Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ, Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiyallahu 'anhum tidak mengeraskan bacaan Bismillah (بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ) dalam shalat. Ini adalah dalil utama bagi ulama yang berpendapat bahwa basmalah tidak dibaca keras, melainkan dengan lirih atau bahkan tidak dibaca sama sekali sebelum Al-Fatihah. Hadits ini juga menjadi salah satu dasar perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum membaca basmalah dalam shalat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda kutip) adalah:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، وَابْنُ، بَشَّارٍ كِلاَهُمَا عَنْ غُنْدَرٍ، قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ سَمِعْتُ قَتَادَةَ، يُحَدِّثُ عَنْ أَنَسٍ، قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَلَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْهُمْ يَقْرَأُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Perawi: Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Kitab: Shahih Muslim, Kitab Shalat, Bab "Bukti dari Mereka yang Mengatakan Tidak Mengucapkan Bismillah" (Bab Hujjah Man Qala La Yajharu Bil Bismillah), no. 399.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Terkait perintah membaca Al-Qur'an dalam shalat, Allah berfirman:
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
"Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an."
(QS. Al-Muzzammil [73]: 20)
Ayat ini menunjukkan perintah membaca Al-Qur'an dalam shalat, dan basmalah adalah bagian dari Al-Qur'an (sebagai ayat pertama dari Surah Al-Fatihah menurut pendapat yang kuat).
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Muslim meriwayatkan hadits ini dalam kitabnya sebagai dalil bagi pendapat yang menyatakan basmalah tidak dibaca keras.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bagi mazhab Syafi'i bahwa basmalah tidak dikeraskan, tetapi dibaca lirih. Beliau juga menukil bahwa para sahabat dan tabi'in berbeda pendapat tentang hal ini.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits-hadits terkait basmalah secara panjang lebar dan menjelaskan bahwa hadits Anas ini adalah dalil yang kuat bagi yang tidak mengeraskan basmalah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu hadits kunci dalam persoalan fiqih tentang bacaan basmalah dalam shalat. Mari kita pahami dengan baik:
1. Konteks Hadits
Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang melayani Nabi ﷺ selama sepuluh tahun di Madinah. Beliau shalat di belakang Nabi ﷺ, Abu Bakar, Umar, dan Utsman. Pernyataan beliau bahwa beliau tidak mendengar salah satu dari mereka membaca basmalah dengan keras adalah kesaksian langsung dari seorang yang hadir dalam shalat-shalat tersebut.
2. Makna "Tidak Mendengar"
Para ulama menjelaskan bahwa "tidak mendengar" dalam hadits ini bisa berarti:
- Basmalah tidak dibaca sama sekali, atau
- Basmalah dibaca dengan lirih (pelan) sehingga tidak terdengar oleh makmum di belakang.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan basmalah tidak dikeraskan, dan beliau menguatkan pendapat mazhab Syafi'i bahwa basmalah dibaca lirih, bukan dihapus sama sekali. Ini karena ada hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ membaca basmalah, seperti hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya.
3. Perbedaan Pendapat Ulama
Masalah basmalah dalam shalat adalah masalah yang diperselisihkan oleh ulama sejak zaman dahulu:
- Pendapat Pertama (basmalah tidak dibaca sama sekali): Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Abu Hanifah. Beliau berpendapat bahwa basmalah tidak dibaca dalam shalat, baik keras maupun lirih, karena basmalah bukan bagian dari Al-Fatihah menurut beliau. Dalilnya antara lain hadits Anas ini.
- Pendapat Kedua (basmalah dibaca lirih): Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Mereka berpendapat basmalah adalah bagian dari Al-Fatihah, tetapi tidak dikeraskan. Dalilnya hadits Anas ini juga, karena "tidak mendengar" menunjukkan tidak dikeraskan, bukan tidak dibaca.
- Pendapat Ketiga (basmalah dibaca keras): Ini adalah pendapat sebagian ulama, di antaranya diriwayatkan dari Atha' bin Abi Rabah, Thawus, dan lainnya. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ mengeraskan basmalah, seperti hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim secara mauquf (sampai Ibnu Abbas), dan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan An-Nasa'i.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa masalah ini adalah masalah ijtihadiyah yang telah diperselisihkan oleh para ulama sejak zaman salaf. Beliau cenderung kepada pendapat bahwa yang lebih utama adalah tidak mengeraskan basmalah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits Anas ini adalah dalil yang jelas bahwa basmalah tidak dikeraskan, dan beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat yang lebih kuat karena banyaknya dalil yang mendukungnya.
4. Pelajaran Penting dari Hadits
Hadits ini mengajarkan kita beberapa hal:
- Pentingnya mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam detail-detail shalat
- Para sahabat sangat memperhatikan bacaan imam mereka
- Perbedaan pendapat dalam masalah furu' (cabang) adalah hal yang wajar dan tidak boleh menjadi sebab perpecahan
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang masalah basmalah ini. Beliau menjawab dengan sangat hati-hati dan tidak memaksakan pendapatnya. Beliau berkata: "Masalah ini telah diperselisihkan oleh para ulama sejak zaman dahulu. Masing-masing memiliki dalil. Yang penting, janganlah kalian saling membid'ahkan dalam masalah ini."
Ini menunjukkan adab yang luar biasa dari para ulama salaf. Mereka berbeda pendapat dalam masalah furu', tetapi tetap saling menghormati dan tidak saling menyalahkan secara berlebihan. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita di zaman sekarang yang mudah saling menyalahkan dalam masalah-masalah kecil.
Kesimpulan Praktis
- Basmalah tidak dikeraskan dalam shalat adalah pendapat yang kuat berdasarkan hadits Anas ini dan didukung oleh banyak ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad.
- Bagi yang membaca basmalah lirih sebelum Al-Fatihah, ini adalah amalan yang sesuai sunnah menurut mazhab Syafi'i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
- Bagi yang tidak membaca basmalah sama sekali, ini juga memiliki dasar dari pendapat Imam Abu Hanifah.
- Yang terpenting adalah menjaga persatuan dan tidak saling membid'ahkan dalam masalah furu' seperti ini, karena para ulama salaf saja berbeda pendapat dalam masalah ini.
- Fokuslah pada hal-hal yang lebih utama seperti kekhusyukan dalam shalat, memahami makna bacaan, dan menjaga shalat di awal waktu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.