Penjelasan Hadits Muslim No. 456 tentang Bacaan surat tertentu saat shalat subuh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ terkadang membaca surat-surat yang panjang dalam shalat Subuh, tidak hanya surat-surat pendek. Dalam hadits ini, beliau membaca firman Allah "وَاللَّيْلِ إِذَا عَسْعَسَ" yang merupakan bagian dari Surat At-Takwir (81:17). Ini mengajarkan kita bahwa shalat Subuh bisa dilakukan dengan bacaan yang panjang, dan hal ini adalah sunnah yang kadang dilakukan oleh Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang dibaca Nabi ﷺ:

1) Nama surah dan nomor ayat: QS. At-Takwir [81]: 17

2) Teks Arab ayat tersebut dengan harakat lengkap:

وَاللَّيْلِ إِذَا عَسْعَسَ

3) Terjemahan/makna ringkas: "Demi malam apabila telah hampir meninggalkan gelapnya (atau telah pergi)."

Hadits terkait:

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Shalat, Bab Bacaan di Dalam Shalat Subuh, dari sahabat 'Amr bin Huraits radhiyallahu 'anhu. Beliau berkata: "Aku mendengar Nabi ﷺ membaca dalam shalat Fajar (Subuh): وَاللَّيْلِ إِذَا عَسْعَسَ."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya membaca surat yang panjang dalam shalat Subuh, dan Nabi ﷺ kadang membaca surat At-Takwir, kadang surat Qaf, kadang surat Ar-Rum, dan kadang surat yang lebih pendek. Ini semua menunjukkan kelapangan dalam hal bacaan shalat Subuh.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas masalah ini ketika mensyarah hadits-hadits tentang bacaan shalat Subuh, bahwa Nabi ﷺ bervariasi dalam bacaannya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa bacaan Nabi ﷺ dalam shalat Subuh itu bervariasi. Terkadang beliau membaca surat yang panjang seperti Surat Qaf (sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Ummu Hisham), terkadang membaca Surat At-Takwir sebagaimana dalam hadits ini, dan terkadang membaca surat yang lebih pendek seperti Surat Al-Kafirun dan Al-Ikhlas ketika dalam perjalanan (safar).

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: "Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa membaca surat At-Takwir dalam shalat Subuh itu sunnah, dan tidak ada larangan untuk memperpanjang bacaan dalam shalat Subuh."

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: "Yang disunnahkan dalam shalat Subuh adalah membaca surat-surat yang panjang dari al-Mufashshal (surat-surat pendek dari Qaf sampai An-Nas), seperti Surat Qaf, Surat At-Takwir, Surat Al-Insyiqaq, dan semisalnya. Ini berdasarkan hadits-hadits shahih dari Nabi ﷺ."

Adapun makna "وَاللَّيْلِ إِذَا عَسْعَسَ", para ulama tafsir berbeda pendapat:

  • Mujahid dan Qatadah berpendapat: maknanya adalah "Demi malam apabila telah pergi/meninggalkan" — yaitu malam yang sedang berlalu di waktu subuh.
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ada pendapat lain yang mengatakan maknanya adalah "apabila datang" — yaitu malam yang baru tiba. Kedua makna ini disebutkan oleh para ulama, namun pendapat yang lebih kuat menurut Ibnu Katsir dan As-Sa'di adalah "apabila telah pergi/meninggalkan" karena konteksnya dengan waktu subuh (fajar).

Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam tafsirnya berkata: "Maknanya: demi malam apabila telah pergi dan berlalu dengan kegelapannya, karena di waktu itulah shalat Subuh dilaksanakan."

Story Telling

Diriwayatkan dari Ummu Hisham binti Haritsah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Tidaklah aku mengambil surat Qaf dari lisan Rasulullah ﷺ, kecuali dari beliau yang membacanya di atas mimbar setiap hari Jumat." Dan ia juga berkata: "Rasulullah ﷺ membaca surat Qaf dalam shalat Subuh."

Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ rutin membaca surat yang panjang dalam shalat Subuh, sampai-sampai para sahabat hafal surat tersebut hanya karena sering mendengarnya dari lisan beliau. Ini menunjukkan bahwa memperpanjang bacaan dalam shalat Subuh adalah perkara yang dicontohkan dan disukai oleh Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Bacaan shalat Subuh boleh panjang — Nabi ﷺ kadang membaca surat At-Takwir, Qaf, Ar-Rum, dan surat-surat panjang lainnya.
  2. Bervariasi dalam bacaan adalah sunnah — agar tidak membosankan dan agar umat bisa mengambil manfaat dari berbagai surat.
  3. Bagi imam, hendaknya memperhatikan kondisi makmum — jika makmum senang dengan bacaan panjang, maka boleh; jika ada yang lemah atau tergesa-gesa, maka hendaknya meringankan sebagaimana petunjuk Nabi ﷺ.
  4. Bagi makmum, hendaknya bersabar dan mendengarkan bacaan imam dengan khusyuk, karena mendengarkan bacaan imam dalam shalat jahr (keras) adalah bagian dari ibadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?