Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa sahabat Ibnu Ummi Maktum radhiyallahu 'anhu, yang buta, pernah mengumandangkan adzan untuk Rasulullah ﷺ. Ini menjadi dalil bahwa orang buta boleh menjadi muadzin, terutama jika ada orang lain yang membantunya menentukan waktu dan mengawasinya. Hadits ini juga menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap syiar adzan dan kepercayaan beliau kepada sahabat yang memiliki keterbatasan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab ash-Shalah, Bab "Kebolehan Adzan bagi Orang Buta jika Bersama Orang yang Melihat", dari Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Teks hadits:
حَدَّثَنِي أَبُو كُرَيْبٍ، مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ الْهَمْدَانِيُّ حَدَّثَنَا خَالِدٌ، - يَعْنِي ابْنَ مَخْلَدٍ - عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كَانَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ يُؤَذِّنُ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَهُوَ أَعْمَى
Terjemahan: "Aisyah berkata: Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan untuk Rasulullah ﷺ sedangkan ia buta."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan adzan dan seruan kepada shalat:
QS. Al-Ma'idah [5]: 58
وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ اتَّخَذُوهَا هُزُوًا وَلَعِبًا ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْقِلُونَ
Terjemahan: "Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk shalat, mereka menjadikannya bahan ejekan dan permainan. Yang demikian itu karena mereka adalah kaum yang tidak mengerti."
Ayat ini menunjukkan bahwa adzan adalah syiar besar Islam yang telah ada sejak masa Nabi ﷺ, dan orang-orang munafik serta kafir memperoloknya. Maka keterlibatan seorang buta dalam syiar ini menunjukkan betapa Islam menghargai setiap muslim sesuai kemampuannya.
Hadits lain yang berkaitan, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
Terjemahan: "Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa Ibnu Ummi Maktum memiliki peran khusus dalam adzan subuh, dan Nabi ﷺ menjadikan adzannya sebagai penanda berhentinya makan sahur.
Penjelasan Rinci
Hadits ini secara zahir menunjukkan bahwa Ibnu Ummi Maktum radhiyallahu 'anhu adalah seorang muadzin Rasulullah ﷺ. Para ulama menjelaskan beberapa poin penting:
Pertama: Kebolehan adzan orang buta.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya adzan orang buta, karena adzan adalah ibadah yang berkaitan dengan suara dan seruan, bukan penglihatan. Orang buta tetap mampu mengumandangkan adzan dengan baik selama ia mengetahui waktu shalat.
Kedua: Syarat adanya orang yang membantu.
Judul bab yang dipilih Imam Muslim, "Kebolehan Adzan bagi Orang Buta jika Bersama Orang yang Melihat", menunjukkan bahwa Imam Muslim memahami hadits ini dalam konteks adanya bantuan dari orang yang melihat. Ini karena orang buta tidak dapat melihat terbitnya fajar atau masuknya waktu shalat dengan matanya. Maka ia perlu dibantu, misalnya oleh Bilal radhiyallahu 'anhu yang mengumandangkan adzan sebelum fajar, lalu Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan setelah fajar terbit.
Ketiga: Keutamaan Ibnu Ummi Maktum.
Ibnu Ummi Maktum adalah sahabat yang buta sejak lahir atau kehilangan penglihatan, namun Rasulullah ﷺ tetap memberinya amanah sebagai muadzin. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak memandang keterbatasan fisik sebagai penghalang berkhidmat kepada agama. Bahkan dalam Al-Qur'an, Allah ﷻ menegur Nabi ﷺ karena berpaling dari seorang buta yang datang ingin belajar (QS. 'Abasa [80]: 1-10), yang menurut sebagian ulama tafsir seperti Qatadah dan Ibn Katsir, yang dimaksud adalah Ibnu Ummi Maktum sendiri.
Keempat: Adzan sebagai syiar dan tanggung jawab.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa adzan adalah syiar Islam yang agung. Orang yang mengumandangkannya haruslah orang yang terpercaya, amanah, dan mengetahui waktu. Ibnu Ummi Maktum memenuhi kriteria ini meskipun buta, karena ia memiliki kecermatan dan dibantu oleh orang lain.
Kelima: Perbedaan pendapat tentang adzan orang buta.
Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam satu riwayat menyatakan kemakruhan adzan orang buta jika tidak ada orang yang membantunya menentukan waktu. Namun jumhur ulama (mayoritas) seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah membolehkannya secara mutlak, dengan catatan ia dapat mengetahui waktu dengan cara yang dapat dipercaya, misalnya melalui bantuan orang lain atau perhitungan waktu. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits 'Aisyah ini shahih dan tidak ada larangan dari Nabi ﷺ.
Keenam: Hikmah sosial.
Hadits ini juga mengajarkan bahwa umat Islam hendaknya memberi kesempatan kepada setiap orang untuk berperan dalam kebaikan sesuai kemampuannya. Keterbatasan fisik bukan alasan untuk tidak beramal. Ibnu Ummi Maktum tetap mendapat kehormatan menjadi muadzin Nabi ﷺ, bahkan adzannya menjadi penanda sahur dan shalat subuh.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ibnu Ummi Maktum radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang buta, namun hatinya penuh cahaya iman. Ia tinggal di Madinah dan sering datang kepada Rasulullah ﷺ untuk belajar Al-Qur'an. Suatu ketika, ia datang kepada Nabi ﷺ yang sedang sibuk menghadapi para pembesar Quraisy, lalu Nabi ﷺ berpaling darinya. Maka turunlah surat 'Abasa, yang menegur Nabi ﷺ dengan lembut karena mengabaikan seorang buta yang ingin belajar.
Sejak saat itu, kedudukan Ibnu Ummi Maktum semakin mulia. Rasulullah ﷺ menjadikannya salah satu muadzin beliau, bersama Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu. Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan subuh setelah Bilal mengumandangkan adzan malam, sehingga kaum muslimin mengetahui bahwa waktu subuh telah tiba. Meskipun buta, ia tetap bersemangat menunaikan tugas mulia ini.
Dalam sebuah riwayat, Nabi ﷺ pernah bersabda tentang Bilal dan Ibnu Ummi Maktum: "Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan betapa besar kepercayaan Nabi ﷺ kepada Ibnu Ummi Maktum, seorang buta yang menjadi penanda waktu sahur bagi seluruh umat.
Hikmahnya: Allah ﷻ tidak melihat bentuk tubuh atau penglihatan seseorang, tetapi melihat hati dan amalnya. Seorang buta bisa menjadi muadzin, bisa menjadi penanda waktu ibadah, dan bisa menjadi teladan dalam kesabaran dan ketakwaan.
Kesimpulan Praktis
- Bolehnya adzan orang buta — Seorang buta boleh menjadi muadzin, terutama jika ada orang yang membantunya mengetahui waktu shalat.
- Adzan adalah syiar agung — Hendaknya kita menghormati adzan dan menjadikannya sebagai panggilan untuk segera menunaikan shalat.
- Keterbatasan bukan penghalang — Setiap muslim dapat berkhidmat kepada agama sesuai kemampuannya, seperti Ibnu Ummi Maktum yang buta namun menjadi muadzin Nabi ﷺ.
- Pentingnya amanah dalam adzan — Muadzin hendaknya orang yang terpercaya, mengetahui waktu, dan mengumandangkan adzan dengan baik.
- Meneladani semangat sahabat — Kita hendaknya bersemangat dalam beribadah dan beramal, tidak bermalas-malasan karena alasan fisik atau keadaan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.