika ia suka menyakiti tetangga, maka ibadahnya bisa menjadi sia-sia di sisi Allah dalam konteks keselamatan dari adzab.
5. Perhatian Ulama Salaf terhadap Hak Tetangga
Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah berkata: "Bukanlah iman seseorang itu sempurna jika tetangganya tidak aman dari gangguannya." Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memahami bahwa iman itu bukan sekadar pengakuan lisan, tetapi harus tercermin dalam akhlak yang baik kepada sesama, terutama kepada tetangga.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Al-Mubarak rahimahullah (salah seorang ulama besar dari kalangan tabi'ut tabi'in) sangat memperhatikan hak tetangganya. Beliau memiliki tetangga yang bukan muslim, namun beliau tetap berbuat baik kepadanya. Suatu hari, tetangganya itu sakit, maka Abdullah bin Al-Mubarak menjenguknya dan merawatnya. Ketika tetangganya itu meninggal, beliau ikut mengurus jenazahnya. Orang-orang bertanya: "Wahai Abu Abdurrahman, bukankah dia bukan muslim?" Beliau menjawab: "Benar, tetapi dia adalah tetanggaku, dan Rasulullah ﷺ telah berpesan untuk berbuat baik kepada tetangga."
Kisah ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap hak tetangga bukan hanya kepada sesama muslim, tetapi kepada semua orang yang menjadi tetangga kita, sesuai dengan keumuman perintah dalam Al-Qur'an dan hadits.
Kesimpulan Praktis
Berikut beberapa hal yang bisa kita amalkan:
- Menjaga lisan dan perbuatan agar tidak menyakiti tetangga, baik secara fisik, lisan, maupun psikis.
- Bersikap baik dan ramah kepada tetangga, seperti memberi salam, menjenguk saat sakit, dan membantu saat kesulitan.
- Tidak mengganggu hak tetangga, seperti tidak membangun rumah yang menghalangi jalan atau cahaya, tidak berisik di waktu istirahat, dan tidak membuang sampah di depan rumahnya.
- Menahan diri dari ghibah (menggunjing) tetangga, karena ini termasuk bentuk gangguan lisan yang sangat ditekankan oleh para ulama.
- Bersabar dan memaafkan jika tetangga berbuat salah kepada kita, karena memutus hubungan dengan tetangga adalah perbuatan tercela.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.