Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ selalu berdzikir kepada Allah dalam segala keadaan, termasuk ketika sedang junub atau tidak dalam keadaan suci. Ini adalah dalil bahwa boleh menyebut nama Allah (berdzikir) dalam keadaan junub, haid, atau nifas, karena dzikir dengan hati dan lisan yang tidak berupa bacaan Al-Qur'an hukumnya boleh. Namun, membaca Al-Qur'an bagi orang junub tetap tidak diperbolehkan menurut jumhur ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى قَالاَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ خَالِدِ بْنِ سَلَمَةَ، عَنِ الْبَهِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ
Terjemahan: Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Rasulullah ﷺ biasa mengingat Allah dalam setiap keadaannya." (HR. Muslim, no. 373)
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا
"Wahai orang-orang yang beriman, berdzikirlah kepada Allah dengan dzikir yang sebanyak-banyaknya." (QS. Al-Ahzab [33]: 41)
Kaitan dengan Ulama:
Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berdzikir dalam keadaan junub dan selainnya. Beliau menukil kesepakatan ulama bahwa dzikir dengan hati dan lisan (selain membaca Al-Qur'an) diperbolehkan bagi orang junub, wanita haid, dan nifas. Adapun membaca Al-Qur'an, maka haram bagi orang junub menurut jumhur ulama, dan ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki faedah yang sangat agung. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa dzikir kepada Allah adalah ibadah yang tidak terikat dengan keadaan suci atau tidak suci. Seorang mukmin diperintahkan untuk senantiasa mengingat Allah dalam segala situasi—saat berdiri, duduk, berbaring, dalam perjalanan, di rumah, bahkan dalam keadaan junub sekalipun.
Perbedaan antara dzikir dan membaca Al-Qur'an:
- Dzikir (seperti tasbih, tahmid, tahlil, takbir, shalawat, doa) — boleh dilakukan dalam keadaan junub, haid, dan nifas. Ini berdasarkan hadits Aisyah di atas dan juga hadits bahwa Nabi ﷺ apabila selesai hajatnya, beliau berwudhu lalu berdzikir. Namun dalam keadaan junub, beliau tetap berdzikir.
- Membaca Al-Qur'an — menurut jumhur ulama (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam pendapat yang masyhur), tidak boleh bagi orang junub, wanita haid, dan nifas. Dalilnya adalah hadits Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah ﷺ membaca Al-Qur'an dalam keadaan tidak junub, dan apabila beliau junub, beliau tidak membaca Al-Qur'an sedikit pun.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan membaca Al-Qur'an bagi orang junub adalah kesepakatan para sahabat dan tabi'in. Namun untuk wanita haid dan nifas, ada perbedaan pendapat mengenai bolehnya membaca Al-Qur'an karena khawatir lupa dan karena masa haid yang panjang. Sebagian ulama membolehkan dengan syarat tidak menyentuh mushaf secara langsung.
Pelajaran penting dari hadits ini:
Imam An-Nawawi menegaskan bahwa dzikir yang dilakukan Nabi ﷺ pada "setiap keadaannya" menunjukkan bahwa dzikir bukan hanya ibadah lisan, tetapi juga ibadah hati yang menghubungkan seorang hamba dengan Rabb-nya. Ini juga menunjukkan bahwa Islam tidak mempersempit seorang muslim untuk beribadah hanya dalam keadaan tertentu saja.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha — yang meriwayatkan hadits ini — adalah istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang kehidupan pribadi beliau. Aisyah melihat langsung bagaimana Nabi ﷺ dalam kesehariannya, termasuk dalam keadaan-keadaan yang bersifat pribadi. Namun justru dari pengamatan Aisyah inilah kita belajar bahwa Nabi ﷺ tidak pernah lalai dari mengingat Allah, bahkan dalam keadaan yang paling "manusiawi" sekalipun.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah berkata: "Nabi ﷺ berdzikir kepada Allah di setiap keadaannya." Ini menunjukkan bahwa dzikir bukan hanya untuk orang yang sedang duduk di majelis ilmu atau di masjid, tetapi untuk setiap muslim di setiap waktu dan tempat.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa dzikir yang terus-menerus ini akan melahirkan ketenangan hati dan menjauhkan seseorang dari kelalaian. Sebagaimana firman Allah:
أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ
"Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram." (QS. Ar-Ra'd [13]: 28)
Kesimpulan Praktis
- Boleh berdzikir dalam keadaan junub, haid, atau nifas — seperti membaca tasbih, tahmid, tahlil, takbir, shalawat, dan doa-doa harian.
- Tidak boleh membaca Al-Qur'an dalam keadaan junub menurut jumhur ulama, sampai mandi wajib.
- Wanita haid dan nifas — menurut pendapat yang lebih kuat, tidak boleh membaca Al-Qur'an, namun boleh berdzikir dan berdoa. Jika khawatir lupa hafalan, sebagian ulama membolehkan membaca dengan tidak menyentuh mushaf.
- Jadikan dzikir sebagai kebiasaan — bukan hanya saat shalat atau di masjid, tetapi di setiap kesempatan: saat bekerja, berkendara, memasak, dan aktivitas lainnya.
- Niatkan semua aktivitas sebagai ibadah — dengan mengingat Allah, hati menjadi tenang dan hidup terasa bermakna.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.