Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama tentang disunnahkannya mengangkat kedua tangan (raf'ul yadain) pada tiga tempat dalam shalat: saat takbiratul ihram, saat hendak ruku', dan saat bangkit dari ruku' (i'tidal). Adapun di antara dua sujud, Nabi ﷺ tidak melakukannya. Ini adalah pemahaman yang dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama, termasuk para imam madzhab yang empat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Imam Muslim dalam Shahih-nya. Berikut teks haditsnya:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، وَسَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ، وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَابْنُ نُمَيْرٍ كُلُّهُمْ عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عُيَيْنَةَ، - وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى قَالَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، - عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلاَةَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ مَنْكِبَيْهِ وَقَبْلَ أَنْ يَرْكَعَ وَإِذَا رَفَعَ مِنَ الرُّكُوعِ وَلاَ يَرْفَعُهُمَا بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ
"Salim meriwayatkan dari ayahnya (yaitu Abdullah bin Umar) yang berkata: Saya melihat Rasulullah ﷺ mengangkat kedua tangannya sejajar dengan bahunya pada saat memulai shalat (takbiratul ihram) dan sebelum ruku' serta ketika bangkit dari ruku'. Namun beliau tidak mengangkatnya di antara dua sujud." (HR. Muslim, no. 390)
Hadits Pendukung Lainnya:
Dalam Shahih al-Bukhari, dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma juga disebutkan:
"أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ، وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ، وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ رَفَعَهُمَا كَذَلِكَ"
"Bahwasanya Rasulullah ﷺ mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya ketika memulai shalat, ketika bertakbir untuk ruku', dan ketika mengangkat kepalanya dari ruku', beliau mengangkat keduanya seperti itu." (HR. Bukhari, no. 735)
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zaad al-Ma'aad menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang raf'ul yadain ini sangat banyak dan shahih, diriwayatkan oleh lebih dari sepuluh sahabat, di antaranya Ibnu Umar, Abu Hurairah, Anas bin Malik, Wa'il bin Hujr, dan lainnya. Beliau menegaskan bahwa amalan ini adalah sunnah yang tetap.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah berbeda pendapat mengenai hukum mengangkat tangan ini, namun yang terkuat dan paling sesuai dengan dalil adalah pendapat yang menyatakan disunnahkan (bukan wajib) pada tiga tempat tersebut.
1. Pendapat Jumhur Ulama (Mayoritas):
Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan mayoritas ulama hadits. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar di atas dan hadits-hadits shahih lainnya. Mereka berpendapat bahwa mengangkat tangan dilakukan di empat tempat:
- Saat takbiratul ihram
- Saat hendak ruku'
- Saat bangkit dari ruku' (i'tidal)
- (Sebagian menambahkan) saat berdiri dari tasyahhud awal menuju rakaat ketiga, berdasarkan hadits Ibnu Umar yang lain.
2. Pendapat Imam Abu Hanifah:
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mengangkat tangan hanya dilakukan saat takbiratul ihram saja. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Imam Malik dalam salah satu riwayat. Namun, pendapat ini dilemahkan oleh jumhur ulama karena bertentangan dengan banyak hadits shahih yang jelas.
Catatan Penting dari Ulama:
Imam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang raf'ul yadain mencapai derajat mutawatir (diriwayatkan oleh banyak perawi di setiap tingkatan). Beliau mengkritik pendapat yang meninggalkan amalan ini dengan alasan bahwa hadits-haditsnya shahih dan jelas. Beliau juga menyebutkan bahwa para sahabat dan tabi'in mengamalkannya.
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Sifat Shalat Nabi telah mengumpulkan banyak sekali riwayat shahih tentang masalah ini dan menegaskan bahwa sunnahnya adalah mengangkat tangan pada tiga tempat tersebut. Beliau juga menjelaskan bahwa hadits yang menyebutkan Nabi ﷺ tidak mengangkat tangan selain pada takbiratul ihram adalah hadits yang tidak shahih.
Hikmah dan Adab:
Mengangkat tangan dalam shalat adalah bentuk pengagungan kepada Allah dan sikap seorang hamba yang memohon dengan penuh harap. Ini juga merupakan syiar shalat yang membedakan dengan gerakan-gerakan biasa.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang tidak mengangkat tangannya saat ruku' dan i'tidal. Beliau menjawab dengan tegas bahwa orang tersebut telah meninggalkan sunnah yang jelas. Bahkan dalam riwayat lain, beliau berkata: "Orang yang tidak mengangkat tangannya saat hendak ruku' dan bangkit darinya, maka shalatnya dianggap telah kehilangan sebagian kesempurnaannya."
Kisah ini menunjukkan betapa besar perhatian para ulama salaf terhadap detail-detail sunnah dalam shalat. Mereka tidak menganggap remeh amalan-amalan kecil yang diajarkan Nabi ﷺ, karena kesempurnaan shalat kita terletak pada mengikuti Nabi ﷺ secara menyeluruh.
Kesimpulan Praktis
- Hukumnya sunnah, bukan wajib. Jika seseorang meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu, shalatnya tetap sah.
- Tempat mengangkat tangan ada tiga: saat takbiratul ihram, saat hendak ruku', dan saat bangkit dari ruku' (i'tidal).
- Cara mengangkat adalah dengan jari-jari tangan yang rapat dan lurus, diangkat hingga sejajar dengan bahu atau telinga. Kedua cara ini shahih dari Nabi ﷺ.
- Tidak mengangkat tangan di antara dua sujud, berdasarkan hadits di atas.
- Bagi yang bermadzhab Hanafi atau bermadzhab Maliki yang tidak mengangkat tangan selain takbiratul ihram, hendaknya tetap menghormati perbedaan ini, namun sangat dianjurkan untuk kembali kepada dalil yang shahih karena Nabi ﷺ bersabda: "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat." (HR. Bukhari)
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.