Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah larangan bagi wanita yang memakai wewangian/parfum untuk menghadiri shalat berjamaah di masjid. Tujuannya bukan untuk menghalangi wanita beribadah ke masjid, melainkan untuk menjaga kemurnian ibadah dan menghindari segala hal yang bisa menimbulkan fitnah atau gangguan bagi jamaah lain. Ini adalah bentuk kasih sayang dan perhatian syariat terhadap kemuliaan wanita serta kesucian masjid.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits (sesuai riwayat Shahih Muslim no. 444):
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، وَإِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي فَرْوَةَ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ خُصَيْفَةَ، عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ"
Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa pun (perempuan) yang menggunakan parfum (wewangian), maka janganlah dia ikut bersama kami dalam shalat 'Isya'."
Hadits Pendukung dari Shahih Muslim (no. 443):
Dari Zainab binti Abi Salamah, dari ibunya Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلَاتٌ
"Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah (wanita) untuk pergi ke masjid-masjid Allah, tetapi hendaklah mereka keluar dalam keadaan tidak memakai wewangian (tidak harum)."
Ayat Al-Qur'an yang Terkait (tentang adab dan menjaga diri):
QS. Al-Ahzab [33]: 33
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj (berdandan/bertingkah) seperti orang-orang Jahiliyah dahulu."
Kaitan dengan Ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan bagi wanita yang memakai wewangian untuk menghadiri shalat berjamaah di masjid, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah dan mengganggu konsentrasi jamaah lain.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan yang kami rujuk memahami hadits ini dengan beberapa poin penting:
1. Makna "Aṣābat bakhūran" (أصابت بخورًا)
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa maknanya adalah wanita yang memakai wewangian—baik berupa minyak wangi, parfum, atau wewangian lainnya yang baunya menyebar. Kata "bakhūr" secara khusus merujuk pada wewangian yang asapnya atau baunya menyebar ke sekitar.
2. Hukum yang Terkandung
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum ini:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian ulama berpendapat bahwa larangan ini menunjukkan keharaman bagi wanita yang memakai wewangian untuk pergi ke masjid, karena ada larangan tegas dari Nabi ﷺ.
- Imam asy-Syafi'i dan mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan ini bersifat makruh (tidak disukai) jika tujuannya untuk menghindari fitnah, namun bisa menjadi haram jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah yang nyata.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa larangan ini bersifat preventif (saddan lidz-dzarī'ah)—menutup jalan menuju perbuatan yang dilarang. Karena tujuan wanita ke masjid adalah ibadah, maka segala hal yang bisa merusak ibadah tersebut harus dihilangkan.
3. Hikmah Larangan
Syeikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kemurnian ibadah. Ketika seorang wanita memakai wewangian dan pergi ke masjid, maka baunya bisa mengganggu jamaah lain yang sedang khusyuk dalam shalat. Ini bertentangan dengan tujuan ibadah itu sendiri.
4. Bukan Larangan ke Masjid Secara Umum
Penting untuk dipahami bahwa hadits ini tidak melarang wanita pergi ke masjid. Dalam hadits lain yang shahih, Nabi ﷺ justru bersabda:
لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ
"Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian pergi ke masjid." (HR. Bukhari no. 900, Muslim no. 442)
Jadi, larangan di sini khusus bagi wanita yang memakai wewangian—bukan larangan bagi wanita secara umum.
5. Konteks Shalat 'Isya'
Nabi ﷺ menyebut shalat 'Isya' secara khusus karena waktu malam lebih memungkinkan terjadinya fitnah dibanding siang hari. Namun para ulama memperluas hukum ini untuk semua shalat—jika ada wewangian yang menyebar, maka larangan tetap berlaku.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, para wanita sahabat sangat antusias untuk menghadiri shalat berjamaah di masjid. Suatu hari, Nabi ﷺ mencium aroma wewangian dari arah para wanita yang datang ke masjid. Maka beliau bersabda dengan tegas namun penuh hikmah:
"Siapa pun (perempuan) yang menggunakan parfum, maka janganlah dia ikut bersama kami dalam shalat 'Isya'."
Para ulama menyebutkan bahwa ini adalah bentuk perhatian Nabi ﷺ terhadap kesucian masjid dan kekhusyukan shalat. Beliau tidak melarang wanita datang ke masjid, tetapi beliau mengajarkan adab yang indah—bahwa ibadah harus dijaga dari segala hal yang bisa mengganggu, sekecil apa pun.
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menyebutkan bahwa para salaf sangat memperhatikan adab-adab seperti ini. Mereka memahami bahwa syariat tidak hanya mengatur apa yang dilakukan, tetapi juga bagaimana melakukannya dengan baik dan tidak mengganggu orang lain.
Kesimpulan Praktis
- Wanita boleh pergi ke masjid untuk shalat berjamaah selama tidak memakai wewangian yang menyebar baunya.
- Jika seorang wanita telah memakai parfum dan baunya menyebar, maka sebaiknya ia tidak pergi ke masjid—karena ini adalah larangan Nabi ﷺ.
- Larangan ini bertujuan menjaga kekhusyukan jamaah lain dan menghindari fitnah, bukan merendahkan wanita.
- Adab ini juga berlaku untuk laki-laki—mereka pun dianjurkan untuk tidak memakai wewangian yang menyengat saat ke masjid, karena bisa mengganggu jamaah lain dan malaikat.
- Yang terpenting adalah niat ibadah yang ikhlas dan menjaga adab-adab syariat dalam beribadah, termasuk adab berpakaian dan berpenampilan saat ke masjid.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.