Penjelasan Hadits Muslim No. 378 tentang Perintah mengulangi adzan dua kali dan iqamah sekali

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan dengan mengulang setiap frasa dua kali (tasniyah), sedangkan iqamah cukup sekali (ifrad), kecuali frasa "Qad qamatis-shalah" yang tetap diulang dua kali. Ini adalah sunnah yang disepakati oleh para ulama dalam madzhab Syafi'i, Hanbali, dan sebagian Hanafi, serta menjadi dasar praktik adzan dan iqamah di banyak masjid.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 378), dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Imam Muslim adalah salah satu ulama yang tercantum dalam daftar rujukan.

Teks hadits lengkap dengan harakat:

حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ هِشَامٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، ح وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ، جَمِيعًا عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ، عَنْ أَبِي قِلَابَةَ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: أُمِرَ بِلَالٌ أَنْ يَشْفَعَ الْأَذَانَ وَيُوتِرَ الْإِقَامَةَ. زَادَ يَحْيَى فِي حَدِيثِهِ عَنِ ابْنِ عُلَيَّةَ: فَحَدَّثْتُ بِهِ أَيُّوبَ فَقَالَ: إِلَّا الْإِقَامَةَ.

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Khalaf bin Hisyam, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid. (Jalur lain) telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, telah mengabarkan kepada kami Isma'il bin Ulayyah, keduanya dari Khalid al-Hadzdza', dari Abu Qilabah, dari Anas, ia berkata: 'Bilal diperintahkan untuk mengulangi (frasa) adzan dua kali dan (frasa) iqamah sekali.' Yahya menambahkan dalam haditsnya dari Ibnu Ulayyah: 'Maka aku ceritakan hal itu kepada Ayyub, dan ia berkata: Kecuali iqamah (yakni frasa Qad qamatis-shalah tetap diulang dua kali).'"

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Maidah [5]: 58

وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ اتَّخَذُوهَا هُزُوًا وَلَعِبًا ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْقِلُونَ

Terjemahan: "Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk shalat, mereka menjadikannya sebagai bahan ejekan dan permainan. Yang demikian itu karena mereka adalah kaum yang tidak mengerti."

Ayat ini menunjukkan bahwa adzan adalah seruan kepada shalat yang telah ada sejak awal Islam, dan hadits di atas merinci tata caranya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan dalil utama dalam fiqih shalat tentang tata cara adzan dan iqamah. Para ulama yang tercantum dalam daftar rujukan membahasnya secara rinci:

  1. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya mengulang frasa adzan dua kali (tasniyah) dan frasa iqamah sekali (ifrad), kecuali takbir di awal iqamah dan frasa "Qad qamatis-shalah" yang diulang dua kali. Beliau menegaskan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (meskipun syarah Shahih Bukhari, namun beliau juga mengomentari hadits ini) menyatakan bahwa perintah "asy-syaf'a" (mengulang dua kali) pada adzan mencakup semua frasa adzan, termasuk takbir. Sedangkan "al-witr" (ganjil/satu kali) pada iqamah berarti setiap frasa iqamah dibaca sekali, kecuali "Qad qamatis-shalah" yang tetap dua kali berdasarkan riwayat lain.
  3. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa adzan harus tasniyah (kecuali takbir awal yang empat kali dalam adzan Subuh? - ini perlu perincian), dan iqamah ifrad kecuali Qad qamatis-shalah. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan zahir hadits.
  4. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa adzan juga tasniyah, namun iqamah juga tasniyah (kecuali takbir). Namun, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur karena hadits ini shahih dan tegas.
  5. Syaikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil utama untuk sifat adzan dan iqamah. Beliau menyebutkan bahwa tambahan dari Ayyub tentang pengecualian "Qad qamatis-shalah" adalah shahih dan menjadi hujjah.
  6. Syaikh bin Baz dalam Fatawa Nur 'ala ad-Darb menjelaskan bahwa sunnah ini harus diikuti, dan tidak boleh mengubah tata cara adzan dan iqamah tanpa dalil.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Jumhur (Syafi'i, Hanbali, dan sebagian Hanafi) berpendapat: adzan tasniyah, iqamah ifrad kecuali Qad qamatis-shalah.
  • Sebagian Hanafi berpendapat: iqamah juga tasniyah.
  • Pendapat yang paling kuat adalah jumhur, karena hadits ini shahih dan tidak ada pertentangan yang kuat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, pelayan Rasulullah ﷺ, menyampaikan hadits ini dengan penuh perhatian. Ketika ia menceritakannya kepada Ayyub as-Sakhtiyani (seorang tabi'in), Ayyub langsung menambahkan pengecualian penting: "Kecuali iqamah" — yakni frasa "Qad qamatis-shalah" tetap diulang dua kali. Ini menunjukkan betapa para salaf sangat teliti dalam menjaga sunnah, bahkan dalam hal yang tampak kecil. Mereka tidak hanya menerima riwayat begitu saja, tetapi memverifikasi dan melengkapinya dengan riwayat lain. Hikmahnya: kita harus belajar dari ketelitian mereka dalam beribadah, dan tidak meremehkan detail sunnah.

Kesimpulan Praktis

  1. Adzan dikumandangkan dengan setiap frasa diulang dua kali (tasniyah), kecuali takbir awal yang empat kali (dalam adzan Subuh? - perlu rujukan lain, namun secara umum takbir adzan adalah empat kali).
  2. Iqamah dikumandangkan dengan setiap frasa dibaca sekali (ifrad), kecuali "Qad qamatis-shalah" yang diulang dua kali.
  3. Praktik ini adalah sunnah yang shahih dan disepakati oleh jumhur ulama.
  4. Hendaknya muadzin mengikuti tata cara ini dengan penuh kesadaran dan niat ibadah.
  5. Jika ada perbedaan pendapat, utamakan dalil yang shahih dan pendapat jumhur.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?