Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bagaimana penduduk Kufah mengadukan Sa'd bin Abi Waqqash kepada Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhuma karena dianggap shalatnya kurang sempurna. Setelah diperiksa, Sa'd menjelaskan bahwa ia shalat persis seperti shalat Nabi ﷺ: memanjangkan bacaan pada dua rakaat pertama dan mempersingkat pada dua rakaat terakhir. Umar pun membenarkan dan memercayainya. Pelajarannya: shalat Dhuhur dan Ashar memang dianjurkan memanjangkan bacaan di dua rakaat pertama dan meringankan di dua rakaat terakhir, dan seorang pemimpin shalat hendaknya mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan penuh tanggung jawab.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Muzzammil [73]: 20
وَعَلِمَ أَن سَيَكُونُ مِنكُم مَّرْضَىٰ وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ۚ
Terjemahan ringkas: "…dan Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit, dan yang lain berjalan di bumi mencari sebagian karunia Allah, dan yang lain berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an."
Ayat ini menjadi dasar bahwa bacaan shalat memiliki kadar yang bisa disesuaikan (taysir), sehingga memanjangkan di sebagian rakaat dan meringankan di sebagian lainnya adalah bagian dari keluasan yang Allah berikan.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab ash-Shalah, Bab Bacaan pada Shalat Dhuhur dan Ashar (no. 453), dari Jabir bin Samurah radhiyallahu 'anhu.
Hadits pendukung dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu (diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim): Nabi ﷺ membaca pada dua rakaat pertama Dhuhur dan Ashar al-Fatihah dan dua surah, dan pada dua rakaat terakhir hanya al-Fatihah.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya memanjangkan bacaan pada dua rakaat pertama shalat Dhuhur dan Ashar, serta meringankan pada dua rakaat terakhir.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa perbedaan panjang bacaan antara rakaat pertama-kedua dan ketiga-keempat adalah sunnah yang tetap.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (karyanya) menyebutkan bahwa sikap Umar yang membenarkan Sa'd menunjukkan kewajiban berprasangka baik kepada pemimpin shalat yang amanah.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat utama dan termasuk orang yang dijamin masuk surga. Ketika penduduk Kufah mengadukan shalatnya kepada Umar, Umar tidak langsung menghukum, tetapi memanggil Sa'd dan meminta penjelasan. Sa'd menjawab dengan dua poin penting:
- "Aku tidak mengurangi sedikit pun dari shalat Rasulullah ﷺ" — artinya ia berusaha menunaikan shalat sesuai tuntunan Nabi ﷺ, baik rukun, waktu, maupun bacaannya.
- "Aku memanjangkan (arkud) pada dua rakaat pertama dan meringankan (ahdzif) pada dua rakaat terakhir" — kata arkud berarti menahan/berdiri lebih lama karena bacaan panjang, sedangkan ahdzif berarti mempersingkat bacaan.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud Sa'd adalah memanjangkan bacaan pada rakaat pertama dan kedua, dan mempersingkat pada rakaat ketiga dan keempat. Ini adalah sunnah yang disepakati berdasarkan hadits-hadits lain, seperti hadits Abu Qatadah yang menyebutkan Nabi ﷺ membaca al-Fatihah dan dua surah pada dua rakaat pertama, dan hanya al-Fatihah pada dua rakaat terakhir.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa hikmahnya adalah agar rakaat pertama dan kedua menjadi "induk" bacaan, sementara rakaat ketiga dan keempat lebih ringan agar tidak memberatkan jamaah.
- Ibnu Rajab al-Hanbali menyebutkan bahwa sikap Umar yang berkata "dzaka azh-zhannu bika ya Aba Ishaq" ("Itulah yang aku duga tentangmu, wahai Abu Ishaq") menunjukkan adab seorang pemimpin: tidak tergesa-gesa menuduh, tetapi memverifikasi terlebih dahulu, dan berprasangka baik kepada orang saleh.
Perbedaan pendapat:
Di antara ulama daftar, tidak ada perbedaan berarti tentang sunnahnya memanjangkan dua rakaat pertama. Yang diperselisihkan hanyalah kadar panjangnya — apakah wajib atau sunnah. Jumhur (mayoritas) ulama dari daftar, seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik, berpendapat bahwa memanjangkan dua rakaat pertama adalah sunnah, bukan wajib. Pendapat yang paling kuat adalah sunnah, karena hadits Abu Qatadah dan hadits Jabir bin Samurah ini menunjukkan Nabi ﷺ melakukannya secara rutin, tetapi tidak ada dalil yang mewajibkan.
Catatan penting:
Hadits ini juga menunjukkan bahwa seorang imam shalat hendaknya:
- Mengetahui sunnah Nabi ﷺ dalam shalat.
- Tidak mengurangi hak shalat.
- Menyesuaikan bacaan dengan kondisi jamaah, tanpa mengurangi rukun.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu pernah menjadi gubernur Kufah. Sebagian penduduk mengadukan shalatnya kepada Umar bin al-Khaththab, mungkin karena mereka merasa shalatnya terlalu panjang atau terlalu pendek. Umar, yang dikenal tegas namun adil, tidak langsung menerima aduan itu. Ia memanggil Sa'd dan bertanya. Sa'd menjawab dengan tenang: "Aku shalat seperti shalat Rasulullah ﷺ, tidak mengurangi sedikit pun. Aku panjangkan dua rakaat pertama dan ringankan dua rakaat terakhir."
Umar pun tersenyum dan berkata: "Itulah yang aku duga tentangmu, wahai Abu Ishaq." (Abu Ishaq adalah kunyah Sa'd.)
Hikmahnya: seorang mukmin yang amanah akan menjelaskan dengan dalil, bukan dengan emosi. Dan seorang pemimpin yang adil akan mendengar kedua belah pihak sebelum memutuskan. (Kisah ini disebutkan dalam Shahih Muslim dan dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.)
Kesimpulan Praktis
- Shalat Dhuhur dan Ashar: Disunnahkan memanjangkan bacaan pada rakaat pertama dan kedua, serta meringankan pada rakaat ketiga dan keempat.
- Mengikuti sunnah Nabi ﷺ: Seorang imam hendaknya berusaha menunaikan shalat sesuai tuntunan Nabi ﷺ, tidak menambah atau mengurangi.
- Adab bermuamalah: Jika ada aduan atau kritik, hendaknya tabayyun (verifikasi) terlebih dahulu, sebagaimana Umar memanggil Sa'd sebelum memutuskan.
- Husnuzhan: Berprasangka baik kepada saudara mukmin, terutama yang dikenal saleh, adalah akhlak para sahabat.
- Tidak ghuluw: Memanjangkan bacaan bukan berarti memberatkan jamaah; hendaknya disesuaikan dengan kondisi, sebagaimana Nabi ﷺ terkadang memendekkan shalat karena mendengar tangisan bayi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.